Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 225

Subdirektorat Penetapan dan Pengembangan Perangkat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pemberian dan evaluasi bimbingan teknis di bidang daya dukung dan daya tampung lin

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 227

Subdirektorat Penetapan dan Pengembangan Perangkat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Seksi Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Nasional; dan b. Seksi Pengembangan Perangkat Penetapan Daya Dukung dan

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 228

(1) Seksi Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Nasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan baha

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 232

(1) Seksi Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan tekni

PERMEN LHK/p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Pasal 10

(1) Calon peserta uji yang berasal dari unit kerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, diusulkan oleh pimpinan unit kerja calon peserta kepada Sekretaris Direktorat Jenderal. (2) Sekretaris D

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 225

Subdirektorat Penetapan dan Pengembangan Perangkat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pemberian dan evaluasi bimbingan teknis di bidang daya dukung dan daya tampung lin

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 227

Subdirektorat Penetapan dan Pengembangan Perangkat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Seksi Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Nasional; dan b. Seksi Pengembangan Perangkat Penetapan Daya Dukung dan

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 228

(1) Seksi Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Nasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan baha

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 232

(1) Seksi Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan tekni

PERMEN p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017/2017 Pasal 10

(1) Calon peserta uji yang berasal dari unit kerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, diusulkan oleh pimpinan unit kerja calon peserta kepada Sekretaris Direktorat Jenderal. (2) Sekretaris D

PERPRES 109/2025 Pasal 13

**(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan** di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kesiapan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urus

PERPRES 24/2010 Pasal 593

(1) Staf Ahli Bidang Lingkungan Global mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup mengenai masalah lingkungan global. (2) Staf ... epkumham.go (2) Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Kesehatan Lingkungan

**(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di lingkungan** Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Januari 2018. **(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat** **

PERPRES 59/2018 Pasal 8

**(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan** Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Li

PERPRES 83/2013 Pasal 2

Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

PP 26/2025 Pasal 2

Perencanaan Perlindungan dan Pengeblaan l,ingkungan Hidup diselenggarakan melalui tahapan: - inventarisasi Lingkungan Hidup; - penetapan w'ilalrah Ekoregion; dan - penyusunan RPPLH.

PP 40/2012 Pasal 46

**(1) Setiap Bandar Udara wajib menerapkan Bandar Udara** ramah lingkungan yang meliputi: - menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara; - melaksanakan . . . --- --- Page 17 --- - 17 - - melaksanakan kegiatan

PERPRES 34/2024 Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup

PERMEN LHK/16 Pasal 1

## Pasal 1 ### Modifikasi Definisi Beberapa ketentuan dalam [[PERMENLHK_5_2014|Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah]] diubah sebagai berikut: > [!note] Amendment Structure > Typical amendment articles modify specific definitio

KEMENKEU 124/pmk Pasal 14

**(1) Penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau** kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a digunakan untuk: - pengendalian perubahan iklim; - pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest managemen