Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 494

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493, Subdit Kawasan Permukiman Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan keterpaduan perencanaan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan; b. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis penyelen

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 495

Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah II.a; dan b. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah II.b.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 496

(1) Seksi Kawasan Permukiman Wilayah II.a mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yo

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 497

Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 498

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497, Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan keterpaduan perencanaan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua; b. pelaksanaan pengaw

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 499

Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah III terdiri atas: a. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah III.a; dan b. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah III.b.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 500

(1) Seksi Kawasan Permukiman Wilayah III.a mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sul

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 501

Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penyebarluasan, pemantauan, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pembinaan teknis dan kelembagaan penyelenggaraan kawasan permukiman.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 502

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan kawasan permukiman; b. pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedu

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 503

Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan terdiri atas: a. Seksi Standardisasi; dan b. Seksi Kelembagaan.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 504

(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, penyebarluasan, pemantauan, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan kawasan permukiman. (2) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 505

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, fasilitasi penyelesaian temuan LHP dan tuntutan ganti rugi, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan dan kearsipan serta koordinasi administrasi direktorat.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 506

Direktorat Bina Penataan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan perencanaan teknis, penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan, gedung, pengelolaan rumah negara, penataan bangunan dan lingkungan khusus, serta penyusunan standardisasi dan penguata

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 507

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 506, Direktorat Bina Penataan Bangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 508

Direktorat Bina Penataan Bangunan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Teknis; b. Subdirektorat Bangunan Gedung; c. Subdirektorat Pengelolaan Rumah Negara; d. Subdirektorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus; e. Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan; dan f. Subbagian Tata Usaha.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 509

Subdirektorat Perencanaan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi, penyusunan anggaran dan pembiayaan, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan jejaring kemitraan bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, pe

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 510

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 509, Subdirektorat Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi serta perencanaan teknis bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan penata

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 511

Subdirektorat Perencanaan Teknis terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Rencana; dan b. Seksi Analisa Teknis.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 512

(1) Seksi Penyusunan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan strategi, program anggaran serta perencanaan teknis bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan penataan kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 513

Subdirektorat Bangunan Gedung mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan dan bantuan teknis, supervisi, pengelolaan sistem informasi, serta pengembangan jejaring kemitraan di bidang bangunan gedung umum, bangunan gedung nega