Pencarian
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal, serta pemantauan dan evaluasi sarana dan prasarana peanggulangan darurat bencana alam.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; b. pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; c. pelaksanaan evalua
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara; b. Subbagian Pemanfaatan dan Pengalihan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Pengamanan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan barang milik negara, penyiapan bahan pembinaan pengelolaan barang milik negara, dan evaluasi serta penyusunan laporan sistem akuntansi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Pemanfaa
Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dan strategi, keterpaduan perencanaan dan kemitraan, pembiayaan, pelaksanaan, pengelolaan data dan sistem informasi serta pemantauan dan evaluasi kinerja keterpaduan program pembangunan infrastruktur pe
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan strategi pembangunan infrastruktur permukiman; b. penyusunan keterpaduan perencanaan dan kemitraan pembangunan infrastruktur permukiman;
Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman terdiri atas: a. Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan; b. Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman; c. Subdirektorat Keterpaduan Pelaksanaan; d. Subdirektorat Pengelolaan Data dan Sistem Informasi; e. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi;
Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dan strategi, keterpaduan perencanaan pembangunan infrastruktur permukiman dan fasilitasi kemitraan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461, Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan strategi pembangunan infrastruktur permukiman; b. penyusunan keterpaduan perencanaan jangka panjang dan menengah, serta rencana stra
Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan terdiri atas: a. Seksi Keterpaduan Perencanaan; dan b. Seksi Fasilitasi Kemitraan.
(1) Seksi Keterpaduan Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, dan strategi pembangunan infrastruktur permukiman, serta penyusunan keterpaduan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah, serta rencana strategis di bidang pengembangan kawasan permukiman,pe
Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan program pembiayaan tahunan yang bersumber dari APBN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan keterpaduan program dan pembiayaan tahunan yang bersumber dari APBN; b. penyusunan pedoman dan manual keterpaduan pembiayaan pembangunan infrastruktur permukima
Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman terdiri atas: a. Seksi Keterpaduan Pemrograman I; dan b. Seksi Keterpaduan Pemrograman II.
(1) Seksi Keterpaduan Pemrograman I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan keterpaduan program dan pembiayaan tahunan yang bersumber dari APBN, penyusunan pedoman dan manual keterpaduan pembiayaan pembangunan infrastruktur permukiman, fasilitasi penyiapan program keterpaduan pembiayaan
Subdirektorat Keterpaduan Pelaksanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan keterpaduan pelaksanaan pembangunan infrastruktur permukiman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Subdirektorat Keterpaduan Pelaksanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur permukiman; b. fasilitasi keterpaduan pelaksanaan pembangunan dan anggaran tahun berjalan; c. penyusunan p
Subdirektorat Keterpaduan Pelaksanaan terdiri atas: a. Seksi Keterpaduan Pelaksanaan I; dan b. Seksi Keterpaduan Pelaksanaan II.
(1) Seksi Keterpaduan Pelaksanaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis, fasilitasi keterpaduan pelaksanaan pembangunan dan anggaran tahun berjalan bidang pengembangan kawasan permukiman,penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan sistem penyediaan air minum, dan
Subdirektorat Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan sistem teknologi informasi bidang pembangunan infrastruktur permukiman.
