Langsung ke konten

Pencarian

PP 27/1999 Pasal 21

(1) Instansi yang bertanggungjawab mengembalikan analisis dalam lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada pemrakarsa untuk diperbaiki apabila kualitas analisis d

PP 27/1999 Pasal 30

Kualifikasi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan pemberian lisensi/sertifikasi dan pengaturannya ditetapkan oleh Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

PP 27/1999 Pasal 35

(1) Semua dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, saran, pendapat dan tanggapan warga masyarakat yang berkepentingan, kesimpulan komisi penilai, dan keputusan kelayakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan bersifat terbuka untuk

PP 29/1986 Pasal 34

(1) Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup menggunakan penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan sebagai bahan penguji terhadap

PP 29/2018 Pasal 26

**(1) Pemberian fasilitas bantuan pencegahan pencemaran** lingkungan hidup untuk mewujudkan Industri Hrjau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f diberikan dengan cara: - bantuan penJrusunan upaya pengelolaan lingkungan hidup, upaya pemant

PP 30/2021 Pasal 38

Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang telatr mencakup analisis dampak LaIu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf d disusun da

PP 35/2004 Pasal 72

Kontraktor yang melaksanakan kegiatan usaha hulu wajib menjamin dan menaati ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat.

PP 35/2004 Pasal 73

Ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PP 46/2017 Pasal 16

**(1) Dalam melaksanakan kerjasama Kompensasi/ Imbal Jasa** Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dapat: kerjasama a. mem

PP 46/2017 Pasal 19

Biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi biaya: - pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; - pemantauan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkunga

PP 46/2017 Pasal 34

**(1) Tata cara penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup** meliputi: - kriteria ... --- --- Page 26 --- 26- - kriteria persyaratan perolehan label; dan - mekanisme pemberian label. (2t Kriteria persyaratan perolehan label sebagaimana dimaksud pada ay

PP 46/2017 Pasal 36

**(1) Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh kementerian/lembagalsatuan kerja perangkat daerah/ institusi. **(2) Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup

PP 52/2022 Pasal 3

**(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian** radioaktivitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk pertambangan Mineral Radioaktif. (21 Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian radioaktivitas lingkungan h

PP 52/2022 Pasal 52

**(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian** radioaktivitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif. (21 Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian radioaktivitas lingkungan

**(1) Prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, paling sedikit meliputi: - perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta u

PP 96/2021 Pasal 39

Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c meliputi: - dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

PP 96/2021 Pasal 95

Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf c meliputi: - dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

PP / Pasal 48

**(1) Hubungan antarkawasan fungsional sebagai bagian** lingkungan hidup di luar kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dilakukan untuk mewujudkan keterpaduan dan sinergi fungsi antarkawasan yang saling mendukung kegiatan

PP / Pasal 52

**(1) Keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan** hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e dilakukan untuk mewujudkan tata kehidupan manusia yang serasi dengan lingkungan hidup. **(2) Keserasian tata kehidupan ma

PP / Pasal 64

Pengintegrasian izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup tersebut ke dalam Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan melalui: - mekanisme penyusunan dan penilaian Amdal atau UKL-UPL pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegi