Pencarian
**(1) Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan** dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Pelapor menerima pelayanan. **(2) Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan yang** melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) tidak dianggap sebag
Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran,
Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas penyusunan rencana dan program kerja, penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, k
Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III. 280. Ketentuan Pasal 416 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan k
Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III.
Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan k
Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.
Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Perusahaan Terbuka dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.
Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh, jika ada.
Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.
Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.
Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Perusahaan Terbuka dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.
Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh, jika ada.
Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.
Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.
Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan k
Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III.
Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan k
Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.
