Pencarian
Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) menjadi dasar dalam penyusunan RPPLH.
(1) Uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 74 ayat (3) dilakukan berdasarkan kriteria kelayakan yang meliputi: a. kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan RTR, RDTR Ibu Kota Nusantara, dan/atau ketentuan peratur
Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 wajib memenuhi persyaratan berupa: a. berkedudukan pada kedeputian yang membidangi urusan Lingkungan Hidup; b. memiliki personel yang khus
Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas: a. melakukan penilaian Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL RPL; b. menandatangani berita acara kesepakatan Formulir Kerangka
Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas: a. menerima Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang diajukan untuk dilakukan penilaian dan menerima permohonan Per
(1) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan penilaian addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam 113 ayat (2) huruf c, dengan tahapan: a. penerimaan permohonan penilaian addendum Andal dan RKL-RPL, dan perubahan Persetujuan
(1) Kepala mewajibkan audit Lingkungan Hidup kepada: a. Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau b. penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundan
(1) Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dan Pasal 137 dilaksanakan oleh auditor Lingkungan Hidup. (2) Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat kompe
Pelaksanaan audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 sampai dengan Pasal 137 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemeliharaan Lingkungan Hidup dilakukan melalui upaya: a. konservasi sumber daya alam; b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau c. pelestarian fungsi atmosfer. (2) Konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. pelindunga
(1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) dalam melakukan Pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif berdasarkan kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas prinsip: a. integritas; b. profesionalis
(1) Sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf a bertujuan:
a. mempermudah proses pelayanan dokumen Lingkungan Hidup bagi Setiap Orang;
b. mempermudah penyusunan dokumen Lingkungan
(1) Sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf a digunakan dalam: a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. pengisian Formulir Kerangka Acuan; c. pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan; d. penyusunan dokumen Andal dan
(1) Status Sistem Informasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf c digunakan untuk merekam dan menggambarkan data dan informasi Lingkungan Hidup secara komprehensif sebagai acuan pengambilan keputusan. (2) Otorita Ib
(1) Aspek lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemenuhan aspek lingkungan hidup dilakukan dengan menggunakan produk ramah lingkungan hidup atau kri
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetap menduduki dan melaksanakan tugas jabatan serta menerima tunjangan jabatannya sampai dengan selesai
**(1) Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup** berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah. **(2) Pengawas Lingkungan Hidup
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan
**(1) Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup** merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. **(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan** Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Jabatan Fungsio
**(1) Pengawas Lingkungan Hidup dapat melaksanakan tugas** satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengawas Lingkungan Hidup untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjan
