Langsung ke konten

Pencarian

PERMENPU 18/2007 Pasal 26

Pasal 26 Rincian tata cara penyusunan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tercantum pada Lampiran III yang merupakan satu kesatuan dengan Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Keterpaduan dengan Prasarana dan Sarana Sanitasi

PERMENPU 18/2007 Pasal 27

Pasal 27 (1) Penyelenggaraan pengembangan SPAM dilaksanakan secara terpadu dengan pengembangan prasarana dan sarana sanitasi baik air limbah maupun persampahan sejak dari penyiapan rencana induk pengembangan SPAM sampai dengan operasi dan pemeliharaan sebagai salah satu upaya perli

PERMENPU 18/2007 Pasal 28

Pasal 28 Pelaksanaan konstruksi SPAM dilakukan berdasarkan hasil perencanaan teknis pengembangan SPAM yang telah ditetapkan.

PERMENPU 18/2007 Pasal 29

Pasal 29 (1) Tahapan pelaksanaan konstruksi SPAM adalah sebagai berikut: a. Persiapan pelaksanaan konstruksi; b. Pelaksanaan konstruksi, pengawasan dan uji material; c. Uji coba laboratorium dan uji coba lapangan (trial run); d. Uji coba sistem instalasi pengolahan air (Commission

PERMENPU 18/2007 Pasal 30

Pasal 30 (1) Kegiatan pelaksanaan konstruksi SPAM dilaksanakan oleh penyelenggara. (2) Kegiatan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sendiri atau melalui penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.

PERMENPU 18/2007 Pasal 31

Pasal 31 (1) Kegiatan konstruksi yang dilaksanakan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) terbatas pada kegiatan rehabilitasi sebagian pada unit air baku, unit produksi, unit transmisi, unit distribusi, dan unit pelayanan yang bersifat memperbaiki kinerja

PERMENPU 18/2007 Pasal 32

Pasal 32 (1) Kegiatan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) adalah kegiatan konstruksi yang bersifat pembangunan baru, rehabilitasi keseluruhan, atau pekerjaan yang bersifat peningkatan kapasitas dengan tetap berpe

PERMENPU 18/2007 Pasal 33

Pasal 33 Dalam hal belum ada penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) maka pelaksanaan konstruksi dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERMENPU 18/2007 Pasal 34

Pasal 34 Rincian pelaksanaan konstruksi SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tercantum pada lampiran IV yang merupakan satu kesatuan dengan Peraturan Menteri ini. BAB V PENGELOLAAN SPAM Bagian Kesatu Umum

PERMENPU 18/2007 Pasal 35

Pasal 35 (1) Pengelolaan SPAM dilaksanakan apabila prasarana dan sarana SPAM yang telah terbangun siap untuk dioperasikan dengan membentuk organisasi penyelenggara SPAM. (2) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kegiatan pengoperasian dan pemanfaatan;

PERMENPU 18/2007 Pasal 36

Pasal 36 Kegiatan pengoperasian dilaksanakan sekurang-kurangnya untuk memenuhi kebutuhan standar pelayanan minimal air minum kepada masyarakat. --- Page 15 --- 14

PERMENPU 18/2007 Pasal 37

Pasal 37 Pengoperasian sarana SPAM melalui jaringan perpipaan bertujuan untuk menjalankan, mengamati dan menghentikan unit-unit agar berjalan secara berkesinambungan pada keseluruhan dan/atau sebagian unit, meliputi: a. unit air baku; b. unit produksi; c. unit distribusi; d. unit

PERMENPU 18/2007 Pasal 38

Pasal 38 (1) Pengoperasian unit air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a meliputi ketentuan sebagai berikut: a. Jumlah air baku yang disadap tidak boleh melebihi izin pengambilan air baku dan sesuai jumlah yang direncanakan menurut tahapan perencanaan. b.

PERMENPU 18/2007 Pasal 39

Pasal 39 (1) Setiap unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi harus dilengkapi dengan meter air induk. (2) Unit pelayanan harus dilengkapi dengan meter air pelanggan. (3) Meter air induk dan meter air pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib ditera

PERMENPU 18/2007 Pasal 40

Pasal 40 (1) Pemanfaatan air minum hasil pengoperasian SPAM harus dilakukan secara efisien dan efektif yang terdiri dari kegiatan pemanfaatan sarana sambungan rumah, hidran umum dan hidran kebakaran. (2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi pela

PERMENPU 18/2007 Pasal 41

Pasal 41 (1) Kegiatan administrasi dilaksanakan oleh Penyelenggara SPAM dan dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak lain. (2) Kegiatan administrasi meliputi: a. Administrasi perkantoran meliputi pencatatan, pengarsipan, pelaporan dan kegiatan tata persuratan. b.

PERMENPU 18/2007 Pasal 42

Pasal 42 (1) Pengelolaan SPAM dilaksanakan oleh penyelenggara berupa BUMN, BUMD, koperasi, badan usaha swasta dan masyarakat, yang khusus bergerak di bidang air minum. (2) Selain penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memb

PERMENPU 18/2007 Pasal 43

Pasal 43 Rincian pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tercantum pada lampiran V yang merupakan satu kesatuan dengan Peraturan Menteri ini. BAB VI PEMELIHARAAN DAN REHABILITASI SPAM Bagian Kesatu Umum

PERMENPU 18/2007 Pasal 44

Pasal 44 (1) Pemeliharaan dan rehabilitasi SPAM adalah tanggung jawab Penyelenggara. (2) Pemeliharaan dan rehabilitasi SPAM dilaksanakan setelah prasarana dan sarana air minum siap beroperasi. (3) Pemeliharaan dan rehabilitasi SPAM meliputi pemeliharaan terhadap unit air baku,

PERMENPU 18/2007 Pasal 45

Pasal 45 (1) Pemeliharaan adalah kegiatan perawatan dan perbaikan unsur-unsur sarana secara rutin dan berkala yang bertujuan untuk menjaga agar prasarana dan sarana air minum dapat diandalkan kelangsungannya. (2) Pemeliharaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peme