Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program kerja fasilitasi analisa dan konsultasi, fasilitasi pencegahan dan monitoring, serta fasilitasi pengadua
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Sekretariat Komite Pengawas Perpaj
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen perpajakan; b. pelaksanaan pemindaian dokumen perpajakan; c. pelaks
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing- masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kantor Pengolahan Data dan Dokum
(1) Kantor Pengolahan Data Eksternal adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengolahan data dan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langs
(1) Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolaha
Beban pajak terkait Bea Masuk yang terkandung dalam Barang Milik Negara mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabenan.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7 setelah meneliti data administrasi perpajakan atau setelah melakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka penerbitan surat k
(1) Jenis penerimaan negara yang ditatausahakan pada SPAN terdiri dari: a. penerimaan perpajakan; b. penerimaan negara bukan pajak; c. penerimaan hibah; d. penerimaan pengembalian belanja; e. penerimaan pembiayaan; dan f. penerimaan non anggaran/transitoris. (2) Penerimaan negara sebaga
(1) Jenis penerimaan negara yang ditatausahakan pada SPAN terdiri dari: a. penerimaan perpajakan; b. penerimaan negara bukan pajak; c. penerimaan hibah; d. penerimaan pengembalian belanja; e. penerimaan pembiayaan; dan f. penerimaan non anggaran/transitoris. (2) Penerimaan negara sebaga
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disingkat dengan UNDANG-UNDANG KUP adalah Undang- www.djpp.kemenkumham.go.id Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaja
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan penyortiran dokumen perpajakan; b. pelaksanaan pemindaian dokumen, dan perekaman data perpaja
…dan pengarsipan dokumen perpajakan; d. pelayanan peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; e. pelaksanaan transfer data, dukungan sistem, dan penjaminan kualitas pemindaian; f. pemantauan pengendalian intern, pengelo
(1) Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terdapat 2 (dua) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. (2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuanga
(1) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komu
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, dan pengelolaan pengaduan dengan memanfaatkan te
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ketera
(1) Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan: a. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal ditemukan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan; b. pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan pe
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terindikasi tersangkut tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau Peraturan Bersama Direktu
