Pencarian
(1) PPLN menyusun DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN. (2) PPLN menuangkan penyusunan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-PPLN Daftar Pemilih. (3) Pe
(1) PPS mengumumkan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada papan pengumuman yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara. (2) KPU dapat membantu PPS dalam mengumumkan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pa
(1) PPLN mengumumkan DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada papan pengumuman di kantor perwakilan Republik INDONESIA sampai dengan hari pemungutan suara. (2) KPU dapat membantu PPLN dalam mengumumkan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU; da
(1) PPLN menyusun DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN. (2) PPLN menuangkan penyusunan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN. (3) Pe
Partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah: 1. Partai politik peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Pe
(1) Partai politik calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD
(1) Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan secara undian dalam sidang pleno terbuka KPU, dan dihadiri oleh wakil partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ko
Partai Politik yang tidak memenuhi persyaratan tidak ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan kepada partai politik yang bersangkutan disampaikan pemberitahuan disertai alasannya.
Perseorangan peserta Pemilu bakal calon Anggota DPD mempunyai hak, kesempatan, dan menerima pelayanan yang setara dalam proses pencalonan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD, adalah perseorangan. (2) Pendaftaran perseorangan sebagai peserta Pemilu Anggota DPD, termasuk pengajuan sebagai bakal calon anggota DPD.
Perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon anggota DPD setelah memenuhi persyaratan : a. Warga Negara INDONESIA yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA
Dokumen pendaftaran perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD sebagai bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, terdiri dari : a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD (Model F-DPD); b. surat pernyataan memiliki sejumlah pendukung di
(1) KPU MENETAPKAN hasil Pemilu anggota DPR dan DPD yang dituangkan dalam Keputusan KPU serta Berita Acara Penetapan Perolehan Suara Dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Ta
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan yang terdiri atas:
a. PPK;
b. PPS;
c. KPPS; dan
d. Pantarlih.
(2) Penyelenggara
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas: a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas: a. mengumumkan daftar Pemilih sementara; b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara; c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara; d. mengu
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas: a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS; b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi,
(1) Dalam hal tahapan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan, dan mengakibatkan tahapan pembentukan dan/atau masa kerja PPK dan PPS beririsan, pembentukan PPK dan PPS tetap dilakukan untuk masing-masing: a. Pemilu; dan b. Pemi
(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU membentuk Peraturan KPU. (2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daer
(1) Untuk keperluan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi MENETAPKAN tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan ini. (2) Untuk keperluan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota
