Pencarian
Dalam hal berdasarkan hasil dokumen lingkungan hidup yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang berdampak lingkungan pada: - 1 (satu) kabupaten/kota, IUP Operasi Produksi diberikan oleh bupati/walikota berdasarkan rekomendasi dari Menteri dan gube
PL dilakukan melalui tahapan: - penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha; - permohonan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha; - permohonan PL atau perubahan PL oleh Pelaku Usaha; - penilaian atau pemeriksaan dokumen
Pengertian atau istilah dalam sektor lingkungan hidup dan kehutanan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Ayat (1) Huruf a Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah kepada Setiap Orang melalui bantuan sosial didasarkan pada pemenuhan kriteria perlindungan masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hid
Biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dicantumkan dalam dokumen lingkungan hidup, laporan pemantauan lingkungan hidup, laporan pengelolaan lingkungan hidup, renca
Ayat (1) Huruf a Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup dapat berbentuk dana jaminan reklamasi, dana jaminan pasca tambang, asuransi pengelolaan Limbah B3 atau nomenklatur lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan sektor teknis terkait. Huruf b Cuku
KSNT yang terkait dengan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b ditetapkan dengan kriteria: - kawasan yang merupakan daerah cadangan karbon biru; dan/atau - kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis. www.peraturan.go.i
Pengawasan terhadap PL dan PB pada sektor lingkungan hidup dilakukan oleh: a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian
…kepada Dinas Lingkungan Hidup, terdiri atas izin: a. penebangan pohon dan pemindahan taman; b. lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL- UPL; c. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk kegiatan penyimpanan limbah B3;
(1) Kewenangan Khusus di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e meliputi: a. pengelolaan limbah B-3; dan b. pengelolaan sampah. (2) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengelolaan limbah B-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meli
Data dan Informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 yang termuat dalam sistem kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran (KRISNA) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Rencana Strategis Kementeria
(1) Da1am Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang: a. menetapkan kebijakan nasional; b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria; c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional; d. menetapkan dan
(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 atau rekomendasi UKL-UPL. (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 atau rekomendasi UKL-UPL. (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
Izin Lingkungan diberikan bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan terhadap Lingkungan Hidup yang lestari dan berkelanjutan; b. meningkatkan upaya pengendalian Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak negatif pada Lingkungan Hidup; c.
(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan dasar penetapan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. (2) Hasil Amdal harus digunakan sebagai bagian perencanaan pembangunan wilayah.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan unit organ
(1) Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup terdiri atas: a. stempel jabatan; b. stempel kementerian; c. stempel Pusat di Kementerian Lingkungan Hidup; (2) Stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan unit organ
(1) Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup terdiri atas: a. stempel jabatan; b. stempel kementerian; c. stempel Pusat di Kementerian Lingkungan Hidup; (2) Stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
