Langsung ke konten

Pencarian

PERMENHAN 8/2022 Pasal 24

Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA melaksanakan

PERMENKES 67/2013 Pasal 23

(1) TK-WNA yang mengikuti pelatihan dan kontak langsung dengan pasien harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang kesehatan. (2) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sertifikat kompetensi dari negara asal yang d

PERMENKEU 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 20

(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran Peserta, Menteri Ketenagakerjaan menunjuk KPA. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN PPK dan PPSPM. (3) Tata cara penunjukan KPA, PPK dan PPSPM beserta tugas dan wewenangnya dilak

PERMENKEU 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 21

(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran Peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan: a. nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan dana Iuran Peserta kepada KPA; dan b. no

PERMENKEU 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 29

(1) KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana Iuran Peserta dari rekening Kas Negara kepada BPJS Ketenagakerjaan dan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan penyaluran dana Akumulasi Iuran. (2) Tata cara pertanggungjawaban atas penyaluran dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksu

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 39

(1) Subbagian Hukum Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain, analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 275

(1) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipimpin

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 276

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bida

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 277

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yan

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 278

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terdiri atas: a. Asisten Deputi Ekonomi Digital/Sekretaris Deputi; b. Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan; c. Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 279

Asisten Deputi Ekonomi Digital/Sekretaris Deputi mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital serta pelaksanaan dukungan teknis dan administr

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 290

Bidang Program dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 291

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, Bidang Program dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; b. p

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 293

(1) Subbidang Program mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana program, penyelarasan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan serta evaluasi dan penyusunan laporan pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikr

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 328

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Asisten Deputi Harmonisasi Ekosistem Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengemban

PERMENKUMHAM 16/2018 Pasal 20

Pemberi Kerja TKA wajib mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMEN 08-m-dag-per-4-2011/2011 Pasal 16

Bidang Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Kepala KDEI dalam melaksanakan kegiatan di bidang ketenagakerjaan dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kerja sama ekonomi dan perdagangan antara INDONESIA dan Taiwan, sesuai dengan kebijakan Menteri atau Pimpinan Lembaga yang membawahi

PERMEN 108/2021 Pasal 72

(1) UB menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan perilaku sesuai dengan etika UB. (3

PERMEN 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 20

(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran Peserta, Menteri Ketenagakerjaan menunjuk KPA. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN PPK dan PPSPM. (3) Tata cara penunjukan KPA, PPK dan PPSPM beserta tugas dan wewenangnya dilak

PERMEN 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 21

(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran Peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan: a. nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan dana Iuran Peserta kepada KPA; dan b. no