Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 182-pmk-011-2009/2009 Pasal 3

Penetapan jumlah dan saat terutang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta tata cara penatausahaan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

PERMENKEU 182-pmk-03-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diub

PERMENKEU 182-pmk-03-2015/2015 Pasal 2

(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan

PERMENKEU 182-pmk-03-2015/2015 Pasal 9

Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

PERMENKEU 182-pmk-03-2015/2015 Pasal 13

Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 392

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Direktorat Peraturan Perpajakan I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nila

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 395

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Ketentuan Umum dan T

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 412

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bim

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 423

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan persetujuan penghindaran pajak berganda dan peraturan pelaksanaannya; b. penyiapan bahan p

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 431

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 435

Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 459

Direktorat Intelijen dan Penyidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 461

Direktorat Intelijen dan Penyidikan terdiri atas: a. Subdirektorat Intelijen Perpajakan; b. Subdirektorat Rekayasa Keuangan; c. Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan; d. Subdirektorat Penyidikan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 463

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Subdirektorat Intelijen Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen; b. penyusunan rumusan sta

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 477

(1) Seksi Penyidikan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan untuk wajib pajak badan. (2) Seksi Penyidikan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan ata

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 479

Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 523

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Subdirektorat Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan teknik operasional penghitungan potensi pajak; dan b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan po

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 528

Subdirektorat Dampak Kebijakan terdiri atas: a. Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan; b. Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi; dan c. Seksi Dampak Kebijakan Umum.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 543

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis penyuluhan; b. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi p

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 547

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Subdirektorat Pelayanan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pelayanan; b. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembinaan Pusat