Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 186/pmk Pasal 4

**(1) Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan** dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. **(2) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** wajib menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menteri Keuangan d

KEMENKEU 215/pmk Pasal 3

**(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program Jamman sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Bada

KEMENKEU 218/pmk Pasal 3

**(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional www.jdih.kemenkeu.go.id --- --

KEMENKEU 222/pmk Pasal 8

**(1) Program pembinaan lingkungan sosial meliputi** kegiatan di bidang: - kesehatan; - ketenagakerjaan; - infrastruktur; - pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan - lingkungan hidup. **(2) Kegiatan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud** pada ayat (

KEMENKEU 235/pmk Pasal 3

**(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jamina

KEMENKEU 241/pmk Pasal 3

. (1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan S

KEPPRES 102/2001 Pasal 48

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.

KEPPRES 107/2004 Pasal 20

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Depenas dibebankan kepada Anggaran Belanja Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Bagian Pertama Tugas

KEPPRES 107/2004 Pasal 27

Anggota Depeprov diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

KEPPRES 107/2004 Pasal 44

Anggota Depekab/Depeko diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usul Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

KEPPRES 165/2000 Pasal 48

partemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.

KEPPRES 165/2000 Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggara-kan fungsi : - pelancaran pelaksanaan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi; - pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi D

KEPPRES 25/2004 Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dian

KEPPRES 4/1980 Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: a. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenagakerjaan; b. Perusahaan adalah usaha yang dijalankan dengan tujuan mencari keuntungan atau tujuan lain baik milik swasta maupun Pemerintah yang mempekerjakan seorang bu

KEPPRES 57/2023 Pasal 8

(1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri sebagaimala dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaporkan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. 1 2 3 4 5 6 7 8 (2) Pelaporan . . . (2) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan se

PERATURAN BAPETEN/4 Pasal 13

(1) Standar Kompetensi kerja khusus dan/atau Standar Kompetensi kerja internasional yang belum teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dapat digunakan oleh lembaga sertifikasi person yang telah memperoleh akreditasi dari KAN. (2)

PERATURAN BKN/48 Pasal 4

(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (2) Keputusan Pengalihan Pegawai

PERATURAN BKPM/1 Pasal 97

Subdirektorat Jasa Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Jasa Lainnya mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan jasa lainn

PERATURAN BKPM/1 Pasal 99

Subdirektorat Jasa Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Jasa Lainnya terdiri dari: a. Seksi Jasa Kesehatan, Pendidikan, dan Ketenagakerjaan; b. Seksi Jasa Lainnya.

PERATURAN BKPM/1 Pasal 100

(1) Seksi Jasa Kesehatan, Pendidikan, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan. (2) Seksi Jas