Pencarian
KPU menyampaikan pemberitahuan kepada Partai Politik yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan disertai alasannya.
(1) KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka. (2) KPU menyusun nomor urut Partai Politik dalam daftar Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengundian
Tahapan Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. Perencanaan Program dan Anggaran, meliputi: 1) Penyusunan Perencanaan, Program dan Anggaran Pemilu; 2) Penyusunan dokumen penganggaran (RKA-KL, DIPA, POK); 3) Penyusunan pedoman pengelolaan keuangan. b. Pe
Tahapan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi: a. Perselisihan Hasil Pemilu: 1) Pengajuan perselisihan hasil pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi b. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemilu: 1) KPU kabupaten/
(1) Tahapan Pemilu terdiri atas:
a. sosialisasi;
b. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
c. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
d. pendaftaran dan verifikasi Peserta
(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyediakan data Pemilih Pemula sebag
(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun Daftar Pemilih luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri menyediakan data Pemilih P
(1) PPLN menyusun DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan DPTLN dan Pemilih pemula. (2) DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis Pemilih yang memberikan su
(1) Rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (2) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. KPU Provinsi; b. Bawaslu; c. peserta Pemilu<
(1) PPS mengumumkan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 3 (tiga) Hari. (2) KPU dapat membantu PPS dalam mengumumkan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mel
(1) PPLN mengumumkan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada papan pengumuman di kantor perwakilan Republik INDONESIA selama 3 (tiga) Hari. (2) KPU dapat membantu PPLN dalam mengumumkan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU; dan b. aplikasi b
(1) PPS memperbaiki DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) paling lama 5 (lima) Hari. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. peserta rapat pleno ter
(1) PPLN memperbaiki DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua paling lama 5 (lima) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1). (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. p
(1) PPLN menyusun DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN. (2) PPLN menuangkan penyusunan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-PPLN Daftar Pemilih. (3) Pe
(1) PPS mengumumkan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada papan pengumuman yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara. (2) KPU dapat membantu PPS dalam mengumumkan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pa
(1) PPLN mengumumkan DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada papan pengumuman di kantor perwakilan Republik INDONESIA sampai dengan hari pemungutan suara. (2) KPU dapat membantu PPLN dalam mengumumkan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU; da
(1) PPLN menyusun DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN. (2) PPLN menuangkan penyusunan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN. (3) Pe
Partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah: 1. Partai politik peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Pe
(1) Partai politik calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD
(1) Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan secara undian dalam sidang pleno terbuka KPU, dan dihadiri oleh wakil partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ko
