Pencarian
www.hukumonline.com Persyaratan Pasal 26 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan permohonan kerja sama pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan kepada Mente
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, meliputi: 1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan 2) pangkat penata muda tingkat I, g
(1) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas jabatan Pengawas Lingkungan Hidup sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkunga
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan. (2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan dari indikator: a. beragamnya potensi pencemaran air, udara, ba
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dilaku
(1) Pejabat fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup jenjang jabatan Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat dilakukan kepada Pengawas
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Pengawas Lingkungan Hidup untuk setiap jenjang sebagai berikut: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit
(1) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup<
Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan denga
(1) Terhadap pengisian formulir UKL-UPL dan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Sistem OSS mengirim notifikasi ke sistem informasi dokumen lingkungan hidup yang dikelola oleh menteri yan
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
(1) Formulir UKL-UPL disusun dalam bentuk standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup. (2) Formulir UKL-UPL standar spesifik sesuai dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal mengikuti Formulir yang ditetapkan. (3) Formulir UKL-UPL standar spesifik sebagaimana
(1) Kepala melalui Deputi melakukan pemeriksaan administrasi melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup terhadap Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar untuk: a. usaha dengan tingkat risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
(1) Kewajiban penempatan atau penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122: a. dicantumkan dalam Persetujuan Lingkungan; dan b. dimuat di dalam Perizinan Berusaha. (2) Jangka waktu penempatan atau penye
(1) Setiap Orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media Lingkungan Hidup dengan persyaratan: a. memenuhi baku mutu Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3); dan b. mendapat persetujuan dari Kepala. (2) Persetujuan sebagai
(1) Kepala melakukan pengembangan standar dalam rangka pengendalian Lingkungan Hidup, melalui tahapan: a. inventarisasi kebutuhan; b. penyusunan; dan c. evaluasi. (2) Pengembangan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Deputi sesuai dengan ketentuan
(1) Masyarakat memiliki hak untuk berperan aktif dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Pengawasan sosial; b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau c. penyampaian
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui deputi yang membidangi lingkungan hidup dan sumber daya alam melakukan Pelepasan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Judul Paragraf 4 Bagian Kedua BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berik
www.hukumonline.com 6 / 8 Pasal 8 (1) Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada bupati/walikota. (2) Berdasarkan
