Pencarian
(1) Pejabat Pwgawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintahan Daerah wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Pejabat Pegawai Negri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak Pidana di bidang Perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada
(1) Pejabat Pegawai Negri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak Pidana di bidang Perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada a
(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a meliputi: a. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; b. pemberian kompensasi; c. subsidi silang; d. pembangunan serta pengadaan Prasarana, Sarana dan
(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan dan Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagai
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada aya
(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/ atau PPNS berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil t
(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebag
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah; (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan mene
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik seba
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada aya
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada aya
(1) PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejaba
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada aya
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada aya
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada aya
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. (2) Wewenang penyidik sebagaimana pada ayat (1) adalah : a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneli
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dim
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada aya
