Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN POLRI/10 Pasal 22

(1) Penanganan laporan Tindak Pidana Pemilu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. setelah menerima laporan dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sesua

PERATURAN POLRI/10 Pasal 23

(1) Pelaksanaan proses Penyidikan Tindak Pidana Pemilu dan penyerahan berkas perkara dilakukan sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Pemilu dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. dalam melaksanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka, harus memperha

PERATURAN POLRI/10 Pasal 24

(1) Pengendalian Penyidikan tindak pidana Pemilu dilakukan mulai dari penerimaan laporan, penyusunan rencana Penyidikan, Penyidikan, penindakan, pemeriksaan sampai dengan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. (2) Pengendalian Penyidikan sebagaimana dimaksud

PERATURAN POLRI/6 Pasal 22

Penelitian terhadap tempat kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, meliputi: a. kampanye berbentuk rapat umum dilaksanakan di ruangan terbuka yang dihadiri oleh massa dengan memperhatikan kapasitas lokasi kampanye; b. kampanye berbentuk pertemuan terbatas dilaksanak

PERATURAN POLRI/6 Pasal 24

Penelitian terhadap peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f, meliputi: a. larangan massa Kampanye memasuki wilayah daerah pemilihan lain; b. kegiatan kampanye tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan umum. c. penyesuaian jumlah peserta

PERATURAN POLRI/6 Pasal 4

(1) Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Kepala Daerah dari calon yang diusulkan Parpol atau gabungan Parpol, dibuat oleh pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik, gabungan partai politik, a

PERATURAN POLRI/6 Pasal 5

Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Legislatif, dibuat oleh: a. Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau Tim Kampanye Tingkat Pusat, apabila kampanye dilakukan oleh pengurus partai tingkat pusat; b. Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi atau Tim Kampanye Tingkat Provin

PERATURAN POLRI/6 Pasal 6

Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu PRESIDEN dibuat oleh pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik atau ketua panitia penyelenggara kampanye.

PERATURAN POLRI/6 Pasal 10

(1) Surat pemberitahuan Kampanye Pemilu PRESIDEN, ditandatangani oleh: a. pasangan calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri; dan b. Ketua bersama Sekretaris Tim Kampanye Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang dibentuk dan ditetapkan ber

PERATURAN POLRI/6 Pasal 15

(1) Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Legislatif disampaikan secara langsung oleh pengurus Partai Politik peserta Pemilu atau calon anggota DPD penyelenggara/pelaksana kampanye atau Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris Tim Kampanye yang sah. (2) Surat Pemberitahuan Kampanye

Penelitian terhadap jadwal kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, meliputi: a. jadwal kampanye partai politik dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. jadwal kampanye Pemilu calon PRESIDEN dan calon Wakil P

PERATURAN POLRI/6 Pasal 25

Penelitian terhadap peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f, meliputi: a. larangan massa Kampanye memasuki wilayah daerah pemilihan lain; b. kegiatan kampanye tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan umum. c. penyesuaian jumlah peserta

PERATURAN POLRI/8 Pasal 5

Persyaratan Penyidik yang tergabung di dalam satuan/unit penyidikan pelanggaran pidana Pemilu, antara lain: a. bertugas pada fungsi reserse kriminal; b. mempunyai mental dan dedikasi yang tinggi, ulet, aktif, dan penuh tanggung jawab; c. menguasai dan memahami peraturan perundang-undan

PERATURAN POLRI/8 Pasal 6

(1) Pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu, dapat berupa : a. pelanggaran administrasi Pemilu; b. pelanggaran pidana Pemilu. (2) Pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pelanggaran terhadap ket

PERBAN 10/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Pegawai pada Badan Pe

PERBAN 10/2014 Pasal 36

Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Badan Pengawas Pemilu ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Diteta

PERBAN 12/2014 Pasal 8

(1) Peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyerahkan Laporan Pener

PERBAN 15/2013 Pasal 47

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu atas usul Kepala Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk pada Perwakilan Republik INDONESIA dengan jumlah pemilih paling sedikit 5.000 (lima ribu) o

PERBAN 15/2013 Pasal 47

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri berkedudukan di Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang di setiap Perwakilan Republik INDONESIA. (3) Susunan keanggotaan Pengawas Pemilu Luar Negeri te

PERBAN 15/2013 Pasal 47

(1) Pembentukan Pengawas Pemilu Luar Negeri dilakukan dengan cara penjaringan calon Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Penjaringan calon Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA melalui tah