Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 573

Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia, serta penyelenggaraan jejaring kemitraan dalam rangka pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem penge

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 574

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampaha

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 575

Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan terdiri atas: a. Seksi Standardisasi; dan b. Seksi Kelembagaan.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 576

(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemberian bimbingan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan (2) Seksi Kelembagaan mempuny

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 577

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas dan kearsipan, koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan serta koordinasi penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Direktorat Penge

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 578

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 440

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, dan rumah tangga direktorat jenderal; c. koordinasi dan pe

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 441

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; b. Bagian Keuangan dan Umum; c. Bagian Hukum dan Komunikasi Publik; dan d. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 442

Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di lingkungan direktorat jenderal.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 443

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian; b. pelaksanaan perencanaan pengembangan pegawai dan pembinaan jabatan fungsional; c. fas

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 444

Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Kepegawaian; b. Subbagian Pengembangan Pegawai; dan c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 445

(1) Subbagian Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian. (2) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan pengembangan pegawai dan pembinaan jabatan fungsional serta fasilitasi pelaksana

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 446

Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 447

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kas, perbendaharaan, dan administrasi penerimaan negara bukan pajak; b. penyiapan koordinasi penyusunan rencana kegiatan sekretariat direktorat jenderal; c. penyiapa

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 448

Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kas dan Perbendaharaan; b. Subbagian Verifikasi dan Pelaporan; dan c. Subbagian Umum.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 449

(1) Subbagian Kas dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kas, gaji, danperbendaharaan Direktorat Jenderal, penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal, dan administrasi penerimaan negara bukan pajak. (2) Subbagian Verifikasi da

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 450

Bagian Hukum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum dan pemberian pertimbangan hukum serta penyelenggaraan komunikasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 451

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangandi lingkungan Direktorat Jenderal; b. pemberian pertimbangan hukum; c. pemberian advokasi hukum; dan d. penyel

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 452

Bagian Hukum dan Komunikasi Publik terdiri atas: a. Subbagian Perundang-undangan; b. Subbagian Advokasi Hukum; dan c. Subbagian Komunikasi Publik.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 453

(1) Subbagian Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangandi lingkungan Direktorat Jenderal serta pemberian pertimbangan hukum. (2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian advokasi hukum di li