Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Subdirektorat Pengelolaan Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman pengelolaan data, sistem dan teknologi informasi bidang pembangunan infrastruktur permukiman; b. penyelenggaraan dan pengelolaan data bid
Subdirektorat Pengelolaan Data dan Sistem Informasi terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Data; dan b. Seksi Pengembangan Sistem Informasi.
(1) Seksi Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, penyelenggaraan, dan pengelolaan data serta fasilitasi pengelolaan data bidang pembangunan infrastruktur permukiman. (2) Seksi Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan, p
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja keterpaduan program pembangunan infrastruktur permukiman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman evaluasi kinerja keterpaduan program pembangunan infrastruktur permukiman; b. pemantauan dan evaluasi kinerjaketerpaduan programpembangunan infrastrukt
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas: a. Seksi Pemantauan dan Evaluasi I; dan b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi II.
(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman evaluasi, pemantauan dan evaluasi, fasilitasi evaluasi, serta penyusunan laporan kinerja keterpaduan programpembangunan infrastruktur permukiman bidang pengembangan kawasan permukiman danpenataan banguna
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penyelesaian administrasi Laporan Hasil Pemeriksaandan tuntutan ganti rugi, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan dan kearsipan serta koordinasi administrasi direktorat.
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, pengaturan, dan pembinaan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan perumusan kebijakan dan strategi penyelenggaraan kawasan permukiman; b. pelaksanaan kebijakan dan strategi penyelenggaraan kawasan permukiman; c. pelak
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Teknis; b. Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah I; c. Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah II; d. Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah III; e. Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan; dan f. Subbag
Subdirektorat Perencanaan Teknis mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penyusunan kebijakan dan strategi, serta perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran penyelenggaraan kawasan permukiman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485, Subdirektorat Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penyusunan kebijakan dan strategi penyelenggaraan kawasan permukiman; b. perencanaan program dan anggaran penyelenggaraan kawasan permukiman; c. pemantauan, evalu
Subdirektorat Perencanaan Teknis terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Rencana; dan b. Seksi Analisa Teknis.
(1) Seksi Penyusunan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan dan strategi serta perencanaan program dan anggaran penyelenggaraan kawasan permukiman. (2) Seksi Analisa Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pe
Subdit Kawasan Permukiman Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Sumatera.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489, Kawasan Permukiman Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan keterpaduan perencanaan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Sumatera; b. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis penyelenggaraan kawasan per
Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah I.a; dan b. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah I.b.
(1) Seksi Kawasan Permukiman Wilayah I.a mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, dan Riau. (2) Seksi
Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan.
