Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 454

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal, serta pemantauan dan evaluasi sarana dan prasarana peanggulangan darurat bencana alam.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 455

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; b. pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; c. pelaksanaan evalua

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 456

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara; b. Subbagian Pemanfaatan dan Pengalihan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Pengamanan Barang Milik Negara.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 457

(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan barang milik negara, penyiapan bahan pembinaan pengelolaan barang milik negara, dan evaluasi serta penyusunan laporan sistem akuntansi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Pemanfaa

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 458

Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dan strategi, keterpaduan perencanaan dan kemitraan, pembiayaan, pelaksanaan, pengelolaan data dan sistem informasi serta pemantauan dan evaluasi kinerja keterpaduan program pembangunan infrastruktur pe

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 459

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan strategi pembangunan infrastruktur permukiman; b. penyusunan keterpaduan perencanaan dan kemitraan pembangunan infrastruktur permukiman;

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 460

Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman terdiri atas: a. Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan; b. Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman; c. Subdirektorat Keterpaduan Pelaksanaan; d. Subdirektorat Pengelolaan Data dan Sistem Informasi; e. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi;

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 461

Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dan strategi, keterpaduan perencanaan pembangunan infrastruktur permukiman dan fasilitasi kemitraan.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 462

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461, Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan strategi pembangunan infrastruktur permukiman; b. penyusunan keterpaduan perencanaan jangka panjang dan menengah, serta rencana stra

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 463

Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan terdiri atas: a. Seksi Keterpaduan Perencanaan; dan b. Seksi Fasilitasi Kemitraan.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 464

(1) Seksi Keterpaduan Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, dan strategi pembangunan infrastruktur permukiman, serta penyusunan keterpaduan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah, serta rencana strategis di bidang pengembangan kawasan permukiman,pe

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 465

Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan program pembiayaan tahunan yang bersumber dari APBN.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 466

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan keterpaduan program dan pembiayaan tahunan yang bersumber dari APBN; b. penyusunan pedoman dan manual keterpaduan pembiayaan pembangunan infrastruktur permukima

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 467

Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman terdiri atas: a. Seksi Keterpaduan Pemrograman I; dan b. Seksi Keterpaduan Pemrograman II.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 468

(1) Seksi Keterpaduan Pemrograman I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan keterpaduan program dan pembiayaan tahunan yang bersumber dari APBN, penyusunan pedoman dan manual keterpaduan pembiayaan pembangunan infrastruktur permukiman, fasilitasi penyiapan program keterpaduan pembiayaan

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 469

Subdirektorat Keterpaduan Pelaksanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan keterpaduan pelaksanaan pembangunan infrastruktur permukiman.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 470

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Subdirektorat Keterpaduan Pelaksanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur permukiman; b. fasilitasi keterpaduan pelaksanaan pembangunan dan anggaran tahun berjalan; c. penyusunan p

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 471

Subdirektorat Keterpaduan Pelaksanaan terdiri atas: a. Seksi Keterpaduan Pelaksanaan I; dan b. Seksi Keterpaduan Pelaksanaan II.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 472

(1) Seksi Keterpaduan Pelaksanaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis, fasilitasi keterpaduan pelaksanaan pembangunan dan anggaran tahun berjalan bidang pengembangan kawasan permukiman,penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan sistem penyediaan air minum, dan

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 473

Subdirektorat Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan sistem teknologi informasi bidang pembangunan infrastruktur permukiman.