Pencarian
(1) Sekretariat BNSP dibentuk dan berada di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (2) Sekretariat BNSP terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengena
**(1) UIII menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) harus memenuhi ketentuan pedoman perilaku sesuai dengan etika UIII.
**(1) PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada** kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT. **(2) Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum** tersedia maka pencatatan P
Manfaat akses informasi pasar kerja diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Bagian Keempat Manfaat Pelatihan Kerja
( 1) Manfaat Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan** manfaat Pelatihan Kerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
**(1) Untuk kepesertaan JKP, BPJS Kesehatan dan BPJS** Ketenagakerjaan melakukan integrasi data kepesertaan JKP. **(2) Integrasi ...** SK No 031942 A --- --- Page 25 --- PRE:SIOEN - 25 - **(2) Integrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan pal
**(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib** mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta sesuai penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib** mendaftark
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Iuran diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
**(1) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan**
program JHT yang diberikan oleh BPJS
Ketenagakerjaan, Peserta dapat menyampaikan
pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
**(2) Untuk menangani pengaduan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), BPJS
(1) Jika dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditetapkan batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM., Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan ma
**(1) Undip menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) harus memenuhi ketentuan pedoman perilaku sesuai dengan etika Undip.
**(1) Pengelolaan program Asuransi Sosial** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. **(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Lampiran Peraturan
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
**(1) UNS menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (21 Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan internal UNS, dan pedoman perila
**(1) LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) terdiri atas desk: - ketenagakerjaan; - pengaduan dan informasi; - kependudukan dan pencatatan sipil; - kesehatan; - keimigrasian; - kepolisian; - perbankan; dan - Jaminan Sosial. (21 LTSA
**(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan** pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan kinerja ULD Ketenagakerjaan. **(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu dalam Penghormatan, Pelindu
**(1) Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia yang akan** didayagunakan ke luar negeri harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan, persyaratan teknis bidang kesehatan, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara pengguna. **(2) Tenaga Kesehatan wa
(1) Lembaga pembina latihan kerja adalah Departemen yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (2) Lembaga pembina latihan kerja berfungsi membina program dan kelembagaan latihan kerja.
Sumber aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas: - aset BPJS Ketenagakerjaan; dan - aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terdiri atas: 1. jaminan kecelakaan kerja; 1. jaminan hari tua; 1. jaminan pensiun; dan 1. jaminan kematian. Paragr
Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas: - Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan; dan - Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Paragraf 2 Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan
