Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 18/2014 Pasal 3

Penyediaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip: a. tepat jumlah; b. tepat jenis; c. tepat sasaran d. tepat waktu; e. tepat kualitas; dan f. hemat anggaran/efisien.

PERBAN 18/2014 Pasal 9

(1) Surat Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran I; dan b. Surat Suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran II. (2) Surat Su

PERBAN 18/2014 Pasal 35

(1) Pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu di dalam negeri dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat Jenderal KPU mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu yang

PERBAN 18/2014 Pasal 36

(1) Pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, kelompok kerja Pemilu luar negeri dan PPLN. (2) Sekretariat Jenderal KPU mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu kepada PPLN. (3) PPLN m

PERBAN 18/2023 Pasal 3

(1) Tahapan Dana Kampanye Pemilu meliputi: a. pembukuan Dana Kampanye; b. pelaporan Dana Kampanye; dan c. audit Laporan Dana Kampanye. (2) Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi LADK, LPSDK, dan LPPDK. (3) Audit Laporan Da

PERBAN 18/2023 Pasal 4

Ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

PERBAN 18/2023 Pasal 5

(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat diperoleh dari: a. Pasangan Calon yang bersangkutan; b. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Selain didanai oleh Dana Kampa

PERBAN 18/2023 Pasal 6

(1) Perolehan Dana Kampanye dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, berasal dari harta kekayaan pribadi Pasangan Calon yang bersangkutan. (2) Perolehan Dana Kampanye dari Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu

PERBAN 18/2023 Pasal 7

(1) Dana Kampanye yang diperoleh dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasa

PERBAN 18/2023 Pasal 8

(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye. (2) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PR

PERBAN 18/2023 Pasal 10

(1) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. (2) Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ay

PERBAN 18/2023 Pasal 11

(1) Pasangan Calon harus membuka RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) pada Bank Umum. (2) RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka atas nama Pasangan Calon dan terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon. (3) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakuk

PERBAN 18/2023 Pasal 12

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) Hari sebelum masa tenang, RKDK dapat dibuka pada Bank Umum paling lambat 1 (satu) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon pengganti/baru oleh KPU. (2) Dalam hal terd

PERBAN 18/2023 Pasal 13

(1) Pasangan Calon wajib menutup RKDK pada Bank Umum paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye putaran kedua. (2) Dalam hal Pasangan Calon masuk ke dalam Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua maka penutupan RKDK pada Bank Umum dilakukan 1 (satu) Hari sebelum

PERBAN 18/2023 Pasal 16

(1) Pengeluaran Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yaitu untuk: a. pembiayaan aktivitas Kampanye; b. pembayaran hutang; dan c. pengeluaran lain-lain, yang dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar. (2) Pembiayaan aktivitas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a te

PERBAN 18/2023 Pasal 19

Periode pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk KPU.

PERBAN 18/2023 Pasal 21

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) Hari sebelum masa tenang, maka periode pembukuan Laporan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon dimulai setelah ditetapkan Pasangan Calon pengganti/baru oleh KPU dan di

PERBAN 18/2023 Pasal 22

(1) Laporan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terdiri dari: a. LADK; b. LPSDK; dan c. LPPDK. (2) Laporan Dana Kampanye PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang di

PERBAN 18/2023 Pasal 24

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) Hari sebelum masa tenang, maka LADK disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon pengganti/baru oleh KPU. (2) Dalam hal terdapat Pasang

PERBAN 18/2023 Pasal 31

(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bersumber dari: a. Partai Politik; b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik yang bersangkutan; dan c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Selain didanai