Langsung ke konten

Pencarian

PP 23/2004 Pasal 10

(1) Sekretariat BNSP dibentuk dan berada di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (2) Sekretariat BNSP terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengena

PP 23/2019 Pasal 56

**(1) UIII menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) harus memenuhi ketentuan pedoman perilaku sesuai dengan etika UIII.

PP 35/2021 Pasal 14

**(1) PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada** kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT. **(2) Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum** tersedia maka pencatatan P

PP 37/2021 Pasal 29

Manfaat akses informasi pasar kerja diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Bagian Keempat Manfaat Pelatihan Kerja

PP 37/2021 Pasal 34

( 1) Manfaat Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan** manfaat Pelatihan Kerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan

PP 37/2021 Pasal 48

**(1) Untuk kepesertaan JKP, BPJS Kesehatan dan BPJS** Ketenagakerjaan melakukan integrasi data kepesertaan JKP. **(2) Integrasi ...** SK No 031942 A --- --- Page 25 --- PRE:SIOEN - 25 - **(2) Integrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan pal

PP 45/2015 Pasal 4

**(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib** mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta sesuai penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib** mendaftark

PP 45/2015 Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Iuran diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.

PP 46/2015 Pasal 36

**(1) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan** program JHT yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan. **(2) Untuk menangani pengaduan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), BPJS

(1) Jika dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditetapkan batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM., Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan ma

PP 52/2015 Pasal 63

**(1) Undip menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) harus memenuhi ketentuan pedoman perilaku sesuai dengan etika Undip.

PP 54/2020 Pasal 57

**(1) Pengelolaan program Asuransi Sosial** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. **(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Lampiran Peraturan

PP 55/2015 Pasal 1

1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

PP 56/2020 Pasal 64

**(1) UNS menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (21 Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan internal UNS, dan pedoman perila

PP 59/2021 Pasal 31

**(1) LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) terdiri atas desk: - ketenagakerjaan; - pengaduan dan informasi; - kependudukan dan pencatatan sipil; - kesehatan; - keimigrasian; - kepolisian; - perbankan; dan - Jaminan Sosial. (21 LTSA

PP 60/2020 Pasal 14

**(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan** pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan kinerja ULD Ketenagakerjaan. **(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu dalam Penghormatan, Pelindu

PP 67/2019 Pasal 54

**(1) Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia yang akan** didayagunakan ke luar negeri harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan, persyaratan teknis bidang kesehatan, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara pengguna. **(2) Tenaga Kesehatan wa

PP 71/1991 Pasal 16

(1) Lembaga pembina latihan kerja adalah Departemen yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (2) Lembaga pembina latihan kerja berfungsi membina program dan kelembagaan latihan kerja.

PP 99/2013 Pasal 11

Sumber aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas: - aset BPJS Ketenagakerjaan; dan - aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terdiri atas: 1. jaminan kecelakaan kerja; 1. jaminan hari tua; 1. jaminan pensiun; dan 1. jaminan kematian. Paragr

PP 99/2013 Pasal 16

Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas: - Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan; dan - Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Paragraf 2 Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan