Pencarian
(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari : a. Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A; b. Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehu
(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari 7 (tujuh) Balai. (2) Nama, kedudukan kantor dan wilayah kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ter
(1) Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Jabatan Struktural Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
Penerima penghargaan Kalpataru ditetapkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(1) Penyelenggaraan SPIP lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dimaksudkan untuk memberi arahan dalam pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban sehingga dapat terlaksana
(1) Seluruh satker lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib menerapkan SPIP, yang meliputi unsur: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2)
Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyusun Rencana Strategis Tahun 2015-2019 mengacu pada Rencana Strategis Unit Kerja Eselon I terkait
Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis unit kerja Eselon I, Eselon II dan UPT lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan T
(1) Verifikasi aspek sosial dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan melalui penyusunan UKL/UPL. (2) UKL/UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral pada proses verifikasi pemberian areal lahan usaha pengganti (land swa
Tata cara pengenaan sanksi mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang pemanfaatan hutan produksi, penatausahaan hasil hutan kayu serta kewajiban pembayaran PNBP.
(1) Hasil analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), digunakan sebagai dasar dalam menyusun dokumen rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan 5 (lima) tahunan. (2) Dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup
(1) Dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) sebagai dasar dalam menyusun dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan jangka
(1) Dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 disampaikan kepada: a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Pusat Pelatihan Masyarakat
Perencanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, antara lain: a. Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup wilayah pulau dan kepulauan; b. Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup wilayah pulau dan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, memuat arahan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah pulau dan kepulauan berbasis ekoregion dan
Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, memuat arahan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup oleh sektor berdasarkan kemampuan daya dukung dan daya tampung.
Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup subyek lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, memuat arahan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup berdasarkan kemampuan daya dukung dan daya tampung.
Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dilaksanakan melalui: a. identifikasi isu strategis sektor dan subyek lainnya; b. penelaahan daya dukung dan daya tampung; c. penelaahan rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
Penyusunan dokumen rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup mengacu sesuai format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
