Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 53

Yang dimaksud dengan “kementerian/lembaga” antara lain: - kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; - kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; - kementerian yang menyelenggarakan urus

PP / Pasal 72

(1) UB menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan perilaku sesuai

PP 44/2015 Pasal 27

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi risiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan d

PP 44/2015 Pasal 35

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi resiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan dalam

PP 44/2015 Pasal 47

(1) Besarnya tarif pembayaran kepada fasilitas pelayanan kesehatan ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada besaran tarif yang ditet

PP / Pasal 19

(1) Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan: - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lin

PP 49/2020 Pasal 24

Selama masa penyesuaian Iuran, Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diterima Peserta tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 49/2020 Pasal 26

Penyesuaian Iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku dimulai sejak Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bulan Agustus 2O2O sampai dengan Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bulan Januari 202t.

PP 28/2025 Pasal 337

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor ketenagakerjaan diatur dalam: a. peraturan menteri yang menyelenggar

PP 28/2025 Pasal 520

Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor ketenagakerjaan, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. pencabutan PB;

PERMEN 37/2010 Pasal 39

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah antara lain peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, di bidang jasa konstruksi, dan di bidang lingkungan hidup.

PERMEN 37/2010 Pasal 127

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah antara lain peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, di bidang jasa konstruksi, dan di bidang lingkungan hidup.

PERMEN 45/2015 Pasal 4

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta sesuai penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan Peke

PERMEN 45/2015 Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Iuran diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 13/2017 Pasal 36

Perubahan terhadap organisasi dan tata kerjaditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaansetelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

KEMENKEU 140/pmk Pasal 3

( 1) Hasil investasi atau pengembangan dana dari aset DJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan aset DJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak yang me

KEMENKEU 141/pmk Pasal 3

Penyelenggara Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: - BPJS Kesehatan; - BPJS Ketenagakerjaan; - PT Taspen (Persero); - PT Asabri (Persero); - PT Jasa Raharj a (Persero); clan - Penyelenggara jaminan lain yang memberikar: manfaat pelayanan kes

KEMENKEU 141/pmk Pasal 16

( 1) Biaya layanan kesehatan atas dugaan kasus pe:iyakit akibat kerja berdasarkan surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), atau PT Asabri (Persero). **(2) Biaya layanan kesehatan atas dugaan kasus penyakit

KEMENKEU 177/pmk Pasal 4

Penetapan dana operasional tahun 2020 tidak menjadi dasar dalam pen eta pan be saran dana operasional Bad an Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di tahun 2021. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- -6-

KEMENKEU 186/pmk Pasal 3

**(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Ja