Langsung ke konten

Pencarian

PERMENLU 7/2011 Pasal 898

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 897, Subdirektorat Fasilitas Perpajakan dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: (1) penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang fasilitas perpajakan dan prasarana, telepon, listrik,

PERMENPANRB 11/2018 Pasal 28

(1) Penilai Pajak yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan perpajakan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi

PERMENPANRB 66/2021 Pasal 30

Usul PAK Pemeriksa Pajak diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pi

PERMENPANRB 66/2021 Pasal 33

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perapajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa Pajak. (2) Sus

PERMENPANRB 66/2021 Pasal 39

(1) Pemeriksa Pajak yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri

PERMENPANRB 67/2021 Pasal 32

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan, unsur kepegawaian, dan Asisten Pemeriksa Pajak.

PERMENPANRB 67/2021 Pasal 38

(1) Asisten Pemeriksa Pajak yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila

PERMENPERIN 33-m-ind-per-7-2013/2013 Pasal 4

(1) Pemenuhan ketentuan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dan ayat (4) oleh pemohon penetapan penerima fasilitas perpajakan dituangkan dalam Surat Pernyataan Harga KBH2 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I (Form M-1) Peraturan Menteri ini. (2) Surat Pernyataan s

PERMENPERIN 35-m-ind-per-7-2013/2013 Pasal 5

Biaya pelaksanaan verifikasi pelaksanaan program sebagaimana dimaksud Pasal 1 dibebankan kepada peserta PPKB sebagai pemohon penetapan penerima fasilitas perpajakan.

PERMEN 10-pmk-03-2013/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diub

PERMEN 100-pmk-03-2011/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

PERMEN 105-pmk-010-2016/2016 Pasal 15

(1) Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri ini tetap dapat diberikan fasilitas perpajakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dikecualikan

PERMEN 108/2025 Pasal 20

(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data PJAK Pelapor CARF dalam hal data dan/atau informasi PJAK Pelapor CARF yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan: a. permohonan PJAK Pelapor CARF; atau b. secara jabatan. (2) Termas

PERMEN 108/2025 Pasal 41

(1) Informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) berisi informasi Transaksi Relevan yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Penggu

PERMEN 11-pmk-03-2013/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diub

PERMEN 111-pmk-03-2014/2014 Pasal 23

Konsultan Pajak wajib: a. memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan; b. mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak

PERMEN 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis dan program kerja pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan; b. pel

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 448

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 7, Direktorat Peraturan Perpajakan I menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertamb

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 451

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Ketentuan Umum dan T

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 468

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan