Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 105/pmk Pasal 11

Tata cara pencairan dana IJP-KUR oleh KPA dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang­ t:mdangan .. ### Pasal 12. Untuk keperluan pemeriksaan, Perusahaan Penjamin wajib menyampaikan laporan, informasi dan/atau data terkait pela:ksanaan penjaminan KUR M

KEMENKEU 105/pmk Pasal 13

Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 12 ditemukan penyaluran KUR Mikro yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka IJP-KUR Mikro yang telah terbayarkan dikembalikan oleh Perusahaan Penjamin ke Kas Negara.

KEMENKEU 105/pmk Pasal 2

Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan tanah, bangunan, dan ruangan; - tarif layanan administrasi pertanahan; - tarif layanan air bersih; - tarif layanan media promosi; dan - tarif layanan sarana olahraga dan fasilitas lainnya.

KEMENKEU 105/pmk Pasal 3

(1) Tarif layanan tanah, bangunan, dan ruangan dan tarif layanan administrasi pertanahan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata car

KEMENKEU 105/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan akademik; dan - tarif layanan penunjang akademik. jdih.kemenkeu.go.id ---

KEMENKEU 105/pmk Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif seleksi ujian masuk; - tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; - tarif program magister, doktoral, profesi, dan spesialis; - tarif iuran pengembangan institusi; dan - tarif l

KEMENKEU 105/pmk Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif penggunaan sarana transportasi; - tarif apotek, rumah sakit, dan po

KEMENKEU 105/pmk Pasal 5

…Tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister, doktoral, profesi, dan spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

KEMENKEU 105/pmk Pasal 10

**(1) Untuk melakukan penilaian calon anggota Dewan** Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Menteri membentuk Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang beranggotakan: - Wakil Menteri Keuangan sebagai Ketua; - Direktur Jen

KEMENKEU 105/pmk Pasal 3

1. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pengelolaan atas Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). 1. Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direk

KEMENKEU 105/pmk Pasal 9

1. Dalam rangka pemberian Pinjaman PEN Daerah: **) - Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat menyampaikan surat pernyataan minat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk mendapatkan Pinjaman PEN Daerah; atau - Direktur Jenderal

KEMENKEU 105/pmk Pasal 10

1. Berdasarkan surat minat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat **(2), Kepala Daerah dapat mengajukan surat permohonan Pinjaman PEN Daerah kepada** Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Dire

KEMENKEU 105/pmk Pasal 11

1. Direktur J enderal Pe rim bangan Keuangan menilai kesesuaian permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan kebijakan Pinjaman PEN Daerah dan ketentuan mengenai defisit APBD. 1. Dalam hal program dan/ atau kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman

KEMENKEU 105/pmk Pasal 12

1. Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), PT SMI melakukan penilaian atas aspek keuangan dan penilaian atas:**) - indikator pencairan dana, bobot terhadap nilai pinjaman, dan tanggal pencapaian untuk Pinjaman Program; atau - kesesuaian kegiat

KEMENKEU 105/pmk Pasal 13

1. Dalam hal permohonan Pinjaman PEN Daerah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) disetujui, pemberian Pinjaman PEN Daerah dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman. 1. Dalam hal permohonan Pinjaman PEN Daerah berdasarkan berita acara sebagaimana dim

KEMENKEU 105/pmk Pasal 18

*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020) **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021) ***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024) Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 14 --- --- Page 15 ---

KEMENKEU 105/pmk Pasal 20

1. Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibayarkan secara 3 (tiga) bulanan dalam satu tahun anggaran sesuai tagihan dari PT SMI. 1. Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dengan tembusan Direktur Jendera

KEMENKEU 105/pmk Pasal 22

1. Pembayaran kembali pokok dan bunga yang telah jatuh tempo serta denda oleh Pemerintah Daerah atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PT SMI.**) 1. Dalam hal Pemerintah D

KEMENKEU 105/pmk Pasal 26

1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. 1. PT SMI bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam

KEMENKEU 105/pmk Pasal 27

Dokumen dalam rangka pemberian Pinjaman PEN Daerah: - format surat pernyataan minat untuk mendapatkan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1) dan ayat (2); - format Paket Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a; - for