Pencarian
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. 1. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempe
**(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional** dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. **(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.** --- --- Page 15 --- 2020, No.213
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Pekerja rentan dan miskin yang telah terdaftar dan memenuhi syarat kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan berhak mendapatkan kartu peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk antara lain : a. penyebaran kuesioner; b. kunjungan
**(1) UB menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan perilaku sesuai dengan e
**(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pengembangan** sistem informasi dalam rangka pengelolaan informasi ketenagakerjaan di instansi pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kegiatan yang dilaksanakan pada tingkat nasional dan Anggaran
(1) Sekretariat BNSP dibentuk dan berada di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (2) Sekretariat BNSP terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengena
**(1) UIII menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) harus memenuhi ketentuan pedoman perilaku sesuai dengan etika UIII.
**(1) PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada** kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT. **(2) Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum** tersedia maka pencatatan P
Manfaat akses informasi pasar kerja diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Bagian Keempat Manfaat Pelatihan Kerja
( 1) Manfaat Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan** manfaat Pelatihan Kerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
**(1) Untuk kepesertaan JKP, BPJS Kesehatan dan BPJS** Ketenagakerjaan melakukan integrasi data kepesertaan JKP. **(2) Integrasi ...** SK No 031942 A --- --- Page 25 --- PRE:SIOEN - 25 - **(2) Integrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan pal
**(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib** mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta sesuai penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib** mendaftark
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Iuran diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
**(1) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan**
program JHT yang diberikan oleh BPJS
Ketenagakerjaan, Peserta dapat menyampaikan
pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
**(2) Untuk menangani pengaduan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), BPJS
(1) Jika dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditetapkan batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM., Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan ma
**(1) Undip menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) harus memenuhi ketentuan pedoman perilaku sesuai dengan etika Undip.
**(1) Pengelolaan program Asuransi Sosial** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. **(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Lampiran Peraturan
