Langsung ke konten

Pencarian

PP 23/2010 Pasal 38

Dalam hal berdasarkan hasil dokumen lingkungan hidup yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang berdampak lingkungan pada: - 1 (satu) kabupaten/kota, IUP Operasi Produksi diberikan oleh bupati/walikota berdasarkan rekomendasi dari Menteri dan gube

PP 28/2025 Pasal 79

PL dilakukan melalui tahapan: - penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha; - permohonan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha; - permohonan PL atau perubahan PL oleh Pelaku Usaha; - penilaian atau pemeriksaan dokumen

PP / Pasal 39

Pengertian atau istilah dalam sektor lingkungan hidup dan kehutanan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

PP / Pasal 14

Ayat (1) Huruf a Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah kepada Setiap Orang melalui bantuan sosial didasarkan pada pemenuhan kriteria perlindungan masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hid

PP / Pasal 19

Biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dicantumkan dalam dokumen lingkungan hidup, laporan pemantauan lingkungan hidup, laporan pengelolaan lingkungan hidup, renca

PP / Pasal 20

Ayat (1) Huruf a Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup dapat berbentuk dana jaminan reklamasi, dana jaminan pasca tambang, asuransi pengelolaan Limbah B3 atau nomenklatur lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan sektor teknis terkait. Huruf b Cuku

PP / Pasal 40

KSNT yang terkait dengan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b ditetapkan dengan kriteria: - kawasan yang merupakan daerah cadangan karbon biru; dan/atau - kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis. www.peraturan.go.i

PP 28/2025 Pasal 346

Pengawasan terhadap PL dan PB pada sektor lingkungan hidup dilakukan oleh: a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian

…kepada Dinas Lingkungan Hidup, terdiri atas izin: a. penebangan pohon dan pemindahan taman; b. lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL- UPL; c. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk kegiatan penyimpanan limbah B3;

PERKA BNPB/2 Pasal 25

(1) Kewenangan Khusus di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e meliputi: a. pengelolaan limbah B-3; dan b. pengelolaan sampah. (2) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengelolaan limbah B-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meli

PERMENLHK 16/2020 Pasal 5

Data dan Informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 yang termuat dalam sistem kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran (KRISNA) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Rencana Strategis Kementeria

PERPPU 2/2022 Pasal 63

(1) Da1am Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang: a. menetapkan kebijakan nasional; b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria; c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional; d. menetapkan dan

PERDA 23/2013 Pasal 31

(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 atau rekomendasi UKL-UPL. (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 31

(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 atau rekomendasi UKL-UPL. (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

PERDA KOTA/MALANG Pasal 3

Izin Lingkungan diberikan bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan terhadap Lingkungan Hidup yang lestari dan berkelanjutan; b. meningkatkan upaya pengendalian Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak negatif pada Lingkungan Hidup; c.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 11

(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan dasar penetapan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. (2) Hasil Amdal harus digunakan sebagai bagian perencanaan pembangunan wilayah.

PERMENKEU 137-pmk-01-2019/2019 Pasal 29

(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan unit organ

PERMENLH 8/2011 Pasal 33

(1) Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup terdiri atas: a. stempel jabatan; b. stempel kementerian; c. stempel Pusat di Kementerian Lingkungan Hidup; (2) Stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERMEN 137-pmk-01-2019/2019 Pasal 29

(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan unit organ

PERMEN 8/2011 Pasal 33

(1) Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup terdiri atas: a. stempel jabatan; b. stempel kementerian; c. stempel Pusat di Kementerian Lingkungan Hidup; (2) Stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)