Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN POLRI/6 Pasal 6

Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu PRESIDEN dibuat oleh pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik atau ketua panitia penyelenggara kampanye.

PERATURAN POLRI/6 Pasal 10

(1) Surat pemberitahuan Kampanye Pemilu PRESIDEN, ditandatangani oleh: a. pasangan calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri; dan b. Ketua bersama Sekretaris Tim Kampanye Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang dibentuk dan ditetapkan ber

PERATURAN POLRI/6 Pasal 15

(1) Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Legislatif disampaikan secara langsung oleh pengurus Partai Politik peserta Pemilu atau calon anggota DPD penyelenggara/pelaksana kampanye atau Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris Tim Kampanye yang sah. (2) Surat Pemberitahuan Kampanye

Penelitian terhadap jadwal kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, meliputi: a. jadwal kampanye partai politik dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. jadwal kampanye Pemilu calon PRESIDEN dan calon Wakil P

PERATURAN POLRI/6 Pasal 25

Penelitian terhadap peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f, meliputi: a. larangan massa Kampanye memasuki wilayah daerah pemilihan lain; b. kegiatan kampanye tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan umum. c. penyesuaian jumlah peserta

PERATURAN POLRI/8 Pasal 5

Persyaratan Penyidik yang tergabung di dalam satuan/unit penyidikan pelanggaran pidana Pemilu, antara lain: a. bertugas pada fungsi reserse kriminal; b. mempunyai mental dan dedikasi yang tinggi, ulet, aktif, dan penuh tanggung jawab; c. menguasai dan memahami peraturan perundang-undan

PERATURAN POLRI/8 Pasal 6

(1) Pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu, dapat berupa : a. pelanggaran administrasi Pemilu; b. pelanggaran pidana Pemilu. (2) Pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pelanggaran terhadap ket

PERBAN 10/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Pegawai pada Badan Pe

PERBAN 10/2014 Pasal 36

Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Badan Pengawas Pemilu ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Diteta

PERBAN 12/2014 Pasal 8

(1) Peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyerahkan Laporan Pener

PERBAN 15/2013 Pasal 47

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu atas usul Kepala Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk pada Perwakilan Republik INDONESIA dengan jumlah pemilih paling sedikit 5.000 (lima ribu) o

PERBAN 15/2013 Pasal 47

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri berkedudukan di Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang di setiap Perwakilan Republik INDONESIA. (3) Susunan keanggotaan Pengawas Pemilu Luar Negeri te

PERBAN 15/2013 Pasal 47

(1) Pembentukan Pengawas Pemilu Luar Negeri dilakukan dengan cara penjaringan calon Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Penjaringan calon Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA melalui tah

PERBAN 16/2010 Pasal 29

(1) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) kepada KPU Provinsi, menggunak

PERBAN 16/2010 Pasal 42

(1) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, setelah membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, paling lama 1 (satu) hari diputuskan dalam rapat pleno KPU Provinsi untuk MENETAPKAN pasangan calon terpilih. (2) Penetapan pasan

PERBAN 16/2010 Pasal 65

Dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah : a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagai termohon berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008; b. Anggota KPU Provinsi dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota, serta PP

PERBAN 16/2010 Pasal 67

Untuk keperluan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN pedoman teknis tentang tata cara pelaksanaan penghitungan suara di KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, dan PPK dalam Pem

PERBAN 16/2014 Pasal 51

(1) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilarang: a. menggunakan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat sebagaimana diat

PERBAN 17/2014 Pasal 39

Dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu dapat mengakses informasi data yang terkait dengan laporan Dana Kampanye dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

PERBAN 18/2014 Pasal 2

(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, KPU menyediakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perlengkapan pemungutan suara; b. dukungan perlengkap