Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 711

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional; b. pen

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 715

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714, Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan penyusunan rancangan Perjanjian Internasional mengenai pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 720

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 719, Direktorat Intelijen Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang intelijen perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen perpajakan; c. penyiapan

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 726

Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, proses bisnis, dan mod

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 730

Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang p

PERMENKEU 118/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Ta

PERMENKEU 119/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diuba

PERMENKEU 121-pmk-03-2019/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Jasa Konsultansi Badan Usaha adalah jasa la

PERMENKEU 123-pmk-08-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana

PERMENKEU 126/2023 Pasal 1

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 378) sebagaimana telah bebe

PERMENKEU 131-pmk-03-2022/2022 Pasal 20

Usulan PAK Pemeriksa Pajak diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama. b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan

PERMENKEU 131-pmk-03-2022/2022 Pasal 23

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengujian Kepatuhan Perpajakan, dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa Pajak. (2) Tim Penilai dari unsur teknis sebagaimana

PERMENKEU 132-pmk-03-2022/2022 Pasal 22

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan, unsur kepegawaian, dan Asisten Pemeriksa Pajak. (2) Tim Penilai dari unsur teknis seba

PERMENKEU 133-pmk-01-2010/2010 Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program kerja fasilitasi analisa dan konsultasi, fasilitasi pencegahan dan monitoring, serta fasilitasi pengadua

PERMENKEU 133-pmk-01-2010/2010 Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Sekretariat Komite Pengawas Perpaj

PERMENKEU 133-pmk-01-2011/2011 Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen perpajakan; b. pelaksanaan pemindaian dokumen perpajakan; c. pelaks

PERMENKEU 133-pmk-01-2011/2011 Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing- masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kantor Pengolahan Data dan Dokum

PERMENKEU 134-pmk-01-2011/2011 Pasal 1

(1) Kantor Pengolahan Data Eksternal adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengolahan data dan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langs

PERMENKEU 134-pmk-01-2011/2011 Pasal 14

(1) Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolaha

PERMENKEU 135-pmk-06-2009/2009 Pasal 23

Beban pajak terkait Bea Masuk yang terkandung dalam Barang Milik Negara mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabenan.