Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/8 Pasal 26

Partai Politik yang tidak memenuhi persyaratan tidak ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan kepada partai politik yang bersangkutan disampaikan pemberitahuan disertai alasannya.

PERATURAN KPU/8 Pasal 3

Perseorangan peserta Pemilu bakal calon Anggota DPD mempunyai hak, kesempatan, dan menerima pelayanan yang setara dalam proses pencalonan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN KPU/8 Pasal 4

(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD, adalah perseorangan. (2) Pendaftaran perseorangan sebagai peserta Pemilu Anggota DPD, termasuk pengajuan sebagai bakal calon anggota DPD.

PERATURAN KPU/8 Pasal 12

Perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon anggota DPD setelah memenuhi persyaratan : a. Warga Negara INDONESIA yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA

PERATURAN KPU/8 Pasal 22

Dokumen pendaftaran perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD sebagai bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, terdiri dari : a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD (Model F-DPD); b. surat pernyataan memiliki sejumlah pendukung di

PERATURAN KPU/8 Pasal 3

(1) KPU MENETAPKAN hasil Pemilu anggota DPR dan DPD yang dituangkan dalam Keputusan KPU serta Berita Acara Penetapan Perolehan Suara Dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Ta

PERATURAN KPU/8 Pasal 2

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan yang terdiri atas: a. PPK; b. PPS; c. KPPS; dan d. Pantarlih. (2) Penyelenggara

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas: a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota

PERATURAN KPU/8 Pasal 18

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas: a. mengumumkan daftar Pemilih sementara; b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara; c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara; d. mengu

PERATURAN KPU/8 Pasal 30

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas: a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS; b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi,

PERATURAN KPU/8 Pasal 46

(1) Dalam hal tahapan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan, dan mengakibatkan tahapan pembentukan dan/atau masa kerja PPK dan PPS beririsan, pembentukan PPK dan PPS tetap dilakukan untuk masing-masing: a. Pemilu; dan b. Pemi

PERATURAN KPU/9 Pasal 2

(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU membentuk Peraturan KPU. (2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daer

PERATURAN KPU/9 Pasal 8

(1) Untuk keperluan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi MENETAPKAN tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan ini. (2) Untuk keperluan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota

PERATURAN KPU/9 Pasal 9

Apabila dilakukan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4), UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008, program, jadwal, dan tahapan Pemilu Kepala D

PERATURAN KPU/9 Pasal 54

(1) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota setelah menerima berita acara dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, segera melakukan penelitian dan rekapitulasi. (2) Penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

PERATURAN KPU/9 Pasal 77

(1) Pasangan calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, mendaftarkan sebagai bakal pasangan calon dengan menyerahkan surat pencalonan (Model B-KWK.KPU PERSEORANGAN) beserta lampirannya yang ditandatangani oleh bak

PERATURAN KPU/9 Pasal 78

(1) Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, berita acara hasil penelitian oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a (Model BA1-KWK-KPU PERSEORANGAN) digunakan oleh tiap bakal pasangan calon untuk mendaftarkan bakal pasangan calon perseorangan ke

PERATURAN KPU/9 Pasal 127

Dalam pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/KPU Kota MENETAPKAN keputusan tentang teknis pencalonan sebagai panduan teknis bagi Penyelenggara dan peserta Pemilu dalam melaksanaka

PERATURAN KPU/9 Pasal 27

(1) DPT PPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, selain dapat dilengkapi dengan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dapat juga dilengkapi dengan Daftar Pemilih Khusus Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (DPK PPWP). (2) DPK PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adala

PERATURAN KPU/9 Pasal 33

(1) Pemutakhiran daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Sakit dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS setempat, melakukan koordinasi dengan petugas Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah