Pencarian
**(1) Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan** dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. **(2) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** wajib menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menteri Keuangan d
**(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program Jamman sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Bada
**(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional www.jdih.kemenkeu.go.id --- --
**(1) Program pembinaan lingkungan sosial meliputi** kegiatan di bidang: - kesehatan; - ketenagakerjaan; - infrastruktur; - pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan - lingkungan hidup. **(2) Kegiatan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud** pada ayat (
**(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jamina
. (1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan S
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Depenas dibebankan kepada Anggaran Belanja Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Bagian Pertama Tugas
Anggota Depeprov diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Anggota Depekab/Depeko diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usul Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
partemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggara-kan fungsi : - pelancaran pelaksanaan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi; - pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi D
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dian
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: a. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenagakerjaan; b. Perusahaan adalah usaha yang dijalankan dengan tujuan mencari keuntungan atau tujuan lain baik milik swasta maupun Pemerintah yang mempekerjakan seorang bu
(1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri sebagaimala dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaporkan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. 1 2 3 4 5 6 7 8 (2) Pelaporan . . . (2) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan se
(1) Standar Kompetensi kerja khusus dan/atau Standar Kompetensi kerja internasional yang belum teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dapat digunakan oleh lembaga sertifikasi person yang telah memperoleh akreditasi dari KAN. (2)
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (2) Keputusan Pengalihan Pegawai
Subdirektorat Jasa Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Jasa Lainnya mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan jasa lainn
Subdirektorat Jasa Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Jasa Lainnya terdiri dari: a. Seksi Jasa Kesehatan, Pendidikan, dan Ketenagakerjaan; b. Seksi Jasa Lainnya.
(1) Seksi Jasa Kesehatan, Pendidikan, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan. (2) Seksi Jas
