Pencarian
Subdirektorat Penetapan dan Pengembangan Perangkat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Seksi Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Nasional; dan b. Seksi Pengembangan Perangkat Penetapan Daya Dukung dan
(1) Seksi Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Nasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan baha
(1) Seksi Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan tekni
(1) Calon peserta uji yang berasal dari unit kerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, diusulkan oleh pimpinan unit kerja calon peserta kepada Sekretaris Direktorat Jenderal. (2) Sekretaris D
**(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan** di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kesiapan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urus
(1) Staf Ahli Bidang Lingkungan Global mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup mengenai masalah lingkungan global. (2) Staf ... epkumham.go (2) Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Kesehatan Lingkungan
**(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di lingkungan** Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Januari 2018. **(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat** **
**(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan** Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Li
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Perencanaan Perlindungan dan Pengeblaan l,ingkungan Hidup diselenggarakan melalui tahapan: - inventarisasi Lingkungan Hidup; - penetapan w'ilalrah Ekoregion; dan - penyusunan RPPLH.
**(1) Setiap Bandar Udara wajib menerapkan Bandar Udara** ramah lingkungan yang meliputi: - menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara; - melaksanakan . . . --- --- Page 17 --- - 17 - - melaksanakan kegiatan
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup
## Pasal 1 ### Modifikasi Definisi Beberapa ketentuan dalam [[PERMENLHK_5_2014|Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah]] diubah sebagai berikut: > [!note] Amendment Structure > Typical amendment articles modify specific definitio
**(1) Penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau** kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a digunakan untuk: - pengendalian perubahan iklim; - pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest managemen
**(1) BLU BPDLH menyelenggarakan pencatatan dan pelaporan** atas transaksi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. **(2) Dalarn melaksanakan pencatatan dan pelaporan atas** www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 19 --- - 19 - transaksi Pengelolaan Dana
**(1) BLU BPDLH menyampaikan laporan kinerja Pengelolaan** Dana Lingkungan Hidup kepada Direktur Jenderal secara semesteran. **(2) Dalam ha! diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta** BLU BPDLH untuk menyampaikan laporan lain terkait Pengelolaan Dana Lingkunga
**(1) BLU BPDLH melakukan monitoring dan evaluasi terhadap** Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. **(2) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama BLU BPDLH dapat: - membentuk tim teknis; dan/ atau www.jdih.kemenkeu
**(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola** Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan pengelolaan dana lingkungan hidup dan jasa program perlindungan dan pengelolaan lingkungan
**(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola** Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan terdiri a tas: - tarif layanan kerj a sama pengelolaan dana lingkungan hidup; dan - tarif layanan pembiayaan usaha kehutanan d
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
