Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 108/2025 Pasal 41

(1) Informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) berisi informasi Transaksi Relevan yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Penggu

PERMENKEU 11-pmk-03-2013/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diub

PERMENKEU 111-pmk-03-2014/2014 Pasal 23

Konsultan Pajak wajib: a. memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan; b. mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak

PERMENKEU 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis dan program kerja pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan; b. pel

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 448

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 7, Direktorat Peraturan Perpajakan I menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertamb

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 451

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Ketentuan Umum dan T

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 468

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan

Direktorat Penegakan Hukum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penegakan hukum perpajakan.

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 524

Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti terdiri atas: a. Seksi Forensik Perpajakan I; b. Seksi Forensik Perpajakan II; dan c. Seksi Barang Bukti dan Tahanan.

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 527

Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 571

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Subdirektorat Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan penelaahan dan penyusunan teknik operasional penghitungan potensi pajak; dan b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan po

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 576

Subdirektorat Dampak Kebijakan terdiri atas: a. Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan; b. Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi; dan c. Seksi Dampak Kebijakan Umum.

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 591

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis penyuluhan; b. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi p

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 595

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594, Subdirektorat Pelayanan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pelayanan; b. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembinaan Pusat L

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 599

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional hubungan masyarakat; b. pernantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis op

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 608

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang data dan informasi perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang data dan informasi p

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 663

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem perpajakan; b. penyiapan bahan, pe

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 667

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem pendukung perpajakan; b.

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 704

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703, Direktorat Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perpajakan internasional; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan in ternasional; c. pen

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 707

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya; b