Pencarian
**(1) Terhadap warga negara as1ng dapat dikenakan tarif** paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 - dari tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan
**(1) Terhadap pengguna jasa tertentu dan/atau kegiatan** tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Pengguna jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) paling sedikit meliputi:
**(1) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu Pengelola** Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (la) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendelegasian kewenangan clan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Baran
**(1) Hibah BMN DK/TP dilaksanakan oleh Pengguna** Barang. **(2) Dalam hal usulan hibah BMN DK/TP berupa tanah** dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan memiliki nilai di atas Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), maka pelaksanaan Hibah dilakukan oleh Pengg
**(1) Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud dalam** c dilakukan setelah terlebih Pasal 20 ayat (3) huruf dahulu mendapat persetujuan Pengelola Barang. **(2) Permohonan persetujuan Penghapusan sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) diajukan Pengguna Barang kepada
Pengelola Barang melakukan Penghapusan barang dari Daftar Barang Milik Negara berdasarkan laporan Penghapusan dari Pengguna Barang yang dilampiri keputusan Pengguna Barang mengenai Penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna. 1. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan
**(1) Kebenaran materiil atas usulan Penghapusan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) menjadi tanggung jawab Pengguna Barang. **(2) Persetujuan Pengelola Barang atas usulan** Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3),
Pengajuan usulan pengelolaan BMN DK/TP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2016. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap,: - persetujuan atas usulan Penggunaan, Pemindahtanganan,
Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI maju dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sebagaimana ·dimaksud dalam Pasal 2 a
**(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan** Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI perkembang dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa: www.jdih.kemenkeu.go.id
**(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan** Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI potensial I (satu) dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/ atau kepabeanan berupa: - Fasilitas Pajak Peng
**(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan** Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI potensial II (dua) dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa: - Fasilitas pengurangan P
Tata cara pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sesuai dengan: - Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/ atau di da
Tata cara pemberian fasilitas perpajakan clan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, clan Pasal 6 sesuai dengan: - Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di
**(1) Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan** Industri yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a: - Terhadap aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan s
Terhadap mesm clan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang yang t
**(1) Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)** huruf c, Pasal 5 ayat (1) huruf c, atau Pasal 6 ayat (1) huruf · c, dapat dilakukan Pemindahtanganan setelah digunakan paling singkat selama 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean
( 1) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (1) huruf c, atau Pasal 6 ayat (1) huruf c, tidak dapat dipindahtangankan kecuali dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure). **(2) Barang dan Bahan sebagaimana
Dalam hal terdapat perubahan pengelompokan WPI berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, terhadap fasilitas perpajakan dan/ atau kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal<
**(1) Pergeseran· anggaran belanja antarsubbagian anggaran** dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas pergeseran anggaran: - dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Hibah - dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan
