Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 29

(1) KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana Iuran Peserta dari rekening Kas Negara kepada BPJS Ketenagakerjaan dan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan penyaluran dana Akumulasi Iuran. (2) Tata cara pertanggungjawaban atas penyaluran dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksu

PERMEN PPPA/8 Pasal 2

Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN per-08-men-v-2011/2011 Pasal 3

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan acuan bagi pengelola keuangan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang mengelola dana pusat, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

PERMEN per-15-men-x-2010/2010 Pasal 5

(1) Gubernur menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kepada Menteri. (2) Bupati/Walikota menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kepada Menteri melal

PERMEN per-15-men-x-2010/2010 Pasal 6

(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan provinsi. (2) Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. (3) Hasil monit

PERMEN per-15-men-x-2010/2010 Pasal 8

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. (3) Menteri dalam melakukan p

PERMEN per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 12

(1) Menteri membangun dan mengembangkan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional. (2) Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dila

PERMEN per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 13

(1) Gubernur membangun dan mengembangkan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup provinsi. (2) Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dil

PERMEN per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 14

(1) Bupati/Walikota membangun dan mengembangkan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup kabupaten/kota. (2) Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada

PERPRES 103/2021 Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan.

PERPRES 133/2024 Pasal 7

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: - Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; - Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberhentikan untuk sementara atau dinona

PERPRES 133/2024 Pasal 11

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

PERPRES 143/2024 Pasal 25

**(1) Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan,** dan Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. **(2) Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan,** dan Pariwisata dipimpin oleh Deputi.

PERPRES 164/2024 Pasal 36

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PERPRES 164/2024 Pasal 46

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagake{aan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 2131, tetap melaksanakan tugas dan fungsin

PERPRES 18/2015 Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - koordinasi kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan; - koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan; - pembinaa

PERPRES 18/2015 Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang pengawasan norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja, norma ker

PERPRES 18/2015 Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perencanaan tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem

PERPRES 18/2015 Pasal 29

**(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis** penunjang di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. **(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.**

PERPRES 18/2015 Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Ketenagakerjaan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.