Pencarian
**(1) Pembayaran gaJ1 atau penghasilan ketiga belas** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima. **(2) Pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM gaji atau** penghasilan ketiga be l
**(1) Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran penghasilan** ketiga belas yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat **(3), Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan s1sa** dana pembayaran penghasilan ketiga belas ke kas negara.
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan utama; dan - tarif layanan penunjang.
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif jasa layanan penumpang bandara; - tarif jasa layanan penumpang umum; dan - tarif jasa layanan penumpang integrasi. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 -
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan; - tarif penggunaan peralatan, mesin, dan sarana; dan - tarif media promosi.
**(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) mempertimbangkan load . factor dan/atau biaya** o
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan.
Tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan dan tarif penggunaan peralatan, mesm, dan saran a se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/ atau harga pasar s
Tarif media promos1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - sedikit meliputi peralatan, fasilitas, lokasi, dan/ atau biaya operasional.
( 1) Terhadap kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan utama se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit meliputi: - kegiatan kenegaraan; - pelaks
**(1) Penetapan Kontrak Kinerja dilaksanakan oleh RUPS** pada saat RUPS dalam rangka mengesahkan RKAP. **(2) Direksi harus menandatangani Kontrak Kinerja yang** telah ditetapkan oleh RUPS. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - ### Pasal 1 1 **(1) Da
Ketentuan mengena1 Pengelolaan Kinerja Direksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 1 1, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasa
Penyampaian surat permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APED sebagaimana climaksucl clalam ### Pasal 7 clengan melampirkan clokumen sebagai berikut: - pertimbangan Menteri Dalam Negeri, untuk Pinjaman Daerah yang bersumber clari Pemerintah Daerah lain, lem
**(1) Direktur Jencleral Perimbangan Keuangan atas nama** Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APED sebagaimana climaksucl clalam Pasal 7. **(2) Persetujuan atau penOlakan sebagaimana climaksucl pacla** aya
Persetujuan atau penolakan terhaclap pelampauan Batas Maksimal Defisit APED sebagaimana climaksucl clalam Pasal 9 menjacli pertimbangan clalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai APED.
Ketentuan mengenai: - format surat permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APED dan ringkasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APED Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11 ayat **(3);** - format rencana penarikan
(1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah: - Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas: 1.
(1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: /) --- ML'f\ITFl-\1 l\t:tl/\l'IC/\f\I 1·":l:J-'UUl .II< il'lllOl'IL::1;\ - Atas pemungutan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas: 1. impor: - barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampir
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: - Tarif Layanan Akademik; dan - Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: - Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru; - Tarif Kuliah Tunggal Program Diploma; - Tarif Non Kuliah Tunggal Program Diploma; dan d.. Tarif Akademik Lainnya.
