Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 145-pmk-03-2012/2012 Pasal 8

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7 setelah meneliti data administrasi perpajakan atau setelah melakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka penerbitan surat k

PERMENKEU 154-pmk-05-2013/2013 Pasal 36

(1) Jenis penerimaan negara yang ditatausahakan pada SPAN terdiri dari: a. penerimaan perpajakan; b. penerimaan negara bukan pajak; c. penerimaan hibah; d. penerimaan pengembalian belanja; e. penerimaan pembiayaan; dan f. penerimaan non anggaran/transitoris. (2) Penerimaan negara sebaga

PERMENKEU 154-pmk-05-2014/2014 Pasal 37

(1) Jenis penerimaan negara yang ditatausahakan pada SPAN terdiri dari: a. penerimaan perpajakan; b. penerimaan negara bukan pajak; c. penerimaan hibah; d. penerimaan pengembalian belanja; e. penerimaan pembiayaan; dan f. penerimaan non anggaran/transitoris. (2) Penerimaan negara sebaga

PERMENKEU 16-pmk-03-2011/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disingkat dengan UNDANG-UNDANG KUP adalah Undang- www.djpp.kemenkumham.go.id Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaja

PERMENKEU 171-pmk-01-2012/2012 Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan penyortiran dokumen perpajakan; b. pelaksanaan pemindaian dokumen, dan perekaman data perpaja

PERMENKEU 172-pmk-01-2012/2012 Pasal 3

…dan pengarsipan dokumen perpajakan; d. pelayanan peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; e. pelaksanaan transfer data, dukungan sistem, dan penjaminan kualitas pemindaian; f. pemantauan pengendalian intern, pengelo

PERMENKEU 172-pmk-01-2012/2012 Pasal 15

(1) Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terdapat 2 (dua) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. (2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuanga

PERMENKEU 174-pmk-01-2012/2012 Pasal 1

(1) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komu

PERMENKEU 174-pmk-01-2012/2012 Pasal 2

Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, dan pengelolaan pengaduan dengan memanfaatkan te

PERMENKEU 175-pmk-01-2022/2022 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ketera

PERMENKEU 18-pmk-03-2013/2013 Pasal 34

(1) Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan: a. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal ditemukan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan; b. pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan pe

PERMENKEU 18-pmk-03-2013/2013 Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terindikasi tersangkut tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau Peraturan Bersama Direktu

PERMENKEU 182-pmk-011-2009/2009 Pasal 3

Penetapan jumlah dan saat terutang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta tata cara penatausahaan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

PERMENKEU 182-pmk-03-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diub

PERMENKEU 182-pmk-03-2015/2015 Pasal 2

(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan

PERMENKEU 182-pmk-03-2015/2015 Pasal 9

Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

PERMENKEU 182-pmk-03-2015/2015 Pasal 13

Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 392

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Direktorat Peraturan Perpajakan I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nila

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 395

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Ketentuan Umum dan T