Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/3 Pasal 3

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK, PPS, KPPS, dan Petugas Ketertiban TPS.

PERATURAN KPU/3 Pasal 21

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas: a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK; b. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/

PERATURAN KPU/3 Pasal 22

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK berwenang: a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

PERATURAN KPU/3 Pasal 23

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK berkewajiban: a. membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT; b. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; c. menindaklanjuti dengan s

PERATURAN KPU/3 Pasal 26

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas: a. mengumumkan DPS; b. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS; c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS; d. mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; e. menyusun daftar pemil

PERATURAN KPU/3 Pasal 27

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang: a. membentuk KPPS; b. mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih: c. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pe

PERATURAN KPU/3 Pasal 28

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berkewajiban: a. membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT; b. menyampaikan daftar Pemilih kepada P

PERATURAN KPU/3 Pasal 31

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas: a. mengumumkan DPT di TPS; b. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; c. menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Penga

PERATURAN KPU/3 Pasal 32

Dalam penyelenggaraan Pemilu KPPS berwenang: a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. melaksanakan wewe

PERATURAN KPU/3 Pasal 33

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berkewajiban: a. menempelkan DPT di TPS; b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; c. m

PERATURAN KPU/4 Pasal 5

(1) Untuk melaksanakan Pemilu anggota DPR di daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II meliputi Kotamadya Jakarta Pusat, Luar Negeri, dan Kotamadya Jakarta Selatan, di luar negeri dibentuk PPLN disetiap Perwakilan Republik INDONESIA. (2) PPLN sebagaimana dimaksud pa

PERATURAN KPU/4 Pasal 3

Dalam penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, KPU dibantu oleh PPLN dan KPPSLN.

PERATURAN KPU/4 Pasal 16

Dalam penyelenggaraan Pemilu PPLN bertugas: a. mengumumkan DPSLN, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat INDONESIA di luar negeri, mengumumkan daftar Pemilih hasil perbaikan, serta MENETAPKAN DPTLN; b. menyampaikan daftar Pemi

PERATURAN KPU/4 Pasal 17

Dalam penyelenggaraan Pemilu PPLN berwenang: a. membentuk KPPSLN; b. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih luar negeri; c. melakukan bimbingan teknis kepada petugas pemutakhiran data pemilih luar negeri; d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan

PERATURAN KPU/4 Pasal 18

Dalam penyelenggaraan Pemilu PPLN berkewajiban: a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPSLN, DPSHPLN, dan DPTLN; b. membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu di luar negeri; c. menjaga dan mengamankan keutuhan isi kotak suara; d. mengumum

PERATURAN KPU/4 Pasal 21

Dalam penyelenggaraan Pemilu KPPSLN bertugas: a. mengumumkan DPTLN di TPSLN, KSK dan di laman PPLN bagi pemilih melalui Pos; b. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPTLN untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN, KSK dan Po

PERATURAN KPU/4 Pasal 22

Dalam penyelenggaraan Pemilu KPPSLN memiliki wewenang: a. mengumumkan hasil penghitungan suara TPSLN, KSK dan Pos; b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketent

PERATURAN KPU/4 Pasal 23

Dalam penyelenggaraan Pemilu KPPSLN berkewajiban: a. menempelkan DPTLN di TPSLN dan KSK; b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; c. menjaga dan mengamankan keutu

PERATURAN KPU/4 Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. langsung; d. adil; e. berkepast

PERATURAN KPU/4 Pasal 6

(1) Penetapan hasil Pemilu untuk Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilakukan oleh KPU. (2) Penetapan hasil Pemilu untuk Partai Politik dan calon anggota DPR dilakukan oleh KPU. (3) Penetapan hasil Pemilu untuk calon perseorangan anggota DPD dilakukan o