Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 104/pmk Pasal 18

**(1) Terhadap warga negara as1ng dapat dikenakan tarif** paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 - dari tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan

KEMENKEU 104/pmk Pasal 19

**(1) Terhadap pengguna jasa tertentu dan/atau kegiatan** tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Pengguna jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) paling sedikit meliputi:

KEMENKEU 104/pmk Pasal 4

**(1) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu Pengelola** Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (la) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendelegasian kewenangan clan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Baran

KEMENKEU 104/pmk Pasal 14

**(1) Hibah BMN DK/TP dilaksanakan oleh Pengguna** Barang. **(2) Dalam hal usulan hibah BMN DK/TP berupa tanah** dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan memiliki nilai di atas Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), maka pelaksanaan Hibah dilakukan oleh Pengg

KEMENKEU 104/pmk Pasal 21

**(1) Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud dalam** c dilakukan setelah terlebih Pasal 20 ayat (3) huruf dahulu mendapat persetujuan Pengelola Barang. **(2) Permohonan persetujuan Penghapusan sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) diajukan Pengguna Barang kepada

KEMENKEU 104/pmk Pasal 21

Pengelola Barang melakukan Penghapusan barang dari Daftar Barang Milik Negara berdasarkan laporan Penghapusan dari Pengguna Barang yang dilampiri keputusan Pengguna Barang mengenai Penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna. 1. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan

KEMENKEU 104/pmk Pasal 23

**(1) Kebenaran materiil atas usulan Penghapusan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) menjadi tanggung jawab Pengguna Barang. **(2) Persetujuan Pengelola Barang atas usulan** Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3),

KEMENKEU 104/pmk Pasal 29

Pengajuan usulan pengelolaan BMN DK/TP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2016. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap,: - persetujuan atas usulan Penggunaan, Pemindahtanganan,

KEMENKEU 105/pmk Pasal 3

Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI maju dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sebagaimana ·dimaksud dalam Pasal 2 a

KEMENKEU 105/pmk Pasal 4

**(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan** Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI perkembang dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa: www.jdih.kemenkeu.go.id

KEMENKEU 105/pmk Pasal 5

**(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan** Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI potensial I (satu) dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/ atau kepabeanan berupa: - Fasilitas Pajak Peng

KEMENKEU 105/pmk Pasal 6

**(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan** Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI potensial II (dua) dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa: - Fasilitas pengurangan P

KEMENKEU 105/pmk Pasal 7

Tata cara pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sesuai dengan: - Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/ atau di da

KEMENKEU 105/pmk Pasal 8

Tata cara pemberian fasilitas perpajakan clan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, clan Pasal 6 sesuai dengan: - Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di

KEMENKEU 105/pmk Pasal 10

**(1) Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan** Industri yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a: - Terhadap aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan s

KEMENKEU 105/pmk Pasal 11

Terhadap mesm clan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang yang t

KEMENKEU 105/pmk Pasal 12

**(1) Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)** huruf c, Pasal 5 ayat (1) huruf c, atau Pasal 6 ayat (1) huruf · c, dapat dilakukan Pemindahtanganan setelah digunakan paling singkat selama 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean

KEMENKEU 105/pmk Pasal 13

( 1) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (1) huruf c, atau Pasal 6 ayat (1) huruf c, tidak dapat dipindahtangankan kecuali dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure). **(2) Barang dan Bahan sebagaimana

KEMENKEU 105/pmk Pasal 16

Dalam hal terdapat perubahan pengelompokan WPI berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, terhadap fasilitas perpajakan dan/ atau kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal<

KEMENKEU 105/pmk Pasal 16

**(1) Pergeseran· anggaran belanja antarsubbagian anggaran** dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas pergeseran anggaran: - dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Hibah - dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan