Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, evaluasi dan pelaporan pengembangan sistem penyediaan air minum; b. penyiapan perumusan kebijakan di b
Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Teknis; b. Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I; c. Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II; d. Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III; e. Subdirektorat Standardi
Subdirektorat Perencanaan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, evaluasi dan pelaporan pengembangan sistem penyediaan air minum serta pengembangan inovasi teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Subdirektorat Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi serta perencanaan teknis pengembangan sistem penyediaan air minum; b. penyusunan program anggaran kegiatan pembinaan teknis, pengawa
Subdirektorat Perencanaan Teknis terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Rencana; dan b. Seksi Analisa Teknis.
(1) Seksi Penyusunan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan strategi, program anggaran serta perencanaan teknis pengembangan sistem penyediaan air minum. (2) Seksi Analisa Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan analisa teknis, evaluasi dan
Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis serta fasilitasi pengembangan sistem penyediaan air minum termasuk penanggulangan paska bencana alam dan kerusuhan sosial di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaa
Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I.a; dan b. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I.b.
(1) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I.a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset kegiatan pengembangan sistem penyediaan air minum pada wilayah rawa
Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis serta fasilitasi pengembangan sistem penyediaan air minum termasuk penanggulangan paska bencana alam dan kerusuhan sosial di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakar
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541, Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyedia
Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II.a; dan b. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II.b.
(1) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II.a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset kegiatan pengembangan sistem penyediaan air minum pada wilayah raw
Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis, pengawasan teknis, dan fasilitasi dalam pengembangan sistem penyediaan air minum pada kawasan rawan air di Pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua yang ditetapkan oleh peraturan p
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545, Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum kawasan rawan air wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan
Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III terdiri atas: a. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III.a; dan b. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III.b.
(1) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah IIIa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset, pengkajian dan penyusunan inovasi teknologi serta pengembangan alterna
Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; b. pemberian bimbingan penyusunan norma, standar, pro
