Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 412

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bim

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 423

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan persetujuan penghindaran pajak berganda dan peraturan pelaksanaannya; b. penyiapan bahan p

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 431

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 435

Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 459

Direktorat Intelijen dan Penyidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 461

Direktorat Intelijen dan Penyidikan terdiri atas: a. Subdirektorat Intelijen Perpajakan; b. Subdirektorat Rekayasa Keuangan; c. Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan; d. Subdirektorat Penyidikan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 463

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Subdirektorat Intelijen Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen; b. penyusunan rumusan sta

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 477

(1) Seksi Penyidikan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan untuk wajib pajak badan. (2) Seksi Penyidikan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan ata

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 479

Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 523

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Subdirektorat Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan teknik operasional penghitungan potensi pajak; dan b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan po

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 528

Subdirektorat Dampak Kebijakan terdiri atas: a. Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan; b. Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi; dan c. Seksi Dampak Kebijakan Umum.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 543

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis penyuluhan; b. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi p

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 547

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Subdirektorat Pelayanan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pelayanan; b. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembinaan Pusat

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 551

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional hubungan masyarakat; b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis oper

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 560

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi

Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi terdiri atas : a. Seksi Perancangan Sistem dan Prosedur Perpajakan; b. Seksi Analisis Konfigurasi dan Kapasitas; c. Seksi Analisis Jaringan Komunikasi Data; dan d. Seksi Evaluasi Sistem Informasi.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 610

Subdirektorat Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, instalasi aplikasi perpajakan, aplikasi informasi geografis, dan aplikasi informasi dan pelaporan serta penyusunan prosedur operasional.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 612

Subdirektorat Pengembangan Aplikasi terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Aplikasi Perpajakan; b. Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi Geografis; c. Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan; dan d. Seksi Penyusunan Prosedur Operasional.

PERMENKEU 185-pmk-03-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disingkat menjadi UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

PERMENKEU 193-pmk-010-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diub