Pencarian
(1) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) kepada KPU Provinsi, menggunak
(1) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, setelah membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, paling lama 1 (satu) hari diputuskan dalam rapat pleno KPU Provinsi untuk MENETAPKAN pasangan calon terpilih. (2) Penetapan pasan
Dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah : a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagai termohon berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008; b. Anggota KPU Provinsi dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota, serta PP
Untuk keperluan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN pedoman teknis tentang tata cara pelaksanaan penghitungan suara di KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, dan PPK dalam Pem
(1) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilarang: a. menggunakan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat sebagaimana diat
Dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu dapat mengakses informasi data yang terkait dengan laporan Dana Kampanye dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, KPU menyediakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perlengkapan pemungutan suara; b. dukungan perlengkap
Penyediaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip: a. tepat jumlah; b. tepat jenis; c. tepat sasaran d. tepat waktu; e. tepat kualitas; dan f. hemat anggaran/efisien.
(1) Surat Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran I; dan b. Surat Suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran II. (2) Surat Su
(1) Pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu di dalam negeri dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat Jenderal KPU mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu yang
(1) Pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, kelompok kerja Pemilu luar negeri dan PPLN. (2) Sekretariat Jenderal KPU mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu kepada PPLN. (3) PPLN m
(1) Tahapan Dana Kampanye Pemilu meliputi: a. pembukuan Dana Kampanye; b. pelaporan Dana Kampanye; dan c. audit Laporan Dana Kampanye. (2) Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi LADK, LPSDK, dan LPPDK. (3) Audit Laporan Da
Ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat diperoleh dari: a. Pasangan Calon yang bersangkutan; b. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Selain didanai oleh Dana Kampa
(1) Perolehan Dana Kampanye dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, berasal dari harta kekayaan pribadi Pasangan Calon yang bersangkutan. (2) Perolehan Dana Kampanye dari Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
(1) Dana Kampanye yang diperoleh dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasa
(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye. (2) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PR
(1) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. (2) Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ay
(1) Pasangan Calon harus membuka RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) pada Bank Umum. (2) RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka atas nama Pasangan Calon dan terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon. (3) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakuk
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) Hari sebelum masa tenang, RKDK dapat dibuka pada Bank Umum paling lambat 1 (satu) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon pengganti/baru oleh KPU. (2) Dalam hal terd
