Langsung ke konten

Pencarian

PP 28/2025 Pasal 337

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor ketenagakerjaan diatur dalam: a. peraturan menteri yang menyelenggar

PP 28/2025 Pasal 520

Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor ketenagakerjaan, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. pencabutan PB;

PERMENAKER 13/2017 Pasal 36

Perubahan terhadap organisasi dan tata kerjaditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaansetelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

KEMENKEU 140/pmk Pasal 3

( 1) Hasil investasi atau pengembangan dana dari aset DJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan aset DJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak yang me

KEMENKEU 141/pmk Pasal 3

Penyelenggara Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: - BPJS Kesehatan; - BPJS Ketenagakerjaan; - PT Taspen (Persero); - PT Asabri (Persero); - PT Jasa Raharj a (Persero); clan - Penyelenggara jaminan lain yang memberikar: manfaat pelayanan kes

KEMENKEU 141/pmk Pasal 16

( 1) Biaya layanan kesehatan atas dugaan kasus pe:iyakit akibat kerja berdasarkan surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), atau PT Asabri (Persero). **(2) Biaya layanan kesehatan atas dugaan kasus penyakit

KEMENKEU 177/pmk Pasal 4

Penetapan dana operasional tahun 2020 tidak menjadi dasar dalam pen eta pan be saran dana operasional Bad an Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di tahun 2021. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- -6-

KEMENKEU 186/pmk Pasal 3

**(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Ja

KEMENKEU 186/pmk Pasal 4

**(1) Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan** dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. **(2) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** wajib menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menteri Keuangan d

KEMENKEU 215/pmk Pasal 3

**(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program Jamman sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Bada

KEMENKEU 218/pmk Pasal 3

**(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional www.jdih.kemenkeu.go.id --- --

KEMENKEU 222/pmk Pasal 8

**(1) Program pembinaan lingkungan sosial meliputi** kegiatan di bidang: - kesehatan; - ketenagakerjaan; - infrastruktur; - pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan - lingkungan hidup. **(2) Kegiatan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud** pada ayat (

KEMENKEU 235/pmk Pasal 3

**(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jamina

KEMENKEU 241/pmk Pasal 3

. (1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan S

KEPPRES 102/2001 Pasal 48

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.

KEPPRES 107/2004 Pasal 20

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Depenas dibebankan kepada Anggaran Belanja Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Bagian Pertama Tugas

KEPPRES 107/2004 Pasal 27

Anggota Depeprov diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

KEPPRES 107/2004 Pasal 44

Anggota Depekab/Depeko diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usul Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

KEPPRES 165/2000 Pasal 48

partemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.

KEPPRES 165/2000 Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggara-kan fungsi : - pelancaran pelaksanaan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi; - pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi D