Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 103/pmk Pasal 11

Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan menggunakan sistem dan ketentuan yang berlaku pada Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Bagian Ketiga Perlakuan Saldo Dana pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN pada Akhir Tahun Anggaran

KEMENKEU 103/pmk Pasal 2

Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan/atau Produk Turunannya yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan.

KEMENKEU 103/pmk Pasal 3

(1) Tarif pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga Crude Palm Oil (CPO). (2) Harga Crude Palm Oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

KEMENKEU 103/pmk Pasal 4

(1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. DISCLAIMER Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi peraturan. Untuk keperluan referensi yang sah at

KEMENKEU 103/pmk Pasal 2

( 1 ) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 20 1 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebesar Rp3.854.282.536,00 (tiga miliar delapan ratus lima puluh empat juta dua ratus delapan puluh dua ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah), terdi

KEMENKEU 103/pmk Pasal 3

( 1 ) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 20 1 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sebesar Rp308.968. 1 02.035,00 (tiga ratus delapan miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta seratus dua ribu t

KEMENKEU 103/pmk Pasal 4

Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 20 1 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c sebesar Rp377. 1 50.948.508,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus lima puluh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus delapan rupiah),

KEMENKEU 103/pmk Pasal 6

Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 20 1 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e sebesar Rp50.485.049.975,00 (lima puluh miliar empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).

KEMENKEU 103/pmk Pasal 8

Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 20 1 7 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g sebesar Rp3.244. 1 84.5 1 4.039,00 (tiga triliun dua ratus empat puluh empat miliar seratus delapan puluh empat juta lima ratus em pat belas ribu tiga puluh sembi

KEMENKEU 103/pmk Pasal 9

…Tahun Anggaran 20 1 7 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h sebesar Rp2.789.437.903,00 (dua miliar tujuh ratus www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 11 --- - 1 1 - delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga rupiah). ##

KEMENKEU 103/pmk Pasal 13

Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 20 17 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 sebesar Rp9.92 1 .407.7 12,00 (sembilan miliar sembilan ratus dua puluh satu juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus dua belas rupiah), terdiri atas: - Iuran

KEMENKEU 103/pmk Pasal 14

Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 20 1 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m sebesar Rp88.230.423.76 1,00 (delapan puluh delapan miliar dua ratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah), terdiri atas

KEMENKEU 103/pmk Pasal 15

Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 201 7 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf n sebesar Rpl.002.237.586.311,00 (satu triliun dua miliar dua ratus tiga puluh tujuh ju ta lima ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus sebelas rupiah), terdiri

KEMENKEU 103/pmk Pasal 16

Ketentuan mengenai: - rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota; dan - rincian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai

KEMENKEU 104/pmk Pasal 4

( 1) Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan. Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Wajib Pajak badan yang memenuhi kriteria: - merupakan Wajib Pajak baru; - melakukan penanaman modal baru atau melakukan penanaman modal baru dan per

KEMENKEU 104/pmk Pasal 5

(1) Kegiatan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Dewan Nasional. (2) Dalam rangka menetapkan Kegiatan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait. ---

KEMENKEU 104/pmk Pasal 6

(1) Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib .Pajak menyampaikart permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan disampaikan tembusan kepada Administrator KEK. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud p

KEMENKEU 104/pmk Pasal 7

…dalam Pasal 6 ayat (5), Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi terhadap usulan dimaksud. (2) Komite verifikasi pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaks

KEMENKEU 104/pmk Pasal 8

(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK. (2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegia

KEMENKEU 104/pmk Pasal 9

… dan · c. kesesuaian bidang usaha penanaman modal dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan masuk dalam cakupan Kegiatan Utama di KEK. (3) Saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah: · - untuk bidang usaha industri adalah sa