Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 31

**(1) LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) terdiri atas desk : - ketenagakerjaan; - pengaduan dan informasi; - kependudukan dan pencatatan sipil; - kesehatan; - keimigrasian; - kepolisian; - perbankan; dan - Jamina

PP / Pasal 14

**(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan** pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan kinerja ULD Ketenagakerjaan. **(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu dalam P

PP / Pasal 54

**(1) Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia yang akan** didayagunakan ke luar negeri harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan, persyaratan teknis bidang kesehatan, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara pengguna. **(2) T

UU 13/2003 Pasal 149

**(1) Pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang** menerima secara langsung surat pemberitahuan penutupan perusahaan (lock out) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 harus memberikan tanda bukti penerimaan dengan m

UU 15/2016 Pasal 1

Mengesahkan Maritime Labour Conuention, 2O06 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006l yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan bahasa Perancis serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

UU 25/1997 Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. 1. tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerja

UU 25/1997 Pasal 36

**(1) Setiap pengusaha berhak untuk membentuk dan menjadi anggota** organisasi pengusaha yang khusus menangani bidang ketenagakerjaan dalam rangka pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. **(2) Pembentukan organisasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada** ayat (1)

UU 25/1997 Pasal 162

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 diarahkan untuk: - mewujudkan perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; - mendayagunakan tenaga kerja secara optimal serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan pembangunan nasional; - mewujudk

UU 20/1999 Pasal 12

1. Konvensi ini mengikat hanya bagi anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional yang ratifikasinya telah didaftar oleh Direktur Jenderal. 1. Selanjutnya, Konvensi ini akan berlaku bagi setiap anggota dua belas bulan setelah tanggal ratifikasinya didaftar.

UU 20/1999 Pasal 16

Pada waktu yang dianggap perlu, Badan Pengurus Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan kepada Konfensi laporan mengenai pelaksanaan Konvensi ini dan wajib mempertimbangkan perlunya mengagendakan dalam Konvensi, perubahan Konvensi ini seluruhnya atau se

UU 21/1999 Pasal 8

1. Konvensi ini mengikat hanya bagi anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional yang ratifikasinya telah didaftar oleh Direktur Jenderal. 1. Konvensi ini mulai berlaku dua belas bulan setelah tanggal ratifikasi oleh dua anggota. Organisasi Ketenagakerjaan Internas

UU 21/1999 Pasal 12

Pada waktu yang dianggap perlu, Badan Pengurus Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan kepada Konferensi laporan mengenai pelaksanaan Konvensi ini dan wajib mempertimbangkan perlunya mengagendakan dalam Konvensi, perubahan Konvensi ini seluruhnya atau sebagian.

PP / Pasal 53

Yang dimaksud dengan “kementerian/lembaga” antara lain: - kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; - kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; - kementerian yang menyelenggarakan urus

PP / Pasal 72

(1) UB menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan perilaku sesuai

PP 44/2015 Pasal 27

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi risiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan d

PP 44/2015 Pasal 35

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi resiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan dalam

PP 44/2015 Pasal 47

(1) Besarnya tarif pembayaran kepada fasilitas pelayanan kesehatan ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada besaran tarif yang ditet

PP / Pasal 19

(1) Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan: - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lin

PP 49/2020 Pasal 24

Selama masa penyesuaian Iuran, Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diterima Peserta tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 49/2020 Pasal 26

Penyesuaian Iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku dimulai sejak Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bulan Agustus 2O2O sampai dengan Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bulan Januari 202t.