Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 105/pmk Pasal 26

1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. 1. PT SMI bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam

KEMENKEU 105/pmk Pasal 27

Dokumen dalam rangka pemberian Pinjaman PEN Daerah: - format surat pernyataan minat untuk mendapatkan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1) dan ayat (2); - format Paket Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a; - for

KEMENKEU 106/pmk Pasal 2

Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 106/pmk Pasal 3

Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 201 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai: - batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun An

KEMENKEU 106/pmk Pasal 5

**(1) Dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan** satuan biaya untuk Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/a tau reviewer, **(2) Pedoman pembentukan komite penilai

KEMENKEU 106/pmk Pasal 6

**(1) Standar Biaya Keluaran yang berlaku un tuk** beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Standar Biaya

KEMENKEU 106/pmk Pasal 3

( 1) Pengecualian pengenaan Bea Keluar terhadap barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, diberikan terhadap Barang Ekspor yang diekspor oleh perguruan tinggi, atau lembaga atau badan yang melakukan p

KEMENKEU 106/pmk Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, huruf g, dan huruf h, Eksportir harus mengajukan permohonan melalui SKP kepada Kepala Kantor Pabean. jdih.kemenkeu.go.id

KEMENKEU 106/pmk Pasal 3

**(1) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, dan BLU sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf m dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf n harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - warga negara Indonesia; - pada saat Peratur

KEMENKEU 106/pmk Pasal 5

( 1) Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. **(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar pen

KEMENKEU 106/pmk Pasal 6

Gaji atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi: - PNS; - Prajurit TNI; - Anggota POLRI; - Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan; - Staf khusus di lingkungan kementerian; - Hakim Ad-Hoc; dan - Pimpina

KEMENKEU 106/pmk Pasal 7

Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) diberikan bagi: - penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; atau - penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hil

KEMENKEU 106/pmk Pasal 8

Pensiun atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi: - Penerima Pensiun paling banyak meliputi: 1. pensiun pokok; 1. tunjangan keluarga; dan/atau 1. tunjangan tambahan penghasilan; - Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit T

KEMENKEU 106/pmk Pasal 9

Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yaitu paling banyak sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran ·yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Me

KEMENKEU 106/pmk Pasal 10

Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 --- - 12

KEMENKEU 106/pmk Pasal 11

Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi: - 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; - tunjangan keluarga; dan - tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

KEMENKEU 106/pmk Pasal 12

**(1) Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau** tunjangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaJL **(2) Tunj

KEMENKEU 106/pmk Pasal 13

( 1) Gaji, pensiun, tunjangan, a tau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak termasuk: - jenis tunjangan kinerja; - insentif kinerja; - insentif kerja; - tunjangan bahaya; - tunjangan resiko; - tunjangan pengamanan; - tunjarig

KEMENKEU 106/pmk Pasal 14

**(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima** Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim Ad-Hoc, pimpinan atau /, www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 15 --- - 15 - pegawai non-PNS pada

KEMENKEU 106/pmk Pasal 15

**(1) Besaran gaJ1, pensiun, tunjangan, atau penghasilan** ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Gaji, pensiun, tunjangan, at