Pencarian
Sanksi bagi Peserta Pemilu yang terlambat menyampaikan Laporan Saldo Awal Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dikenakan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Pemilu, dengan menempuh langkah sebagai berikut: a. membuat
Untuk dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, diberikan rehabilitasi dan diumumkan kepada publik.
Apabiladalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, PPK, PPS dan KPPS terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu atau diberhentikan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(1) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada: a. sampul yang memuat: 1. Formulir Model C, Model C1, Lampiran Model C1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dan Model C 2 DPR/DPD/ DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota;
(1) Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS dapat diulang, apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau Penghitungan Suara tidak dapat dilakukan. (2) Pemungutan Suara d
(1) Untuk melaksanakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di luar negeri dibentuk PPLN di setiap Perwakilan Republik INDONESIA. (2) PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPU. (3) PPLN membentuk KPPSLN.
Apabila dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di luar negeri, PPLN dan KPPSLN terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu atau diberhentikan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali dalam penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan
KPU mengumumkan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau website KPU. www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada : a. sampul yang memuat: 1. Model C-LN Pemungutan; 2. Model C2-LN Pemungutan. b. sampul yang memuat: 1. Model C-LN Penghitungan; 2. Model C1-LN; 3. Lampiran Model C1-LN; 4. M
(1) Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, dilaksanakan Kantor Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Sebelum rapat Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota KPPSLN mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam Penghitungan Suara. (3) Sarana dan prasarana sebagaim
(1) Saksi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPSLN apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan Pengawas
(1) Saksi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada PPLN apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan Pengawas
(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e dan huruf f, serta lembaga penyiaran. (2) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada aya
(1) Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan Suara Sah hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Perselisihan penetapan p
(1) Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu dikenai sanksi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Apabila Peserta Pemilu mendapat sanksi sebagai
(1) Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR dan DPRD bersumber dari: a. Partai Politik; b. calon anggota DPR dan DPRD dari Partai Politik bersangkutan; dan/atau c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik sebagaimana dimaksud pada a
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon dapat memberikan sumbangan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ke dalam sumbangan pihak lain kelompok dan
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, KPU dibantu oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri yang terdiri atas: a. PPLN; b. KPPSLN; dan c. Pantarlih LN. (2) Penyelenggara Pemilu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung ol
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPLN bertugas: a. mengumumkan daftar Pemilih sementara, melakukan perbaikan data Pemilih atas dasar masukan dari masyarakat INDONESIA di luar negeri, mengumumkan daftar Pemilih hasil perbaikan, serta MENETAPKAN daf
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPSLN bertugas: a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPSLN; b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki sak
