Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KEJAKGUNG/3 Pasal 415

Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III. 280. Ketentuan Pasal 416 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 397

Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan k

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 399

Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III.

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 413

Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan k

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 415

Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

PERATURAN OJK/33-pojk-03-2015 Pasal 27

Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Perusahaan Terbuka dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.

PERATURAN OJK/62-pojk-04-2017 Pasal 28

Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh, jika ada.

PERATURAN OJK/8-pojk-04-2017 Pasal 28

Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.

PERATURAN OJK/9-pojk-04-2017 Pasal 26

Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.

PERBAN 33-pojk-03-2015/2015 Pasal 27

Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Perusahaan Terbuka dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.

PERBAN 62-pojk-04-2017/2017 Pasal 28

Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh, jika ada.

PERBAN 8-pojk-04-2017/2017 Pasal 28

Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.

PERBAN 9-pojk-04-2017/2017 Pasal 26

Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.

PERBAN per-006-a-ja-07-2017/2017 Pasal 397

Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan k

PERBAN per-006-a-ja-07-2017/2017 Pasal 399

Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III.

PERBAN per-006-a-ja-07-2017/2017 Pasal 413

Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan k

PERBAN per-006-a-ja-07-2017/2017 Pasal 415

Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

PERDA 11/2010 Pasal 35

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

PERDA 11/2023 Pasal 112

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.

PERDA 1/2024 Pasal 122

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.