Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 143/2024 Pasal 25

**(1) Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan,** dan Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. **(2) Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan,** dan Pariwisata dipimpin oleh Deputi.

PERPRES 164/2024 Pasal 36

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PERPRES 164/2024 Pasal 46

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagake{aan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 2131, tetap melaksanakan tugas dan fungsin

PERPRES 18/2015 Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - koordinasi kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan; - koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan; - pembinaa

PERPRES 18/2015 Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang pengawasan norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja, norma ker

PERPRES 18/2015 Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perencanaan tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem

PERPRES 18/2015 Pasal 29

**(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis** penunjang di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. **(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.**

PERPRES 18/2015 Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Ketenagakerjaan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

PERPRES 18/2015 Pasal 32

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

PERPRES 195/2024 Pasal 24

**(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat,** Kependudukan, dan Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. **(2) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat,** Kependudukan, dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Deputi.

PERPRES 195/2024 Pasal 25

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perLrmusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perenc

PERPRES 37/2020 Pasal 4

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan: - Kementerian Keuangan; - Kementerian Ketenagakerjaan; - Kementerian Perindustrian; - Kementerian Perdagangan; - Kementerian Pertanian; - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Per

PERPRES 44/2006 Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan.

PERPRES 51/2007 Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan.

PERPRES 66/2015 Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, s

PERPRES 67/2017 Pasal 3

**(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,** tidak diberikan kepada: - Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; - Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberhentikan untuk s

PERPRES 74/2014 Pasal 4

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh DJSN.

PERPRES 81/2006 Pasal 4

Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya BNP2TKI dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawa bidang ketenagakerjaan.

PERPRES 8/2015 Pasal 4

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan: - Kementerian Keuangan; - Kementerian Ketenagakerjaan; www.peraturan.go.id --- --- Page 3 --- 2015, No.9 3 - Kementerian Perindustrian; - Kementerian Perdagangan; - Keme

PERPRES 90/2019 Pasal 38

Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.