Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 54/2025 Pasal 465

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. jenis pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik dan/atau selain secara elektronik dan tata cara penyampaian dokumen serta saluran yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaima

PERMENKEU 56-pmk-03-2019/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Informasi adalah keterpaduan sistem

PERMENKEU 6-pmk-010-2022/2022 Pasal 10

Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: a. pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)

PERMENKEU 60/2025 Pasal 10

Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: a. objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau s

PERMENKEU 60/2025 Pasal 11

Rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

PERMENKEU 63-pmk-03-2022/2022 Pasal 8

(1) Produsen dan/atau Importir yang memenuhi ketentuan sebagai pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat memilih dan melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta melakukan pemungutan, penyetoran, d

PERMENKEU 72-pmk-03-2010/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP, adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberap

PERMENKEU 73-pmk-03-2012/2012 Pasal 2

(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib

PERMENKEU 7/2024 Pasal 10

Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: a. objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau s

PERMENKEU 8-pmk-03-2013/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diub

PERMENKEU 80/2023 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Ta

PERMENKEU 80/2023 Pasal 18

Surat Tagihan Pajak diterbitkan berdasarkan: a. hasil penelitian data administrasi perpajakan; b. hasil Pemeriksaan; atau c. hasil Pemeriksaan Ulang.

PERMENKEU 80/2023 Pasal 23

Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterbitkan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak menerbitkan faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d merupaka

PERMENKEU 81-pmk-03-2010/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG N

PERMENKEU 9-pmk-03-2013/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diub

PERMENKEU 90/2025 Pasal 10

Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: a. objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau s

PERMENKEU 90/2025 Pasal 11

Rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 92

Asisten Deputi Fiskal/Sekretaris Deputi terdiri atas: a. Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. Bidang Insentif dan Analisis Kebijakan Fiskal; c. Bidang Program dan Tata Kelola; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 94

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

PERMENLU 6/2021 Pasal 510

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Subdirektorat Perpajakan dan Pengendalian Asas Resiprositas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik