Pencarian
Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana
**(1) Sekretaris Jenderal pada Kementerian Lingkungan** Hidup dan Kehutanan yang diangkat dan dilantik berdasarkan peraturan Presiden Nomor 92 Tal:tun 2O2O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dialihkan dan diangkat menjadi Sekretar
Susunan organisasi eselon I Kementerian Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Tata Lingkungan; c. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan; d. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan
(1) Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta di bidang tata ruang dan lingkungan hidup. (2) Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukima
(1) Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), menyelenggarakan fungsi: a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang tata ruang dan lingkungan hidup; b. koord
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang sumber daya alam dan Lingkungan hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan
Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
**(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian** Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan persetuju
Strategi pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g terdiri atas: a. MENETAPKAN kaw
**(1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan** Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan** Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Direktur
(l) Keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat-(l) huruf e dilakukan untuk mewujudkan tata kehidupan manusia yang serasi dengan lingkungan hidup. (2) Keserasian tata kehidupan manusia denga
Pengintegrasian izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup tersebut ke dalam Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan melalui: - mekanisme penyusunan dan penilaian Amdal atau UKL- UPL pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegiatan; atau
Da1-a (1) Pe'nr,usunan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan dan Tampung Lingkurrgan Hidup nasional pulau/kepulauan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan berdasarkan hasil inrrentarisasi Lingkungan<
(1) Komisi penilai dibentuk : a. di tingkat pusat : oleh Menteri; b. di tingkat daerah : oleh Gubernur, (2) Komisi penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. di tingkat pusat berkedudukan di instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan; b. di tingkat daerah berkeduduka
(1) Komisi penilai pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas unsur-unsur instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, Departemen Dalam Negeri, instansi yang ditugasi bida
(1) Kondisi penilai pusat berwenang menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria : a. usaha dan/atau kegiatan bersifat strategis dan/atau menyangkut ketahanan dan keamanan negara; b. usaha dan/atau k
Dalam melaksanakan tugasnya, komisi penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), wajib memperhatikan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, rencana pengembangan wilayah, rencana tata ruang wilayah dan kepentingan pertahanan keamanan.
(1) Pemrakarsa menyusun analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup, berdasarkan kerangka acuan yang telah mendapatkan keputusan dari instansi yang bertang
(1) Instansi yang bertanggungjawab menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dalam jangka waktu selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokumen
