Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 25/2004 Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dian

KEPPRES 4/1980 Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: a. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenagakerjaan; b. Perusahaan adalah usaha yang dijalankan dengan tujuan mencari keuntungan atau tujuan lain baik milik swasta maupun Pemerintah yang mempekerjakan seorang bu

KEPPRES 57/2023 Pasal 8

(1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri sebagaimala dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaporkan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. 1 2 3 4 5 6 7 8 (2) Pelaporan . . . (2) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan se

PERATURAN BAPETEN/4 Pasal 13

(1) Standar Kompetensi kerja khusus dan/atau Standar Kompetensi kerja internasional yang belum teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dapat digunakan oleh lembaga sertifikasi person yang telah memperoleh akreditasi dari KAN. (2)

PERATURAN BKN/48 Pasal 4

(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (2) Keputusan Pengalihan Pegawai

PERATURAN BKPM/1 Pasal 97

Subdirektorat Jasa Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Jasa Lainnya mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan jasa lainn

PERATURAN BKPM/1 Pasal 99

Subdirektorat Jasa Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Jasa Lainnya terdiri dari: a. Seksi Jasa Kesehatan, Pendidikan, dan Ketenagakerjaan; b. Seksi Jasa Lainnya.

PERATURAN BKPM/1 Pasal 100

(1) Seksi Jasa Kesehatan, Pendidikan, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan. (2) Seksi Jas

PERATURAN BNPB/1 Pasal 5

Kepala BNPB melakukan pembinaan dan pengendalian operasional SKKNI- PB sesuai dengan otoritasnya dan dikoordinasikan dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

PERATURAN BNPB/1 Pasal 4

(1) Bidang keterampilan dan/atau keahlian yang menjadi obyek pemberlakuan SKKNI PB telah ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Bidang keterampilan dan/atau keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam

PERATURAN BPJS/KESEHATAN Pasal 17

(1) BPJS Kesehatan melaporkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Instansi yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan daftar perusahaan yang tidak patuh dan telah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, kedua, denda dan/atau telah direkomendasikan u

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 2

(1) Dalam rangka memberikan kemudahan layanan pendaftaran kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Kanal Pelayanan dalam bentuk fisik dan non fisik/elektronik. (2) Jenis Kanal Pelayanan dalam bentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kantor pelayanan yang dimilik

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 3

Kanal Pelayanan berfungsi: a. memberikan informasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan; b. menerima dokumen pendaftaran dan/atau melakukan proses pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; c. melakukan pengecekan status kepesertaan dan iuran peserta BPJS Ketenagak

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah jaminan berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 5

Kartu Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini.

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 11

(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan sebagai lembar isian permohonan pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pengajuan pembayaran manfaat program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. (2) Formulir sebagaiman

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 15

Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini.

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosi

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 4

Kartu Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk: a. pengajuan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan; dan b. pengajuan manfaat layanan tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 12

(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 digunakan sebagai lembar isian permohonan pendaftaran menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengajuan pembayaran manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat