Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KOTA/KEDIRI Pasal 108

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (

PERDA KOTA/MALANG Pasal 35

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat

PERDA KOTA/MALANG Pasal 16

cukup jelas Pasal 17 ayat (1) Dasar hukum pelaksanaan surat paksa didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan Perpajakan di Bidang Penagihan Pajak . Ayat (2) cukup jelas

PERDA KOTA/MALANG Pasal 35

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ; (2) Wewenang pen

PERDA KOTA/MALANG Pasal 34

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ; (2) Wewenang pen

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 5

Tujuan penerapan sistem online terhadap pajak daerah meliputi : a. mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien; b. meminimalisir kehilangan potensi pajak daerah sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dapat ditingkatkan; c. meningkatkan tr

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 5

Tujuan penerapan sistem online terhadap pajak daerah meliputi : a. mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien; b. meminimalisir kehilangan potensi pajak daerah sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dapat ditingkatkan; c. meningkatkan tr

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 78

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana yang berlaku. (2) Wewenang Penyidik sebag

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 31

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pida

PERDA PROVINSI/DI Pasal 87

(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Hukum Acara Pidana. Dokumen ini ditan

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 108

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dim

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 114

(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perpajakan daerah Kabupaten Bekasi yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan/atau belum diatur dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. (2) Penggunaan is

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 22

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana.

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 36

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada aya

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 36

an kepa yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur untuk membantu dalam pel

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 37

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 40

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana; (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 23

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ay

PERMENAKER 18/2019 Pasal 5

Pemohon layanan publik tertentu dapat mengetahui informasi Keterangan Status Wajib Pajak secara mandiri melalui laman direktorat jenderal yang membidangi perpajakan sebelum mengajukan permohonan layanan publik tertentu.

PERMENDAG 19/2021 Pasal 4

(1) Setiap penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor harus dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh Keterangan S