Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/30 Pasal 60

(1) Perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPD; b. bertakwa kepada T

PERATURAN KPU/33 Pasal 32

(1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul. (3) Ukuran Alat Per

PERATURAN KPU/34 Pasal 33

(1) Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, daerah provinsi, dan/atau daerah kabupaten/kota wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ke dalam laporan Dana Kampanye. (2) Laporan Dana Kampanye seba

PERATURAN KPU/34 Pasal 34

(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ke dalam laporan Dana Kampanye. (2) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup laporan Dana Kampanye calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/K

PERATURAN KPU/34 Pasal 55

(1) Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah pemungut

PERATURAN KPU/35 Pasal 30

Pemusnahan BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal KPU.

PERATURAN KPU/3 Pasal 44

Dalam hal pelaksanaan tahapan pemilukada bersamaan dengan tahapan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, maka PPK dan PPS dikukuhkan sebagai PPK dan PPS Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD sepanjang masih bersedia dan memenuhi syarat.

PERATURAN KPU/3 Pasal 3

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK, PPS, KPPS, dan Petugas Ketertiban TPS.

PERATURAN KPU/3 Pasal 21

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas: a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK; b. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/

PERATURAN KPU/3 Pasal 22

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK berwenang: a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

PERATURAN KPU/3 Pasal 23

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK berkewajiban: a. membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT; b. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; c. menindaklanjuti dengan s

PERATURAN KPU/3 Pasal 26

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas: a. mengumumkan DPS; b. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS; c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS; d. mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; e. menyusun daftar pemil

PERATURAN KPU/3 Pasal 27

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang: a. membentuk KPPS; b. mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih: c. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pe

PERATURAN KPU/3 Pasal 28

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berkewajiban: a. membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT; b. menyampaikan daftar Pemilih kepada P

PERATURAN KPU/3 Pasal 31

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas: a. mengumumkan DPT di TPS; b. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; c. menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Penga

PERATURAN KPU/3 Pasal 32

Dalam penyelenggaraan Pemilu KPPS berwenang: a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. melaksanakan wewe

PERATURAN KPU/3 Pasal 33

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berkewajiban: a. menempelkan DPT di TPS; b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; c. m

PERATURAN KPU/4 Pasal 5

(1) Untuk melaksanakan Pemilu anggota DPR di daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II meliputi Kotamadya Jakarta Pusat, Luar Negeri, dan Kotamadya Jakarta Selatan, di luar negeri dibentuk PPLN disetiap Perwakilan Republik INDONESIA. (2) PPLN sebagaimana dimaksud pa

PERATURAN KPU/4 Pasal 3

Dalam penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, KPU dibantu oleh PPLN dan KPPSLN.

PERATURAN KPU/4 Pasal 16

Dalam penyelenggaraan Pemilu PPLN bertugas: a. mengumumkan DPSLN, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat INDONESIA di luar negeri, mengumumkan daftar Pemilih hasil perbaikan, serta MENETAPKAN DPTLN; b. menyampaikan daftar Pemi