Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493, Subdit Kawasan Permukiman Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan keterpaduan perencanaan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan; b. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis penyelen
Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah II.a; dan b. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah II.b.
(1) Seksi Kawasan Permukiman Wilayah II.a mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yo
Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497, Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan keterpaduan perencanaan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua; b. pelaksanaan pengaw
Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah III terdiri atas: a. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah III.a; dan b. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah III.b.
(1) Seksi Kawasan Permukiman Wilayah III.a mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sul
Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penyebarluasan, pemantauan, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pembinaan teknis dan kelembagaan penyelenggaraan kawasan permukiman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan kawasan permukiman; b. pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedu
Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan terdiri atas: a. Seksi Standardisasi; dan b. Seksi Kelembagaan.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, penyebarluasan, pemantauan, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan kawasan permukiman. (2) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, fasilitasi penyelesaian temuan LHP dan tuntutan ganti rugi, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan dan kearsipan serta koordinasi administrasi direktorat.
Direktorat Bina Penataan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan perencanaan teknis, penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan, gedung, pengelolaan rumah negara, penataan bangunan dan lingkungan khusus, serta penyusunan standardisasi dan penguata
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 506, Direktorat Bina Penataan Bangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan
Direktorat Bina Penataan Bangunan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Teknis; b. Subdirektorat Bangunan Gedung; c. Subdirektorat Pengelolaan Rumah Negara; d. Subdirektorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus; e. Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Perencanaan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi, penyusunan anggaran dan pembiayaan, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan jejaring kemitraan bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, pe
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 509, Subdirektorat Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi serta perencanaan teknis bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan penata
Subdirektorat Perencanaan Teknis terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Rencana; dan b. Seksi Analisa Teknis.
(1) Seksi Penyusunan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan strategi, program anggaran serta perencanaan teknis bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan penataan kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata
Subdirektorat Bangunan Gedung mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan dan bantuan teknis, supervisi, pengelolaan sistem informasi, serta pengembangan jejaring kemitraan di bidang bangunan gedung umum, bangunan gedung nega
