Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/7 Pasal 163

(1) PPLN menyusun DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN. (2) PPLN menuangkan penyusunan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-PPLN Daftar Pemilih. (3) Pe

PERATURAN KPU/7 Pasal 175

(1) PPS mengumumkan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada papan pengumuman yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara. (2) KPU dapat membantu PPS dalam mengumumkan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pa

PERATURAN KPU/7 Pasal 176

(1) PPLN mengumumkan DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada papan pengumuman di kantor perwakilan Republik INDONESIA sampai dengan hari pemungutan suara. (2) KPU dapat membantu PPLN dalam mengumumkan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU; da

PERATURAN KPU/7 Pasal 163

(1) PPLN menyusun DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN. (2) PPLN menuangkan penyusunan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN. (3) Pe

PERATURAN KPU/8 Pasal 4

Partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah: 1. Partai politik peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Pe

PERATURAN KPU/8 Pasal 24

(1) Partai politik calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD

PERATURAN KPU/8 Pasal 25

(1) Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan secara undian dalam sidang pleno terbuka KPU, dan dihadiri oleh wakil partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ko

PERATURAN KPU/8 Pasal 26

Partai Politik yang tidak memenuhi persyaratan tidak ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan kepada partai politik yang bersangkutan disampaikan pemberitahuan disertai alasannya.

PERATURAN KPU/8 Pasal 3

Perseorangan peserta Pemilu bakal calon Anggota DPD mempunyai hak, kesempatan, dan menerima pelayanan yang setara dalam proses pencalonan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN KPU/8 Pasal 4

(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD, adalah perseorangan. (2) Pendaftaran perseorangan sebagai peserta Pemilu Anggota DPD, termasuk pengajuan sebagai bakal calon anggota DPD.

PERATURAN KPU/8 Pasal 12

Perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon anggota DPD setelah memenuhi persyaratan : a. Warga Negara INDONESIA yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA

PERATURAN KPU/8 Pasal 22

Dokumen pendaftaran perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD sebagai bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, terdiri dari : a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD (Model F-DPD); b. surat pernyataan memiliki sejumlah pendukung di

PERATURAN KPU/8 Pasal 3

(1) KPU MENETAPKAN hasil Pemilu anggota DPR dan DPD yang dituangkan dalam Keputusan KPU serta Berita Acara Penetapan Perolehan Suara Dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Ta

PERATURAN KPU/8 Pasal 2

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan yang terdiri atas: a. PPK; b. PPS; c. KPPS; dan d. Pantarlih. (2) Penyelenggara

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas: a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota

PERATURAN KPU/8 Pasal 18

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas: a. mengumumkan daftar Pemilih sementara; b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara; c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara; d. mengu

PERATURAN KPU/8 Pasal 30

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas: a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS; b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi,

PERATURAN KPU/8 Pasal 46

(1) Dalam hal tahapan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan, dan mengakibatkan tahapan pembentukan dan/atau masa kerja PPK dan PPS beririsan, pembentukan PPK dan PPS tetap dilakukan untuk masing-masing: a. Pemilu; dan b. Pemi

PERATURAN KPU/9 Pasal 2

(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU membentuk Peraturan KPU. (2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daer

PERATURAN KPU/9 Pasal 8

(1) Untuk keperluan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi MENETAPKAN tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan ini. (2) Untuk keperluan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota