Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 197-pmk-03-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diub

PERMENKEU 197-pmk-03-2015/2015 Pasal 6

Dalam hal setelah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Wajib Pajak mengajukan upaya hukum perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terhadap: 1. SKP, SKP PBB, atau STP yang sebelumnya telah diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi berdasar

PERMENKEU 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 11

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis pengawasan; b. pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi W

PERMENKEU 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis pengawasan; b. pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib

PERMENKEU 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 62

(1) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama. (2) KP2KP

PERMENKEU 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 63

KP2KP mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan, penyuluhan, konsultasi perpajakan kepada masyarakat, pengamatan potensi perpajakan wilayah, dan pembuatan monografi pajak, serta membantu Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

PERMENKEU 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 64

Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, KP2KP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan, penyuluhan, sosialisasi, dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat; b. pengamatan potensi perpajakan dan pembuatan monografi pajak; c. pengawasan kepatuhan

PERMENKEU 215-pmk-03-2018/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah te

PERMENKEU 24-pmk-011-2012/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

PERMENKEU 240-pmk-03-2009/2009 Pasal 7

(1) Atas pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib dibuatkan Faktur Pajak Standar sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Saat pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah paling lama pada saat pengiriman Barang Ke

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 7

(1) Wajib Pajak dalam yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Peraturan Perpajakan II atas: a. tindakan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang mengakibatkan atau akan mengakibatkan p

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 17

(1) Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Peraturan Perpajakan II atas: a. surat ketetapan pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang menjalankan usaha atau melaku

PERMENKEU 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 20

(1) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan: a. pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa akan dilaksanakan MAP dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi M

PERMENKEU 249-pmk-05-2010/2010 Pasal 2

(1) Penerimaan Negara dalam mata uang asing terdiri dari: a. Penerimaan Perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak Non-Migas; dan c. Penerimaan Pengembalian Belanja yang bukan bersumber dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri. (2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERMENKEU 254-pmk-03-2010/2010 Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, perlakuan perpajakan untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

PERMENKEU 256-pmk-03-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu

PERMENKEU 31-pmk-03-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 T

PERMENKEU 39-pmk-011-2013/2013 Pasal 2

Pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan harus dilakukan.

PERMENKEU 49-pmk-03-2019/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa k

PERMENKEU 49-pmk-03-2019/2019 Pasal 2

(1) Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Berwenang INDONESIA dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B. (2) Perlakuan perpajakan