Langsung ke konten

Pencarian

PER2 1/2025 Pasal 5

**(1) Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan** dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Pelapor menerima pelayanan. **(2) Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan yang** melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) tidak dianggap sebag

PERATURAN KEJAKGUNG/3 Pasal 397

Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran,

PERATURAN KEJAKGUNG/3 Pasal 413

Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas penyusunan rencana dan program kerja, penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, k

PERATURAN KEJAKGUNG/3 Pasal 415

Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III. 280. Ketentuan Pasal 416 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 397

Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan k

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 399

Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III.

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 413

Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan k

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 415

Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

PERATURAN OJK/33-pojk-03-2015 Pasal 27

Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Perusahaan Terbuka dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.

PERATURAN OJK/62-pojk-04-2017 Pasal 28

Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh, jika ada.

PERATURAN OJK/8-pojk-04-2017 Pasal 28

Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.

PERATURAN OJK/9-pojk-04-2017 Pasal 26

Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.

PERBAN 33-pojk-03-2015/2015 Pasal 27

Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Perusahaan Terbuka dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.

PERBAN 62-pojk-04-2017/2017 Pasal 28

Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh, jika ada.

PERBAN 8-pojk-04-2017/2017 Pasal 28

Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.

PERBAN 9-pojk-04-2017/2017 Pasal 26

Dalam bagian perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l harus memuat atau mengungkapkan informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.

PERBAN per-006-a-ja-07-2017/2017 Pasal 397

Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan k

PERBAN per-006-a-ja-07-2017/2017 Pasal 399

Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III.

PERBAN per-006-a-ja-07-2017/2017 Pasal 413

Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan k

PERBAN per-006-a-ja-07-2017/2017 Pasal 415

Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.