Pencarian
Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, masyarakat dapat:
a. menerima dan memberikan Informasi Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meminta dan mendapat konfirmasi dan/atau klarifikasi atas Informasi
Pelanggaran pidana Pemilu dan Wakil adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu PRESIDEN dan Wakil penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
Bentuk pelanggaran Pemilu, meliputi: a. pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; b. pelanggaran administrasi Pemilu; dan c. Tindak Pidana Pemilu.
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang penyelesaiannya
Pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar Tindak Pi
(1) Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, berupa: a. pelanggaran; dan b. kejahatan. (2) Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi ketentuan yang diatur dalam Pasal 273, Pasal 274, Pasal 275, Pasal 276, P
Bentuk sengketa Pemilu, meliputi: a. sengketa Pemilu; b. sengketa tata usaha negara Pemilu; dan c. perselisihan hasil Pemilu.
Sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau partai politik calon peserta Pemilu dengan
Perselisihan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, merupakan perselisihan antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, yang penyelesaiannya dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi. www.djpp.keme
(1) Bentuk kegiatan dalam proses Penyidikan Tindak Pidana Pemilu sebagai berikut: a. pemberitahuan dimulainya Penyidikan; b. pemanggilan; c. penangkapan; d. pemeriksaan; e. penggeledahan; f. penyitaan; g. penyelesaian berkas perkara; h. penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum; i. pen
(1) Rencana penentuan sasaran Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi penetapan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. orang yang diduga melakukan; b. perbuatan Tindak Pidana Pemilu berupa pelanggaran dan/atau kejahatan; c. unsur-unsur pasal yang akan diterapkan; dan d
Personel Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, dengan persyaratan: a. bertugas pada fungsi Reserse Kriminal; b. bermoral baik dan mempunyai integritas; c. ulet dan penuh tanggung jawab; d. memahami dan menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggar
(1) Polri menerima penerusan laporan/temuan Tindak Pidana Pemilu dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Penerimaan penerusan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat dalam buku register Polri tersendiri denga
(1) Penanganan laporan Tindak Pidana Pemilu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. setelah menerima laporan dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sesua
(1) Pelaksanaan proses Penyidikan Tindak Pidana Pemilu dan penyerahan berkas perkara dilakukan sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Pemilu dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. dalam melaksanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka, harus memperha
(1) Pengendalian Penyidikan tindak pidana Pemilu dilakukan mulai dari penerimaan laporan, penyusunan rencana Penyidikan, Penyidikan, penindakan, pemeriksaan sampai dengan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. (2) Pengendalian Penyidikan sebagaimana dimaksud
Penelitian terhadap tempat kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, meliputi: a. kampanye berbentuk rapat umum dilaksanakan di ruangan terbuka yang dihadiri oleh massa dengan memperhatikan kapasitas lokasi kampanye; b. kampanye berbentuk pertemuan terbatas dilaksanak
Penelitian terhadap peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f, meliputi: a. larangan massa Kampanye memasuki wilayah daerah pemilihan lain; b. kegiatan kampanye tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan umum. c. penyesuaian jumlah peserta
(1) Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Kepala Daerah dari calon yang diusulkan Parpol atau gabungan Parpol, dibuat oleh pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik, gabungan partai politik, a
Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Legislatif, dibuat oleh: a. Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau Tim Kampanye Tingkat Pusat, apabila kampanye dilakukan oleh pengurus partai tingkat pusat; b. Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi atau Tim Kampanye Tingkat Provin
