Pencarian
Apabila dilakukan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4), UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008, program, jadwal, dan tahapan Pemilu Kepala D
(1) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota setelah menerima berita acara dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, segera melakukan penelitian dan rekapitulasi. (2) Penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
(1) Pasangan calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, mendaftarkan sebagai bakal pasangan calon dengan menyerahkan surat pencalonan (Model B-KWK.KPU PERSEORANGAN) beserta lampirannya yang ditandatangani oleh bak
(1) Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, berita acara hasil penelitian oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a (Model BA1-KWK-KPU PERSEORANGAN) digunakan oleh tiap bakal pasangan calon untuk mendaftarkan bakal pasangan calon perseorangan ke
Dalam pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/KPU Kota MENETAPKAN keputusan tentang teknis pencalonan sebagai panduan teknis bagi Penyelenggara dan peserta Pemilu dalam melaksanaka
(1) DPT PPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, selain dapat dilengkapi dengan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dapat juga dilengkapi dengan Daftar Pemilih Khusus Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (DPK PPWP). (2) DPK PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adala
(1) Pemutakhiran daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Sakit dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS setempat, melakukan koordinasi dengan petugas Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah
Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, masyarakat dapat:
a. menerima dan memberikan Informasi Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meminta dan mendapat konfirmasi dan/atau klarifikasi atas Informasi
Pelanggaran pidana Pemilu dan Wakil adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu PRESIDEN dan Wakil penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
Bentuk pelanggaran Pemilu, meliputi: a. pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; b. pelanggaran administrasi Pemilu; dan c. Tindak Pidana Pemilu.
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang penyelesaiannya
Pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar Tindak Pi
(1) Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, berupa: a. pelanggaran; dan b. kejahatan. (2) Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi ketentuan yang diatur dalam Pasal 273, Pasal 274, Pasal 275, Pasal 276, P
Bentuk sengketa Pemilu, meliputi: a. sengketa Pemilu; b. sengketa tata usaha negara Pemilu; dan c. perselisihan hasil Pemilu.
Sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau partai politik calon peserta Pemilu dengan
Perselisihan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, merupakan perselisihan antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, yang penyelesaiannya dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi. www.djpp.keme
(1) Bentuk kegiatan dalam proses Penyidikan Tindak Pidana Pemilu sebagai berikut: a. pemberitahuan dimulainya Penyidikan; b. pemanggilan; c. penangkapan; d. pemeriksaan; e. penggeledahan; f. penyitaan; g. penyelesaian berkas perkara; h. penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum; i. pen
(1) Rencana penentuan sasaran Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi penetapan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. orang yang diduga melakukan; b. perbuatan Tindak Pidana Pemilu berupa pelanggaran dan/atau kejahatan; c. unsur-unsur pasal yang akan diterapkan; dan d
Personel Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, dengan persyaratan: a. bertugas pada fungsi Reserse Kriminal; b. bermoral baik dan mempunyai integritas; c. ulet dan penuh tanggung jawab; d. memahami dan menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggar
(1) Polri menerima penerusan laporan/temuan Tindak Pidana Pemilu dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Penerimaan penerusan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat dalam buku register Polri tersendiri denga
