Pencarian
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 201 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai: - batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun An
**(1) Dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan** satuan biaya untuk Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/a tau reviewer, **(2) Pedoman pembentukan komite penilai
**(1) Standar Biaya Keluaran yang berlaku un tuk** beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Standar Biaya
( 1) Pengecualian pengenaan Bea Keluar terhadap barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, diberikan terhadap Barang Ekspor yang diekspor oleh perguruan tinggi, atau lembaga atau badan yang melakukan p
(1) Untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, huruf g, dan huruf h, Eksportir harus mengajukan permohonan melalui SKP kepada Kepala Kantor Pabean. jdih.kemenkeu.go.id
**(1) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, dan BLU sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf m dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf n harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - warga negara Indonesia; - pada saat Peratur
( 1) Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. **(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar pen
Gaji atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi: - PNS; - Prajurit TNI; - Anggota POLRI; - Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan; - Staf khusus di lingkungan kementerian; - Hakim Ad-Hoc; dan - Pimpina
Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) diberikan bagi: - penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; atau - penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hil
Pensiun atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi: - Penerima Pensiun paling banyak meliputi: 1. pensiun pokok; 1. tunjangan keluarga; dan/atau 1. tunjangan tambahan penghasilan; - Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit T
Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yaitu paling banyak sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran ·yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Me
Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 --- - 12
Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi: - 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; - tunjangan keluarga; dan - tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
**(1) Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau** tunjangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaJL **(2) Tunj
( 1) Gaji, pensiun, tunjangan, a tau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak termasuk: - jenis tunjangan kinerja; - insentif kinerja; - insentif kerja; - tunjangan bahaya; - tunjangan resiko; - tunjangan pengamanan; - tunjarig
**(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima** Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim Ad-Hoc, pimpinan atau /, www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 15 --- - 15 - pegawai non-PNS pada
**(1) Besaran gaJ1, pensiun, tunjangan, atau penghasilan** ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Gaji, pensiun, tunjangan, at
( 1) Gaji atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) dibayarkan pada bulan Agustus. **(2) Dalam hal gaji atau penghasilan ketiga belas** sebagaimana ditetapkan pada ayat ( 1) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat -dilakukan p
**(1) Pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan. **(2) Khusus untuk LNS yang bukan merupakan satuan kerja,** pembayaran penghasilan ketiga belas dibeb
