Langsung ke konten

Pencarian

PP 22/2021 Pasal 477

…kewenangannya. {2\ Penggunaan dana penjaminan untuk pernulihan fungsi Lingkungan Hidup dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pernerintah atau Pemerirrtah Daerah sesuai dengan kewenanp{annya. (3) Penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat i2) dila

PP 22/2021 Pasal 472

…melakukan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan pelaksanaan asas pencemar membayar Qtolluters paa prtnciplel dan pelaksanaan internalisasi biaya Lingkungan Hidup. Ayat (21 Cukup

PP 5/2021 Pasal 261

Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di sektor lingkungan hidup dan kehutanan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, atau

UU 6/2023 Pasal 24

…lembaga uji kelayakan Lingkungan Hidup Pemerintah Pusat. (3) Tim uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan ahli bersertifikat. (4) Pemerintah Pusat atau Pemerintah

UU 6/2023 Pasal 63

… h. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup; i. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Sumber Daya Alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya gene

UU 32/2009 Pasal 65

…1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak

UU 32/2009 Pasal 66

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Penjelasan Pasal 66 40 / 61 DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 --- www.hukumonline.com Ketentuan ini dimaksudkan un

UU 32/2009 Pasal 67

Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Penjelasan Pasal 67 Cukup jelas.

UU 32/2009 Pasal 123

Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini ditetapkan. Pen

UU 32/2009 Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penetapan ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penjelasan

UU 32/2009 Pasal 13

(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada a

UU 32/2009 Pasal 14

Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas: - KLHS; - tata ruang; - baku mutu lingkungan hidup; - kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; - amdal; - UKL-UPL; - perizina

UU 32/2009 Pasal 19

(1) Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS. (2) Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan day

UU 32/2009 Pasal 21

… - kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; - kriteria baku kerusakan mangrove; - kriteria baku kerusakan padang lamun; - kriteria baku kerusakan gambut; - kriteria baku kerusakan karst; dan/atau - kriteria

UU 32/2009 Pasal 42

…sumber, misalnya pungutan, hibah, dan lainnya. Huruf c Insentif merupakan upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan kegiatan yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kuali

UU 32/2009 Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri. Penjelasan Pasal 52 Cukup jelas. Bagian Ketiga Penanggulangan

PERPRES 34/2024 Pasal 4

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

PERPRES 34/2024 Pasal 9

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjang

PP 23/2010 Pasal 38

Dalam hal berdasarkan hasil dokumen lingkungan hidup yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang berdampak lingkungan pada: - 1 (satu) kabupaten/kota, IUP Operasi Produksi diberikan oleh bupati/walikota berdasarkan rekomendasi dari Menteri dan gube

PP 28/2025 Pasal 79

PL dilakukan melalui tahapan: - penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha; - permohonan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha; - permohonan PL atau perubahan PL oleh Pelaku Usaha; - penilaian atau pemeriksaan dokumen