Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/4 Pasal 90

(1) Perselisihan hasil Pemilu merupakan perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara secara nasional yang meliputi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

PERATURAN KPU/4 Pasal 2

(1) Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu Partai Politik. (2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftar kepada KPU dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan untu

PERATURAN KPU/4 Pasal 14

Partai Politik calon peserta Pemilu mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan ke dalam Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan akhir masa pendaftaran untuk dapat mengajukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu.

PERATURAN KPU/4 Pasal 23

Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).

PERATURAN KPU/4 Pasal 53

Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), masih dapat melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sampai dengan batas akhir waktu penyampaian perbaikan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud

PERATURAN KPU/4 Pasal 66

Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

PERATURAN KPU/4 Pasal 111

Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), masih dapat melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sampai dengan batas akhir waktu penyampaian perbaikan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksu

PERATURAN KPU/4 Pasal 135

(1) KPU MENETAPKAN Partai Politik yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu berdasarkan pada rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual. (2) Partai Politik yang ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu<

PERATURAN KPU/4 Pasal 136

(1) KPU menuangkan hasil penetapan Partai Politik yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ke dalam berita acara penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.PENETAPAN.KPU-PARP

PERATURAN KPU/4 Pasal 137

(1) KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat; dan b. Bawaslu. (3) Pengurus Partai Politik peserta

(1) KPU menuangkan hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) ke dalam berita acara hasil pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.PENGUNDIAN.KPU-PARPOL. (2) Hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud

PERATURAN KPU/4 Pasal 139

KPU mengumumkan hasil penetapan Partai Politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dan hasil penetapan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) melalui laman KPU dan media so

PERATURAN KPU/5 Pasal 5

(1) Penyelenggara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004, diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatannya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaks

PERATURAN KPU/5 Pasal 25

(1) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada: a. sampul yang memuat: 1. Formulir Model C, Model C1 Berhologram, Lampiran Model C1 DPR Berhologram, Lampiran Model C1 DPD Berhologram, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi Berho

PERATURAN KPU/6 Pasal 2

pasal.id Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas. www.d

PERATURAN KPU/6 Pasal 3

pasal.id Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, adalah : a. pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik secara berpa

PERATURAN KPU/6 Pasal 31

pasal.id (1) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota setelah menerima berita acara dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (9) huruf b, segera melakukan penelitian dan rekapitulasi. (2) Penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada a

PERATURAN KPU/6 Pasal 6

(1) Peserta Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRA, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRK adalah Partai Politik. (2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendaftar kepada KPU dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, untuk

PERATURAN KPU/6 Pasal 7

Partai Politik calon Peserta Pemilu mempunyai hak, kesempatan, serta perlakuan yang adil dan setara dalam Verifikasi, penetapan dan pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.

PERATURAN KPU/6 Pasal 44

(1) KPU menuangkan hasil Verifikasi persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu ke dalam berita acara penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan formulir Model BA.TAP.KPU-PARPOL. (2) Berdasarkan berita acara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),