Langsung ke konten

Pencarian

PP 99/2013 Pasal 22

Penggunaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas: - penggunaan aset BPJS Ketenagakerjaan; dan - penggunaaan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Paragraf 2 Penggunaan Aset BPJS Ketenagakerjaan

PP 99/2013 Pasal 25

Pengembangan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d terdiri atas: - pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan; dan - pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Paragraf 2 Pengembangan Aset BPJS Ketenagakerjaan

PP 99/2013 Pasal 33

**(1) Dalam melakukan Investasi, BPJS Ketenagakerjaan wajib** menerapkan manajemen risiko. **(2) Ketentuan mengenai manajemen risiko sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Paragraf 3 Pengembangan Aset Dana Jaminan

PP 99/2013 Pasal 42

Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e terdiri atas kesehatan keuangan: - aset BPJS Ketenagakerjaan; dan - aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

PP 99/2013 Pasal 52

**(1) Presiden sewaktu-waktu dapat meminta laporan keuangan** dan laporan kinerja BPJS Ketenagakerjaan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. **(2) BPJS Ketenagakerjaan<

PP 99/2013 Pasal 63

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BPJS Ketenagakerjaan wajib menyesuaikan jenis investasi yang berasal dari pengalihan aset PT. Jamsostek (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai

PP / Pasal 17

Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan harus mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum bekerja. www.peraturan.go.id --- --- Page 11 --- 2020, No.37 -11-

PP / Pasal 19

Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja harus mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bekerja dan setelah bekerja.

PP / Pasal 56

**(1) UIII menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) harus memenuhi ketentuan pedoman perilaku sesuai dengan etika UIII.

PP / Pasal 34

Pembinaan penggunaan TKA dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Bagian Ke

PP / Pasal 14

**(1) PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada** kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT. **(2) Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum** ter

PP / Pasal 29

Manfaat akses informasi pasar kerja diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. --- --- Page 16 --- 2021, No.47 -16- Bagian Keempat Manfaat Pelatihan Kerja

PP / Pasal 34

**(1) Manfaat Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh** kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan manfaat** Pelatihan Kerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan

PP / Pasal 48

**(1) Untuk kepesertaan JKP, BPJS Kesehatan dan BPJS** Ketenagakerjaan melakukan integrasi data kepesertaan JKP. **(2) Integrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. **(3

PP / Pasal 3

**(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Ketenagakerjaan dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri

PP / Pasal 4

**(1) Jika dalam peraturan perundang-undangan yang** mengatur mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditetapkan batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan Iuran

PP / Pasal 15

**(1) Mekanisme pemberian keringanan Iuran JKK dan** Iuran JKM diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan. **(2) Mekanisme pemberian keringanan Iuran sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem kepesertaan yang dikelola ole

PP / Pasal 24

Selama masa penyesuaian Iuran, Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diterima Peserta tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP / Pasal 26

Penyesuaian Iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku dimulai sejak Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai dengan Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bulan Januari 2021.

PP / Pasal 57

**(1) Pengelolaan program Asuransi Sosial** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. **(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. L