Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 18/2015 Pasal 32

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

PERPRES 195/2024 Pasal 24

**(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat,** Kependudukan, dan Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. **(2) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat,** Kependudukan, dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Deputi.

PERPRES 195/2024 Pasal 25

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perLrmusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perenc

PERPRES 37/2020 Pasal 4

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan: - Kementerian Keuangan; - Kementerian Ketenagakerjaan; - Kementerian Perindustrian; - Kementerian Perdagangan; - Kementerian Pertanian; - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Per

PERPRES 44/2006 Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan.

PERPRES 51/2007 Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan.

PERPRES 66/2015 Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, s

PERPRES 67/2017 Pasal 3

**(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,** tidak diberikan kepada: - Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; - Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberhentikan untuk s

PERPRES 74/2014 Pasal 4

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh DJSN.

PERPRES 81/2006 Pasal 4

Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya BNP2TKI dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawa bidang ketenagakerjaan.

PERPRES 8/2015 Pasal 4

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan: - Kementerian Keuangan; - Kementerian Ketenagakerjaan; www.peraturan.go.id --- --- Page 3 --- 2015, No.9 3 - Kementerian Perindustrian; - Kementerian Perdagangan; - Keme

PERPRES 90/2019 Pasal 38

Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

PERPRES 93/2018 Pasal 2

1. Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. 1. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempe

PERPRES 95/2020 Pasal 31

**(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional** dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. **(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.** --- --- Page 15 --- 2020, No.213

PERPRES 95/2020 Pasal 35

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PERPRES 9/2005 Pasal 53

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

PERWALKOT TANGSEL/6 Pasal 12

Pekerja rentan dan miskin yang telah terdaftar dan memenuhi syarat kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan berhak mendapatkan kartu peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.

PERWALKOT TANGSEL/6 Pasal 15

(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk antara lain : a. penyebaran kuesioner; b. kunjungan

PP 108/2021 Pasal 72

**(1) UB menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan perilaku sesuai dengan e

PP 15/2007 Pasal 44

**(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pengembangan** sistem informasi dalam rangka pengelolaan informasi ketenagakerjaan di instansi pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kegiatan yang dilaksanakan pada tingkat nasional dan Anggaran