Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 291

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, Bidang Program dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; b. p

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 293

(1) Subbidang Program mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana program, penyelarasan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan serta evaluasi dan penyusunan laporan pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikr

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 328

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Asisten Deputi Harmonisasi Ekosistem Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengemban

PERMENKUMHAM 16/2018 Pasal 20

Pemberi Kerja TKA wajib mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMEN 08-m-dag-per-4-2011/2011 Pasal 16

Bidang Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Kepala KDEI dalam melaksanakan kegiatan di bidang ketenagakerjaan dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kerja sama ekonomi dan perdagangan antara INDONESIA dan Taiwan, sesuai dengan kebijakan Menteri atau Pimpinan Lembaga yang membawahi

PERMEN 108/2021 Pasal 72

(1) UB menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan perilaku sesuai dengan etika UB. (3

PERMEN 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 20

(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran Peserta, Menteri Ketenagakerjaan menunjuk KPA. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN PPK dan PPSPM. (3) Tata cara penunjukan KPA, PPK dan PPSPM beserta tugas dan wewenangnya dilak

PERMEN 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 21

(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran Peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan: a. nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan dana Iuran Peserta kepada KPA; dan b. no

PERMEN 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 29

(1) KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana Iuran Peserta dari rekening Kas Negara kepada BPJS Ketenagakerjaan dan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan penyaluran dana Akumulasi Iuran. (2) Tata cara pertanggungjawaban atas penyaluran dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksu

PERMEN PPPA/8 Pasal 2

Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN per-08-men-v-2011/2011 Pasal 3

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan acuan bagi pengelola keuangan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang mengelola dana pusat, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

PERMEN per-15-men-x-2010/2010 Pasal 5

(1) Gubernur menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kepada Menteri. (2) Bupati/Walikota menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kepada Menteri melal

PERMEN per-15-men-x-2010/2010 Pasal 6

(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan provinsi. (2) Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. (3) Hasil monit

PERMEN per-15-men-x-2010/2010 Pasal 8

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. (3) Menteri dalam melakukan p

PERMEN per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 12

(1) Menteri membangun dan mengembangkan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional. (2) Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dila

PERMEN per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 13

(1) Gubernur membangun dan mengembangkan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup provinsi. (2) Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dil

PERMEN per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 14

(1) Bupati/Walikota membangun dan mengembangkan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup kabupaten/kota. (2) Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada

PERPRES 103/2021 Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan.

PERPRES 133/2024 Pasal 7

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: - Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; - Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberhentikan untuk sementara atau dinona

PERPRES 133/2024 Pasal 11

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.