Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/6 Pasal 45

KPU menyampaikan pemberitahuan kepada Partai Politik yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan disertai alasannya.

PERATURAN KPU/6 Pasal 46

(1) KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka. (2) KPU menyusun nomor urut Partai Politik dalam daftar Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengundian

PERATURAN KPU/7 Pasal 6

Tahapan Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. Perencanaan Program dan Anggaran, meliputi: 1) Penyusunan Perencanaan, Program dan Anggaran Pemilu; 2) Penyusunan dokumen penganggaran (RKA-KL, DIPA, POK); 3) Penyusunan pedoman pengelolaan keuangan. b. Pe

PERATURAN KPU/7 Pasal 7

Tahapan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi: a. Perselisihan Hasil Pemilu: 1) Pengajuan perselisihan hasil pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi b. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemilu: 1) KPU kabupaten/

PERATURAN KPU/7 Pasal 3

(1) Tahapan Pemilu terdiri atas: a. sosialisasi; b. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; c. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; d. pendaftaran dan verifikasi Peserta

(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyediakan data Pemilih Pemula sebag

PERATURAN KPU/7 Pasal 128

(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun Daftar Pemilih luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri menyediakan data Pemilih P

PERATURAN KPU/7 Pasal 129

(1) PPLN menyusun DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan DPTLN dan Pemilih pemula. (2) DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis Pemilih yang memberikan su

PERATURAN KPU/7 Pasal 140

(1) Rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (2) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. KPU Provinsi; b. Bawaslu; c. peserta Pemilu<

PERATURAN KPU/7 Pasal 145

(1) PPS mengumumkan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 3 (tiga) Hari. (2) KPU dapat membantu PPS dalam mengumumkan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mel

PERATURAN KPU/7 Pasal 147

(1) PPLN mengumumkan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada papan pengumuman di kantor perwakilan Republik INDONESIA selama 3 (tiga) Hari. (2) KPU dapat membantu PPLN dalam mengumumkan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU; dan b. aplikasi b

PERATURAN KPU/7 Pasal 149

(1) PPS memperbaiki DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) paling lama 5 (lima) Hari. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. peserta rapat pleno ter

PERATURAN KPU/7 Pasal 151

(1) PPLN memperbaiki DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua paling lama 5 (lima) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1). (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. p

PERATURAN KPU/7 Pasal 163

(1) PPLN menyusun DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN. (2) PPLN menuangkan penyusunan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-PPLN Daftar Pemilih. (3) Pe

PERATURAN KPU/7 Pasal 175

(1) PPS mengumumkan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada papan pengumuman yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara. (2) KPU dapat membantu PPS dalam mengumumkan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pa

PERATURAN KPU/7 Pasal 176

(1) PPLN mengumumkan DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada papan pengumuman di kantor perwakilan Republik INDONESIA sampai dengan hari pemungutan suara. (2) KPU dapat membantu PPLN dalam mengumumkan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU; da

PERATURAN KPU/7 Pasal 163

(1) PPLN menyusun DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN. (2) PPLN menuangkan penyusunan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN. (3) Pe

PERATURAN KPU/8 Pasal 4

Partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah: 1. Partai politik peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Pe

PERATURAN KPU/8 Pasal 24

(1) Partai politik calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD

PERATURAN KPU/8 Pasal 25

(1) Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan secara undian dalam sidang pleno terbuka KPU, dan dihadiri oleh wakil partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ko