Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 124/pmk Pasal 33

**(1) BLU BPDLH menyelenggarakan pencatatan dan pelaporan** atas transaksi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. **(2) Dalarn melaksanakan pencatatan dan pelaporan atas** www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 19 --- - 19 - transaksi Pengelolaan Dana

**(1) BLU BPDLH menyampaikan laporan kinerja Pengelolaan** Dana Lingkungan Hidup kepada Direktur Jenderal secara semesteran. **(2) Dalam ha! diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta** BLU BPDLH untuk menyampaikan laporan lain terkait Pengelolaan Dana Lingkunga

KEMENKEU 124/pmk Pasal 39

**(1) BLU BPDLH melakukan monitoring dan evaluasi terhadap** Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. **(2) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama BLU BPDLH dapat: - membentuk tim teknis; dan/ atau www.jdih.kemenkeu

KEMENKEU 133/pmk Pasal 1

**(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola** Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan pengelolaan dana lingkungan hidup dan jasa program perlindungan dan pengelolaan lingkungan

KEMENKEU 133/pmk Pasal 2

**(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola** Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan terdiri a tas: - tarif layanan kerj a sama pengelolaan dana lingkungan hidup; dan - tarif layanan pembiayaan usaha kehutanan d

KEMENKEU 133/pmk Pasal 8

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

KEMENKEU 26/pmk Pasal 8

DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: - bidang lingkungan hidup; - bidang sanitasi; dan/ atau - bidang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 -

KEMENKEU 48/pmk Pasal 36

Dalam hal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan terlambat menyampaikan data daerah penghasil, data dasar penghitungan bagian daerah penghasil DBH SDA dan data pendukung sesuai batas

KEMENKEU 48/pmk Pasal 11

**(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan** pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan melakukan penghitungan alokasi Dana Bantuan BLPS untuk provinsi, kabupaten, dan kota. **(2) Penghitungan alokasi Dana Bantuan BLPS sebagaimana** dimaksud dal

KEPPRES 13/2007 Pasal 4

Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut : - Ketua : 1.Menteri Negara Lingkungan Hidup; : 2.Menteri Luar Negeri; - Ketua Pelaksana Harian : Staf Khusus Menteri Negara Lingkungan Hidup

Deputi Bidang Penegakan Hukum dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Deputi IV, adalah unsur pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

KEPPRES 23/1990 Pasal 6

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan adalah unsur pembantu Kepala dalam menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi BAPEDAL di bidang pengendalian pencemaran lingkungan Hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

KEPPRES 23/1990 Pasal 7

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BAPEDAL di bidang pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup, penegakan dan penerapan baku mutu lingkungan, pemulihan lingk

KEPPRES 32/1990 Pasal 2

(1). Pengelolaan kawasan lindung bertujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup. (2). Sasaran Pengelolaan kawasan lindung adalah: a. Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa; b.

KEPPRES 41/1996 Pasal 16

Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib mematuhi ketentuan-ketentuan tentang lingkungan hidup dan Tata Tertib Kawasan Industri,

KONSOLIDASI PERATURAN/MENTERI Pasal 15

www.hukumonline.com i. latihan militer. Pasal 15 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 (1) Kerja sama berupa pemanfaatan dan pengembangan sarana komunikasi dan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huru

KONSOLIDASI PERATURAN/MENTERI Pasal 16

www.hukumonline.com i. latihan militer. Pasal 15 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 (1) Kerja sama berupa pemanfaatan dan pengembangan sarana komunikasi dan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huru

KONSOLIDASI PERATURAN/MENTERI Pasal 17

www.hukumonline.com i. latihan militer. Pasal 15 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 (1) Kerja sama berupa pemanfaatan dan pengembangan sarana komunikasi dan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huru

KONSOLIDASI PERATURAN/MENTERI Pasal 26

www.hukumonline.com Persyaratan Pasal 26 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan permohonan kerja sama pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan kepada Mente

KONSOLIDASI PERATURAN/MENTERI Pasal 27

www.hukumonline.com Persyaratan Pasal 26 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan permohonan kerja sama pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan kepada Mente