Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 24

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 24

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 25

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana di

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 27

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah dberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan 16 penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, sebagaiman dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaks

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 11

(1) Wajib Pajak, wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan MENETAPKAN sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD. 7 (3) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpaja

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 28

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 tentang Huk

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 104

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana yang berlaku. (2) Wewenang Penyidik sebag

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 98

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana yang berlaku. (2) Wewenang Penyidik sebag

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 14

(1) Pejabat Pegawai negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah atau Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Aca

PERDA KABUPATEN/BULELENG Pasal 26

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah : a. menerima, mencari, mengumpulkan dan m

PERDA KABUPATEN/BURU Pasal 31

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan

PERDA KABUPATEN/GIANYAR Pasal 28

(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagai

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 19

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimak

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 20

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimak

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 24

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimak

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 19

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimak

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 18

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimak

PERDA KABUPATEN/KOTAWARINGIN Pasal 15

(1) Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana Dibidang Perpajakan dan Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana yang berlaku. (2) Wewenang Penyidi

PERDA KABUPATEN/KOTAWARINGIN Pasal 15

(1) Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana Dibidang Perpajakan dan Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana yang berlaku. (2) Wewenang Penyidi

PERDA KABUPATEN/MALUKU Pasal 35

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada aya