Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 5/2021 Pasal 12

(1) Dalam membuat penetapan kasus PAK, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan medis Dokter Penasihat. (2) Selain pertimbangan medis, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta data pendukung sebagai berikut: a. data hasil pemeriksaan kesehatan awal sebelum Pekerja

PERMENAKER 5/2021 Pasal 52

(1) Dalam membuat penetapan kasus PAK, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan medis Dokter Penasihat. (2) Selain pertimbangan medis, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta data pendukung sebagai berikut: a. data hasil pemeriksaan kesehatan awal sebelum Peserta

PERMENAKER 5/2021 Pasal 81

Pemberi Kerja Jasa Konstruksi yang belum mengikutsertakan Pekerja Jasa Konstruksi dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi risiko Kecelakaan Kerja atau PAK terhadap Pekerja Jasa Konstruksi, Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib membayar hak Pekerja Jasa Konstruksi sesua

PERMENAKER 5/2021 Pasal 82

Ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan penetapan jaminan bagi Pekerja bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 30 berlaku mutatis mutandis terhadap Pekerja Jasa Konstruksi bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 5/2021 Pasal 111

Komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan Kecelakaan Kerja atau PAK ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak Peserta menjalani perawatan dan pengobatan yang meliputi pelayanan kesehatan pada saat rawat inap dan rawat jalan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK sampai Peserta diny

PERMENAKER 8/2018 Pasal 691

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690 Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, kajian kebijakan dan pengembangan kemitraan di bidang ketenagakerjaan<

PERMENDAGRI 23/2024 Pasal 87

(1) Pegawai BUMDAM diikutsertakan dalam program jaminan yang diselenggarakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Selain program jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai tetap BUMDAM dapat diikutsertakan dalam program pensiun tambahan yang diselenggarakan s

PERMENDAG 08-m-dag-per-4-2011/2011 Pasal 16

Bidang Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Kepala KDEI dalam melaksanakan kegiatan di bidang ketenagakerjaan dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kerja sama ekonomi dan perdagangan antara INDONESIA dan Taiwan, sesuai dengan kebijakan Menteri atau Pimpinan Lembaga yang membawahi

PERMENHAN 8/2022 Pasal 24

Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA melaksanakan

PERMENKES 67/2013 Pasal 23

(1) TK-WNA yang mengikuti pelatihan dan kontak langsung dengan pasien harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang kesehatan. (2) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sertifikat kompetensi dari negara asal yang d

PERMENKEU 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 20

(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran Peserta, Menteri Ketenagakerjaan menunjuk KPA. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN PPK dan PPSPM. (3) Tata cara penunjukan KPA, PPK dan PPSPM beserta tugas dan wewenangnya dilak

PERMENKEU 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 21

(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran Peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan: a. nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan dana Iuran Peserta kepada KPA; dan b. no

PERMENKEU 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 29

(1) KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana Iuran Peserta dari rekening Kas Negara kepada BPJS Ketenagakerjaan dan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan penyaluran dana Akumulasi Iuran. (2) Tata cara pertanggungjawaban atas penyaluran dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksu

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 39

(1) Subbagian Hukum Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain, analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 275

(1) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipimpin

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 276

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bida

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 277

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yan

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 278

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terdiri atas: a. Asisten Deputi Ekonomi Digital/Sekretaris Deputi; b. Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan; c. Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 279

Asisten Deputi Ekonomi Digital/Sekretaris Deputi mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital serta pelaksanaan dukungan teknis dan administr

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 290

Bidang Program dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.