Pencarian
(1) Instansi yang bertanggungjawab mengembalikan analisis dalam lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada pemrakarsa untuk diperbaiki apabila kualitas analisis d
Kualifikasi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan pemberian lisensi/sertifikasi dan pengaturannya ditetapkan oleh Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
(1) Semua dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, saran, pendapat dan tanggapan warga masyarakat yang berkepentingan, kesimpulan komisi penilai, dan keputusan kelayakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan bersifat terbuka untuk
(1) Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup menggunakan penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan sebagai bahan penguji terhadap
**(1) Pemberian fasilitas bantuan pencegahan pencemaran** lingkungan hidup untuk mewujudkan Industri Hrjau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f diberikan dengan cara: - bantuan penJrusunan upaya pengelolaan lingkungan hidup, upaya pemant
Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang telatr mencakup analisis dampak LaIu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf d disusun da
Kontraktor yang melaksanakan kegiatan usaha hulu wajib menjamin dan menaati ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat.
Ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
**(1) Dalam melaksanakan kerjasama Kompensasi/ Imbal Jasa** Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dapat: kerjasama a. mem
Biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi biaya: - pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; - pemantauan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkunga
**(1) Tata cara penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup** meliputi: - kriteria ... --- --- Page 26 --- 26- - kriteria persyaratan perolehan label; dan - mekanisme pemberian label. (2t Kriteria persyaratan perolehan label sebagaimana dimaksud pada ay
**(1) Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh kementerian/lembagalsatuan kerja perangkat daerah/ institusi. **(2) Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup
**(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian** radioaktivitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk pertambangan Mineral Radioaktif. (21 Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian radioaktivitas lingkungan h
**(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian**
radioaktivitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk pengolahan Mineral
Ikutan Radioaktif.
(21 Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian
radioaktivitas lingkungan
**(1) Prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, paling sedikit meliputi: - perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta u
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c meliputi: - dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf c meliputi: - dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
**(1) Hubungan antarkawasan fungsional sebagai bagian** lingkungan hidup di luar kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dilakukan untuk mewujudkan keterpaduan dan sinergi fungsi antarkawasan yang saling mendukung kegiatan
**(1) Keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan** hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e dilakukan untuk mewujudkan tata kehidupan manusia yang serasi dengan lingkungan hidup. **(2) Keserasian tata kehidupan ma
Pengintegrasian izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup tersebut ke dalam Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan melalui: - mekanisme penyusunan dan penilaian Amdal atau UKL-UPL pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegi
