Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 26

**(1) Pemberian fasilitas bantuan pencegahan pencemaran** lingkungan hidup untuk mewujudkan Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f diberikan dengan cara: - bantuan penyusunan upaya pengelolaan lingkungan hidup

Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang telah mencakup analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf d dis

PP / Pasal 11

**(1) Bentuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup** Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi: - uang; atau - sesuatu lainnya yang dapat dinilai dengan uang. **(2) Nilai Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar*

PP / Pasal 16

**(1) Dalam melaksanakan kerjasama Kompensasi/Imbal** Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana www.peraturan.go.id --- --- Page 14 --- 2017, No.228 -14- dimaksud dalam Pasal 15, Penyedia Jasa Lingkungan

Biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi biaya: www.peraturan.go.id --- --- Page 15 --- 2017, No.228 -15- - pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan

**(1) Tata cara penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup** meliputi: - kriteria persyaratan perolehan label; dan - mekanisme pemberian label. **(2) Kriteria persyaratan perolehan label sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: - kriteria r

PP / Pasal 36

**(1) Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan** Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi. **(2) Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan

**(1) Pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan** Hidup mencakup: - kebijakan penyelenggaraan; - fasilitasi pengembangan kelembagaan; dan - fasilitasi resolusi konflik. **(2) Kebijakan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf a me

UU 14/1992 Pasal 50

**(1) Untuk mencegah pencemaran udara dan kebisingan suara** kendaraan bermotor yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan hidup, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. **(2) Setiap

UU 21/2001 Pasal 64

(1) Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan penataan ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA nonhayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam

UU 23/1997 Pasal 6

**(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi** lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. **(2) Setiap...** **(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau

UU 2/2024 Pasal 25

(1) Kewenangan Khusus di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e meliputi: a. pengelolaan limbah B-3; dan b. pengelolaan sampah. (2) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengelolaan limbah B-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meli

UU 3/2022 Pasal 18

Ayat (1) Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada seluruh kegiatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara termasuk tetapi tidak terbatas pada analisis mengenai dampak lingkungan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pelindungan dan pengelolaan lingkungan

Persetu.juan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana climaksud dalarn Pasal 62 ayat (1) dan ayat (4), paling seclikit inemuat: a. dasar ditetapkannya persetujuan Pernyataar-r Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tierupa

PP 22/2021 Pasal 93

…Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (21 hurtrf h dan Lruruf i; atau SK No 084582 A b. perubahan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. perubahan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau perubahan perset

PP 22/2021 Pasal 96

(1) Tata cara uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan pasal 49 berlaku secara mutatis mutandis untuk uji kelayakan Amdal baru sebagaimana dimaksud dalarn pasal 95 ayat (2) huruf a. (21 Tata cara pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar s

PP 22/2021 Pasal 99

…perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup ; dan I atau b. laporan perubahan Persetujuan Teknis dalam hal terjadi perubahan Persetujua.n Teknis. l2l Pemeriksaan administrasi atas kelengkapan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan palin

PP 22/2021 Pasal 104

…Kelayakan Lingkungan Hidup dibebankan pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusa,n pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (21 Pendanaan operasional kegiatan Tim Uji Kelayakan Lingkungarr

(1) Ketentuan mengenai kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (2) huruf g, dikecuaiikan terhadap kegiatan pembukaan lahan dengan cara pembakaran yang dilakukan masyarakat di lahan miliknya sendiri. (21 Pelaksanaan pembukaan lahan

PP 22/2021 Pasal 476

…Lingkurrgair Hidup; h. perencanaan dan surpervisi penanggulangan Pencemaran l,irrgkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan/atau i. kriteria lainnya scsuai dengan ka