Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 104/pmk Pasal 10

( 1) Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada .Pasal 9 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan untuk tujuan lain atas permohonan tertulis Wajib Pajak. (2) Permohonan tertulis se

KEMENKEU 104/pmk Pasal 3

**(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Jen1s** Penerimaan Negara Bukan Pajak Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) a tau 0% (nol persen). www.jdih.kemenkeu.go.id --

KEMENKEU 104/pmk Pasal 3

**(1) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat** **(4) huruf a·dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian** antara saldo kas di neraca dengan sal do kas di bendahara pengeluaran dan/atau bendahara penerimaan. **(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)*

KEMENKEU 104/pmk Pasal 4

**(1) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat** **(4) huruf b dilakukan dengan menggunakan aplikasi** Rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan berbasis web (e-Rekon&LK). **(2) Aplikasi Rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan** berbasis web (e-Rekon&LK)

KEMENKEU 104/pmk Pasal 5

Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilaksanakan dengan berpedoman pada Modul Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Um.um Negara dan Kementerian Negara/Lembaga tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahka

KEMENKEU 104/pmk Pasal 6

**(1) UAKPA/UAKPA BUN yang tidakjterlambat melakukan** Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat **(7) sampa1 dengan ayat (10) dikenakan sanksi** administratif. **(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), dilaksanakan oleh

KEMENKEU 104/pmk Pasal 7

Dalam hal UAKPA/UAKPA BUN telah melaksanakan Rekonsiliasi dengan UAKBUN-Daerah setelah dikenakan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - sanksi administratif, UAKBUN-Daerah menerbitkan SP3 S bersamaan dengan penerbitan BAR. Pasal8 Pelaksanaan sanksi

KEMENKEU 104/pmk Pasal 9

**(1) Dalam kondisi tertentu, Rekonsiliasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat {4) huruf b dapat dilakukan secara terpusat. {2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat {1) antara lain volume transaksi yang besar. {3 ) Rekonsiliasi secara terpusat sebagaimana di

KEMENKEU 104/pmk Pasal 5

(1) Pemerintah Daerah dengan tingkat kualitas Piutang Negara macet wajib mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak dinyatakan macet. --- (2) Pemerintah Daerah dengan tingkat kualitas Piutang Negara kurang lancar atau diragukan .dapat mengaju

KEMENKEU 104/pmk Pasal 6

(1) Penyelesaian Piutang Negara meliputi penyelesaian atas kewajiban pokok dan kewajiban non pokok. (2) Kewajiban pokok meliputi: - tunggakan pokok sampai dengan CoD; dan/atau - utang pokok yang belum jatuh tempo. (3) Kewajiban non pokok meliputi: - tunggakan bunga/biaya administrasi

KEMENKEU 104/pmk Pasal 13

(1) Debt Swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilaksanakan untuk penyediaan sarana dan prasarana pada fungsi pendidikan, kesehatan, dan/ atau infrastruktur yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat. --- (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada

KEMENKEU 104/pmk Pasal 14

…1) ditetapkan paling lama setengah dari jangka waktu Perjanjian Pinjaman a tau Perjanjian PPLN terhitung sejak tanggal persetujuan penyelesaian Piutang Negara oleh Menteri. (3) Penghapusan sebagian kewajiban non pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap seba

KEMENKEU 104/pmk Pasal 25

…untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal. (7) Dalam hal realisasi Debt Swap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a masih terdapat kekurangan, maka kekurangan tersebut diselesaikan dengan pembayaran sekaligus atas seluruh kekurangan. (8) Dalam hal hasil penilaian sebaga

KEMENKEU 104/pmk Pasal 28

(1) Penyelesaian Piutang Negara eks Provinsi Timor Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A huruf a dilakukan melalui penghapusan. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghapusan utang pokok dan non pokok. [J. --- (3) Nilai utang pokok dan non

KEMENKEU 104/pmk Pasal 28

(1) Piutang Negara pada Pemerintah Daerah yang mengalami pemekaran daerah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 28A hurufb menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Induk. (2) Pemerintah Daerah Induk dapat melakukan pengalihan sebagian atau seluruh utang Pemerintah Daerah I

KEMENKEU 104/pmk Pasal 28

…dari Peraturan Menteri ini; dan 1. surat kuasa Pemerintah Daerah Induk dan masing-masing Pemerintah Daerah Hasil Pemekaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran Transfer Ke Daerah untuk memotong DAU dan/ atau DBH secara langsung yang disetujui oleh Ketua DPRD sesuai contoh tercantum dalam Lampi

KEMENKEU 104/pmk Pasal 3

Bank Umum yang menjadi Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria paling sedikit: - memiliki 1zm usaha yang masih berlaku se bagai Bank Umum; - mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal a

KEMENKEU 104/pmk Pasal 4

**(1) Bank Umum yang memenuhi kriteria sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengajukan permohonan menjadi Bank Umum Mitra kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - **(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

KEMENKEU 104/pmk Pasal 5

**(1) Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi Bank Umum** Mitra untuk penempatan uang negara dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan e

KEMENKEU 104/pmk Pasal 8

**(1) Dalam rangka Penempatan Dana dalam bentuk deposito** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan batas www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - maksimal/ limit penempatan pada masing-masing Bank Umum Mitr