Pencarian
Penerapan rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dilaksanakan melalui kegiatan koordinasi, diseminasi dan supervisi.
(1) Dokumen rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berisi arahan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berbasis daya dukung dan daya tampung berdasarkan isu strategis di wilayah ekoregion. (2) Dokumen rencan
Kebijakan kelembagaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, meliputi kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pusat dan daerah di wilayah ekoregio
Laporan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d disusun sesuai format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Uji kualitas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilaksanakan melalui: a. pengumpulan data dan informasi kualitas lingkungan hidup; b. verifikasi dan validasi data dan informasi kualitas lingkungan hidup; c. meningk
(1) Rencana Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun berdasarkan Laporan EDS dan hasil IPMLH. (2) Rencana Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. potensi lingkungan hidup sekolah dan lokal/daerah; b. masalah lingkungan
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi salah satu bahan untuk penyusunan Laporan EDS. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang <
(1) Tim pembina Gerakan PBLHS pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Pembentukan tim pembina Gerakan PBLHS pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c untuk mengetahui efektivitas pencapaian tujuan Gerakan PBLHS. (2) Untuk pemantauan dan evaluasi Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Menter
(1) Untuk dukungan pelaksanaan Gerakan PBLHS, Menteri membentuk Dewan Pertimbangan Gerakan PBLHS. (2) Dewan Pertimbangan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan dari unsur: a. pemerintah; b. perguruan tinggi; c. ahli pendidikan; d. ahli lingkungan hidup
Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan acuan dalam pengelolaan tata naskah dinas lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Setiap Unit Eselon I lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus MENETAPKAN Peta Lintas Fungsi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Ketentuan mengenai tata cara penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesu
(1) Dinas yang melaksanakan urusan lingkungan hidup dapat membentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaima
Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyusun Rencana Kerja Tahun 2020 mengacu pada Rencana Kerja Unit Kerja Eselon I terkait.
Jenis Diklat Manajemen Teknis/Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kelompok jenis Diklat Manajemen Teknis/Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 24 belum terbentuk maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin dan mengkoordinasikan: - penyelenggaraan ur
**(1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan** Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan** Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jender
