Pencarian
…kewenangannya. {2\ Penggunaan dana penjaminan untuk pernulihan fungsi Lingkungan Hidup dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pernerintah atau Pemerirrtah Daerah sesuai dengan kewenanp{annya. (3) Penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat i2) dila
…melakukan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan pelaksanaan asas pencemar membayar Qtolluters paa prtnciplel dan pelaksanaan internalisasi biaya Lingkungan Hidup. Ayat (21 Cukup
Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di sektor lingkungan hidup dan kehutanan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, atau
…lembaga uji kelayakan Lingkungan Hidup Pemerintah Pusat. (3) Tim uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan ahli bersertifikat. (4) Pemerintah Pusat atau Pemerintah
… h. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup; i. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Sumber Daya Alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya gene
…1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak
Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Penjelasan Pasal 66 40 / 61 DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 --- www.hukumonline.com Ketentuan ini dimaksudkan un
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Penjelasan Pasal 67 Cukup jelas.
Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini ditetapkan. Pen
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penetapan ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penjelasan
(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada a
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas: - KLHS; - tata ruang; - baku mutu lingkungan hidup; - kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; - amdal; - UKL-UPL; - perizina
(1) Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS. (2) Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan day
… - kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; - kriteria baku kerusakan mangrove; - kriteria baku kerusakan padang lamun; - kriteria baku kerusakan gambut; - kriteria baku kerusakan karst; dan/atau - kriteria
…sumber, misalnya pungutan, hibah, dan lainnya. Huruf c Insentif merupakan upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan kegiatan yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kuali
Ketentuan lebih lanjut mengenai audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri. Penjelasan Pasal 52 Cukup jelas. Bagian Ketiga Penanggulangan
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjang
Dalam hal berdasarkan hasil dokumen lingkungan hidup yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang berdampak lingkungan pada: - 1 (satu) kabupaten/kota, IUP Operasi Produksi diberikan oleh bupati/walikota berdasarkan rekomendasi dari Menteri dan gube
PL dilakukan melalui tahapan: - penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha; - permohonan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha; - permohonan PL atau perubahan PL oleh Pelaku Usaha; - penilaian atau pemeriksaan dokumen
