Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 107/pmk Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: - Tarif Asrama; - Tarif Makan Asrama; - Tarif Seragam Mahasiswa; - Tarif Kliriik; - Tarif Laboratorium; - Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor, Lahan, Ruangan, dan Gedung; - Ta

KEMENKEU 107/pmk Pasal 5

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 107/pmk Pasal 6

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan.

KEMENKEU 107/pmk Pasal 7

Tarif Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan rumah tangga, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 107/pmk Pasal 8

Tarif Makan Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan makanan, peralatan makan, peralatan dapur, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 107/pmk Pasal 9

Tarif Seragam Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal · 4 huruf c memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan seragam, atribut seragam, dan/atau tenaga jahit.

KEMENKEU 107/pmk Pasal 10

Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan.

KEMENKEU 107/pmk Pasal 11

Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/ sample penguJ1an, alat laboratorium, dan/ atau pendamping instruktur/tenaga ahli.

KEMENKEU 107/pmk Pasal 12

Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor, Lahan, Ruangan, dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 -

KEMENKEU 107/pmk Pasal 13

Tarif Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan diklat, akomodasi, dan/atau tenaga ahli.

KEMENKEU 107/pmk Pasal 14

**(1) Tarif Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 huruf h dikenakan kepada pengguna layanan yang memanfaatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan hasil penelitian dan pengembangan secara komersil. **(2) Tarif Hak Atas Kekayaan Intele

KEMENKEU 107/pmk Pasal 15

**(1) Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 huruf i ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah profit margin paling sedikit sebesar 5% (lima ··persen) dari Harga Pokok Produksi. **(2) Harga Pokok Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) mer

KEMENKEU 107/pmk Pasal 18

**(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif** layanan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c. **(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** antara lain terdiri atas: -

KEMENKEU 107/pmk Pasal 2

Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a . tarif layanan berdasarkan kelas; - tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan - tarif farmasi.

KEMENKEU 107/pmk Pasal 3

Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif instalasi rawat inap; dan - tarif tindakan medik operatif.

KEMENKEU 107/pmk Pasal 4

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif rawat jalan; - tarif poliklinik eksekutif; - tarif pemakaian alat medis; - tarif instalasi gawat darurat; - tarif home care; - tarif penunjang medis; - tarif rehab

KEMENKEU 107/pmk Pasal 5

**(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, kelas utama I (VIP), kelas utama II (VVIP), dan Perawatan Intensif/Khusus. **(2) Tarif kelas II dikenakan kepada masyarakat umum** sebesar seb

KEMENKEU 107/pmk Pasal 7

**(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf h, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dim

KEMENKEU 107/pmk Pasal 8

**(1) Penetapan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/ atau tarif kompetitor. **(2) K

KEMENKEU 107/pmk Pasal 9

Tarif pelayanan central sterile supply department (CSSD), tarif penggunaan ambulans, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, dan tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i sampai dengan hur