Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 897, Subdirektorat Fasilitas Perpajakan dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: (1) penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang fasilitas perpajakan dan prasarana, telepon, listrik,
(1) Penilai Pajak yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan perpajakan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi
Usul PAK Pemeriksa Pajak diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pi
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perapajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa Pajak. (2) Sus
(1) Pemeriksa Pajak yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan, unsur kepegawaian, dan Asisten Pemeriksa Pajak.
(1) Asisten Pemeriksa Pajak yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila
(1) Pemenuhan ketentuan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dan ayat (4) oleh pemohon penetapan penerima fasilitas perpajakan dituangkan dalam Surat Pernyataan Harga KBH2 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I (Form M-1) Peraturan Menteri ini. (2) Surat Pernyataan s
Biaya pelaksanaan verifikasi pelaksanaan program sebagaimana dimaksud Pasal 1 dibebankan kepada peserta PPKB sebagai pemohon penetapan penerima fasilitas perpajakan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diub
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
(1) Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri ini tetap dapat diberikan fasilitas perpajakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dikecualikan
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data PJAK Pelapor CARF dalam hal data dan/atau informasi PJAK Pelapor CARF yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan: a. permohonan PJAK Pelapor CARF; atau b. secara jabatan. (2) Termas
(1) Informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) berisi informasi Transaksi Relevan yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Penggu
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diub
Konsultan Pajak wajib: a. memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan; b. mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis dan program kerja pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan; b. pel
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 7, Direktorat Peraturan Perpajakan I menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertamb
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Ketentuan Umum dan T
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan
