Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/5 Pasal 25

(1) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada: a. sampul yang memuat: 1. Formulir Model C, Model C1 Berhologram, Lampiran Model C1 DPR Berhologram, Lampiran Model C1 DPD Berhologram, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi Berho

PERATURAN KPU/6 Pasal 2

pasal.id Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas. www.d

PERATURAN KPU/6 Pasal 3

pasal.id Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, adalah : a. pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik secara berpa

PERATURAN KPU/6 Pasal 31

pasal.id (1) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota setelah menerima berita acara dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (9) huruf b, segera melakukan penelitian dan rekapitulasi. (2) Penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada a

PERATURAN KPU/6 Pasal 6

(1) Peserta Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRA, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRK adalah Partai Politik. (2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendaftar kepada KPU dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, untuk

PERATURAN KPU/6 Pasal 7

Partai Politik calon Peserta Pemilu mempunyai hak, kesempatan, serta perlakuan yang adil dan setara dalam Verifikasi, penetapan dan pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.

PERATURAN KPU/6 Pasal 44

(1) KPU menuangkan hasil Verifikasi persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu ke dalam berita acara penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan formulir Model BA.TAP.KPU-PARPOL. (2) Berdasarkan berita acara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

PERATURAN KPU/6 Pasal 45

KPU menyampaikan pemberitahuan kepada Partai Politik yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan disertai alasannya.

PERATURAN KPU/6 Pasal 46

(1) KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka. (2) KPU menyusun nomor urut Partai Politik dalam daftar Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengundian

PERATURAN KPU/7 Pasal 6

Tahapan Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. Perencanaan Program dan Anggaran, meliputi: 1) Penyusunan Perencanaan, Program dan Anggaran Pemilu; 2) Penyusunan dokumen penganggaran (RKA-KL, DIPA, POK); 3) Penyusunan pedoman pengelolaan keuangan. b. Pe

PERATURAN KPU/7 Pasal 7

Tahapan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi: a. Perselisihan Hasil Pemilu: 1) Pengajuan perselisihan hasil pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi b. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemilu: 1) KPU kabupaten/

PERATURAN KPU/7 Pasal 3

(1) Tahapan Pemilu terdiri atas: a. sosialisasi; b. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; c. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; d. pendaftaran dan verifikasi Peserta

(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyediakan data Pemilih Pemula sebag

PERATURAN KPU/7 Pasal 128

(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun Daftar Pemilih luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri menyediakan data Pemilih P

PERATURAN KPU/7 Pasal 129

(1) PPLN menyusun DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan DPTLN dan Pemilih pemula. (2) DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis Pemilih yang memberikan su

PERATURAN KPU/7 Pasal 140

(1) Rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (2) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. KPU Provinsi; b. Bawaslu; c. peserta Pemilu<

PERATURAN KPU/7 Pasal 145

(1) PPS mengumumkan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 3 (tiga) Hari. (2) KPU dapat membantu PPS dalam mengumumkan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mel

PERATURAN KPU/7 Pasal 147

(1) PPLN mengumumkan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada papan pengumuman di kantor perwakilan Republik INDONESIA selama 3 (tiga) Hari. (2) KPU dapat membantu PPLN dalam mengumumkan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU; dan b. aplikasi b

PERATURAN KPU/7 Pasal 149

(1) PPS memperbaiki DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) paling lama 5 (lima) Hari. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. peserta rapat pleno ter

PERATURAN KPU/7 Pasal 151

(1) PPLN memperbaiki DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua paling lama 5 (lima) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1). (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. p