Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 104/pmk Pasal 16

**(1) Penempatan Dana dalam bentuk giro Pemerintah** www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 13 --- - 13 - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dimaksudkan untuk melaksanakan penugasan tertentu dari Pemerintah kepada Bank Umum Mitra dalam rangka pelaksanaa

KEMENKEU 104/pmk Pasal 17

**(1) Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Utama Bank Umum Mitra menandatangani perjanjian kerja sama. **(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) paling

KEMENKEU 104/pmk Pasal 19

**(1) Dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri** Keuangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 7, Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan setelmen transaksi penempatan dari rekening khu

KEMENKEU 104/pmk Pasal 21

Jangka waktu Penempatan Dana dalam bentuk rekening penempatan giro Pemerintah di Bank Umum Mitra sesuai dengan jangka waktu penugasan tertentu dari Pemerintah dalam rangka Program PEN sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 16. ~ www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 15 --- -

KEMENKEU 104/pmk Pasal 23

Remunerasi atas Penempatan Dana pada rekening penempatan giro Pemerintah di Bank Umum Mitra ditetapkan dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. Paragraf 8 Pelaporan dan Evaluasi

KEMENKEU 104/pmk Pasal 24

**(1) Bank Umum Mitra wajib menyampaikan laporan paling** sedikit mengenai: - saldo rekening penempatan giro Pemerintah secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan - pelaksanaan penugasan tertentu dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

Penempatan uang negara pada bank umum mitra yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 658): - merupakan pen

KEMENKEU 104/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan utama; dan - tarif layanan penunjang.

KEMENKEU 104/pmk Pasal 3

Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - - tarif pameran; dan - tarif pemanduan daring (virtual tourj.

KEMENKEU 104/pmk Pasal 4

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, dan ruangan; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif penggunaan sarana transportasi; - tarif laboratorium dan studio; - tarif pe

KEMENKEU 104/pmk Pasal 5

**(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 mempertimbangkan jenis pengguna,

KEMENKEU 104/pmk Pasal 6

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

KEMENKEU 104/pmk Pasal 7

Tarifpenggunaan lahan, gedung, bangunan, dan ruangan dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/ atau harga pasar setempat.

Tarif laboratorium dan studio sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan penguJ1an, alat laboratorium, dan/ a tau pendampingan instruktur / tenaga ahli.

KEMENKEU 104/pmk Pasal 10

Tarif penggunaan benda koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan jenis pengguna, jenis kegiatan, jangka waktu penggunaan, perawatan, nilai historis, nilai seni, taksiran nilai, dan/ atau tenaga kerja. jdi

KEMENKEU 104/pmk Pasal 11

Tarif replikasi, reproduksi, restorasi, dan konservasi dan tarif otoritas validasi, autentikasi, dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau te

KEMENKEU 104/pmk Pasal 12

Tarif pertunjukan dan tarif penelitian, pelatihan, lokakarya, seminar, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf h dan huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan

KEMENKEU 104/pmk Pasal 13

Tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j dan huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.

KEMENKEU 104/pmk Pasal 14

**(1) Tarifpenjualan produk sampingan dan produk pesanan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf 1 ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin. **(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh

KEMENKEU 104/pmk Pasal 15

Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m ditetapkan berdasarkan kontrak · kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa.