Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 39

Pengertian atau istilah dalam sektor lingkungan hidup dan kehutanan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

PP / Pasal 14

Ayat (1) Huruf a Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah kepada Setiap Orang melalui bantuan sosial didasarkan pada pemenuhan kriteria perlindungan masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hid

PP / Pasal 19

Biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dicantumkan dalam dokumen lingkungan hidup, laporan pemantauan lingkungan hidup, laporan pengelolaan lingkungan hidup, renca

PP / Pasal 20

Ayat (1) Huruf a Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup dapat berbentuk dana jaminan reklamasi, dana jaminan pasca tambang, asuransi pengelolaan Limbah B3 atau nomenklatur lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan sektor teknis terkait. Huruf b Cuku

PP / Pasal 40

KSNT yang terkait dengan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b ditetapkan dengan kriteria: - kawasan yang merupakan daerah cadangan karbon biru; dan/atau - kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis. www.peraturan.go.i

PP 28/2025 Pasal 346

Pengawasan terhadap PL dan PB pada sektor lingkungan hidup dilakukan oleh: a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian

(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 atau rekomendasi UKL-UPL. (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 31

(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 atau rekomendasi UKL-UPL. (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

PERDA KOTA/MALANG Pasal 3

Izin Lingkungan diberikan bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan terhadap Lingkungan Hidup yang lestari dan berkelanjutan; b. meningkatkan upaya pengendalian Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak negatif pada Lingkungan Hidup; c.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 11

(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan dasar penetapan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. (2) Hasil Amdal harus digunakan sebagai bagian perencanaan pembangunan wilayah.

PERMENKEU 137-pmk-01-2019/2019 Pasal 29

(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan unit organ

PERMENLH 8/2011 Pasal 33

(1) Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup terdiri atas: a. stempel jabatan; b. stempel kementerian; c. stempel Pusat di Kementerian Lingkungan Hidup; (2) Stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERMEN 137-pmk-01-2019/2019 Pasal 29

(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan unit organ

PERMEN 8/2011 Pasal 33

(1) Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup terdiri atas: a. stempel jabatan; b. stempel kementerian; c. stempel Pusat di Kementerian Lingkungan Hidup; (2) Stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 225

Subdirektorat Penetapan dan Pengembangan Perangkat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pemberian dan evaluasi bimbingan teknis di bidang daya dukung dan daya tampung lin

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 227

Subdirektorat Penetapan dan Pengembangan Perangkat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Seksi Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Nasional; dan b. Seksi Pengembangan Perangkat Penetapan Daya Dukung dan

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 228

(1) Seksi Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Nasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan baha

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 232

(1) Seksi Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan tekni

PERMEN LHK/p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Pasal 10

(1) Calon peserta uji yang berasal dari unit kerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, diusulkan oleh pimpinan unit kerja calon peserta kepada Sekretaris Direktorat Jenderal. (2) Sekretaris D

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 225

Subdirektorat Penetapan dan Pengembangan Perangkat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pemberian dan evaluasi bimbingan teknis di bidang daya dukung dan daya tampung lin