Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 551

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional hubungan masyarakat; b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis oper

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 560

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi

Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi terdiri atas : a. Seksi Perancangan Sistem dan Prosedur Perpajakan; b. Seksi Analisis Konfigurasi dan Kapasitas; c. Seksi Analisis Jaringan Komunikasi Data; dan d. Seksi Evaluasi Sistem Informasi.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 610

Subdirektorat Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, instalasi aplikasi perpajakan, aplikasi informasi geografis, dan aplikasi informasi dan pelaporan serta penyusunan prosedur operasional.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 612

Subdirektorat Pengembangan Aplikasi terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Aplikasi Perpajakan; b. Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi Geografis; c. Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan; dan d. Seksi Penyusunan Prosedur Operasional.

PERMENKEU 185-pmk-03-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disingkat menjadi UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

PERMENKEU 193-pmk-010-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diub

PERMENKEU 197-pmk-03-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diub

PERMENKEU 197-pmk-03-2015/2015 Pasal 6

Dalam hal setelah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Wajib Pajak mengajukan upaya hukum perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terhadap: 1. SKP, SKP PBB, atau STP yang sebelumnya telah diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi berdasar

PERMENKEU 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 11

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis pengawasan; b. pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi W

PERMENKEU 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis pengawasan; b. pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib

PERMENKEU 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 62

(1) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama. (2) KP2KP

PERMENKEU 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 63

KP2KP mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan, penyuluhan, konsultasi perpajakan kepada masyarakat, pengamatan potensi perpajakan wilayah, dan pembuatan monografi pajak, serta membantu Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

PERMENKEU 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 64

Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, KP2KP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan, penyuluhan, sosialisasi, dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat; b. pengamatan potensi perpajakan dan pembuatan monografi pajak; c. pengawasan kepatuhan

PERMENKEU 215-pmk-03-2018/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah te

PERMENKEU 24-pmk-011-2012/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

PERMENKEU 240-pmk-03-2009/2009 Pasal 7

(1) Atas pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib dibuatkan Faktur Pajak Standar sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Saat pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah paling lama pada saat pengiriman Barang Ke

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 7

(1) Wajib Pajak dalam yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Peraturan Perpajakan II atas: a. tindakan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang mengakibatkan atau akan mengakibatkan p

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 17

(1) Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Peraturan Perpajakan II atas: a. surat ketetapan pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang menjalankan usaha atau melaku

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 20

(1) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan: a. pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa akan dilaksanakan MAP dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi M