Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/4 Pasal 17

Dalam penyelenggaraan Pemilu PPLN berwenang: a. membentuk KPPSLN; b. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih luar negeri; c. melakukan bimbingan teknis kepada petugas pemutakhiran data pemilih luar negeri; d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan

PERATURAN KPU/4 Pasal 18

Dalam penyelenggaraan Pemilu PPLN berkewajiban: a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPSLN, DPSHPLN, dan DPTLN; b. membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu di luar negeri; c. menjaga dan mengamankan keutuhan isi kotak suara; d. mengumum

PERATURAN KPU/4 Pasal 21

Dalam penyelenggaraan Pemilu KPPSLN bertugas: a. mengumumkan DPTLN di TPSLN, KSK dan di laman PPLN bagi pemilih melalui Pos; b. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPTLN untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN, KSK dan Po

PERATURAN KPU/4 Pasal 22

Dalam penyelenggaraan Pemilu KPPSLN memiliki wewenang: a. mengumumkan hasil penghitungan suara TPSLN, KSK dan Pos; b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketent

PERATURAN KPU/4 Pasal 23

Dalam penyelenggaraan Pemilu KPPSLN berkewajiban: a. menempelkan DPTLN di TPSLN dan KSK; b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; c. menjaga dan mengamankan keutu

PERATURAN KPU/4 Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. langsung; d. adil; e. berkepast

PERATURAN KPU/4 Pasal 6

(1) Penetapan hasil Pemilu untuk Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilakukan oleh KPU. (2) Penetapan hasil Pemilu untuk Partai Politik dan calon anggota DPR dilakukan oleh KPU. (3) Penetapan hasil Pemilu untuk calon perseorangan anggota DPD dilakukan o

PERATURAN KPU/4 Pasal 90

(1) Perselisihan hasil Pemilu merupakan perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara secara nasional yang meliputi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

PERATURAN KPU/4 Pasal 2

(1) Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu Partai Politik. (2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftar kepada KPU dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan untu

PERATURAN KPU/4 Pasal 14

Partai Politik calon peserta Pemilu mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan ke dalam Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan akhir masa pendaftaran untuk dapat mengajukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu.

PERATURAN KPU/4 Pasal 23

Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).

PERATURAN KPU/4 Pasal 53

Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), masih dapat melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sampai dengan batas akhir waktu penyampaian perbaikan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud

PERATURAN KPU/4 Pasal 66

Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

PERATURAN KPU/4 Pasal 111

Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), masih dapat melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sampai dengan batas akhir waktu penyampaian perbaikan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksu

PERATURAN KPU/4 Pasal 135

(1) KPU MENETAPKAN Partai Politik yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu berdasarkan pada rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual. (2) Partai Politik yang ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu<

PERATURAN KPU/4 Pasal 136

(1) KPU menuangkan hasil penetapan Partai Politik yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ke dalam berita acara penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.PENETAPAN.KPU-PARP

PERATURAN KPU/4 Pasal 137

(1) KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat; dan b. Bawaslu. (3) Pengurus Partai Politik peserta

(1) KPU menuangkan hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) ke dalam berita acara hasil pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.PENGUNDIAN.KPU-PARPOL. (2) Hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud

PERATURAN KPU/4 Pasal 139

KPU mengumumkan hasil penetapan Partai Politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dan hasil penetapan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) melalui laman KPU dan media so

PERATURAN KPU/5 Pasal 5

(1) Penyelenggara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004, diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatannya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaks