Pencarian
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
**(1) UNS menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (21 Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan internal UNS, dan pedoman perila
**(1) LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) terdiri atas desk: - ketenagakerjaan; - pengaduan dan informasi; - kependudukan dan pencatatan sipil; - kesehatan; - keimigrasian; - kepolisian; - perbankan; dan - Jaminan Sosial. (21 LTSA
**(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan** pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan kinerja ULD Ketenagakerjaan. **(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu dalam Penghormatan, Pelindu
**(1) Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia yang akan** didayagunakan ke luar negeri harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan, persyaratan teknis bidang kesehatan, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara pengguna. **(2) Tenaga Kesehatan wa
(1) Lembaga pembina latihan kerja adalah Departemen yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (2) Lembaga pembina latihan kerja berfungsi membina program dan kelembagaan latihan kerja.
Sumber aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas: - aset BPJS Ketenagakerjaan; dan - aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terdiri atas: 1. jaminan kecelakaan kerja; 1. jaminan hari tua; 1. jaminan pensiun; dan 1. jaminan kematian. Paragr
Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas: - Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan; dan - Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Paragraf 2 Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan
Penggunaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas: - penggunaan aset BPJS Ketenagakerjaan; dan - penggunaaan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Paragraf 2 Penggunaan Aset BPJS Ketenagakerjaan
Pengembangan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d terdiri atas: - pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan; dan - pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Paragraf 2 Pengembangan Aset BPJS Ketenagakerjaan
**(1) Dalam melakukan Investasi, BPJS Ketenagakerjaan wajib** menerapkan manajemen risiko. **(2) Ketentuan mengenai manajemen risiko sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Paragraf 3 Pengembangan Aset Dana Jaminan
Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e terdiri atas kesehatan keuangan: - aset BPJS Ketenagakerjaan; dan - aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
**(1) Presiden sewaktu-waktu dapat meminta laporan keuangan** dan laporan kinerja BPJS Ketenagakerjaan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. **(2) BPJS Ketenagakerjaan<
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BPJS Ketenagakerjaan wajib menyesuaikan jenis investasi yang berasal dari pengalihan aset PT. Jamsostek (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai
Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan harus mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum bekerja. www.peraturan.go.id --- --- Page 11 --- 2020, No.37 -11-
Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja harus mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bekerja dan setelah bekerja.
**(1) UIII menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) harus memenuhi ketentuan pedoman perilaku sesuai dengan etika UIII.
Pembinaan penggunaan TKA dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Bagian Ke
**(1) PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada** kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT. **(2) Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum** ter
Manfaat akses informasi pasar kerja diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. --- --- Page 16 --- 2021, No.47 -16- Bagian Keempat Manfaat Pelatihan Kerja
