Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 103/pmk Pasal 5

PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak a tau 1 (satu) unit hunian rumah susun.

KEMENKEU 103/pmk Pasal 6

Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: - warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan; dan - warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan

KEMENKEU 103/pmk Pasal 7

**(1) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan se besar: - 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunia

KEMENKEU 103/pmk Pasal 8

**(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan** rumah tapak dan/ atau unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat: - Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - laporan realisasi PPN ditanggung Pemerint

KEMENKEU 103/pmk Pasal 9

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan: - objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun sebagaimana dim

KEMENKEU 103/pmk Pasal 12

( 1) Kem en terian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman menyampaikan data rumah tapak dan unit hunian rumah susun, termasuk data berupa berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan registrasi kode identi

KEMENKEU 103/pmk Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: - terhadap penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertamb

KEMENKEU 103/pmk Pasal 6

**(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5** ayat (2) huruf a terdiri atas unit kompetensi yang meliputi kemampuan untuk: - menerapkan prinsip-prinsip penganggaran dalam pengelolaan APBN; - melakukan analisis bahan dan materi penyusunan dokumen APBN

KEMENKEU 103/pmk Pasal 7

**(1) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi: - Analisis Penyelesaian Masalah/ Problem Saving Analysis; - Perbaikan Kualitas/ Quality Improvement; - Orientasi kepada pemangku kepentingan/ Stakeholder Orientation;

KEMENKEU 103/pmk Pasal 8

**(1) Kompetensi Sosial Kultural, dimaksud dalam Pasal 5 ayat** **(2) huruf c meliputi:** - Tanggap/Kepekaan Budaya (Cultural Awareness) ; - Hubungan Sosial (Social Relationship) - Tanggap/Kepekaan Konflik ( Conclict Awareness) - Pengendalian Diri ( Selft Controlli

KEMENKEU 103/pmk Pasal 10

**(1) Peserta Uji Kompetensi untuk PNS yang akan menduduki** JFAA melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, harus telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan fungsional penjenjangan Analis Anggaran Pertama/ Ahli Pertama. **(2) Peserta Uji K

KEMENKEU 103/pmk Pasal 15

**(1) Calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi** persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan ### Pasal 10, diusulkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepagawaian pada unit masing-masing kepada Penyelenggara Uji Kom

KEMENKEU 103/pmk Pasal 18

( 1) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dapat ditempuh melalui pemberian tugas belajar atau izin belajar bagi Analis Anggaran yang akan menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi. **(2) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal

( 1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), meliputi: - Pelatihan fungsional penJenJangan Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama; - Pelatihan fungsional penjenjangan Analis Anggaran Muda/Ahli Muda; dan - Pelatihan fungsional penJenJangan Analis

KEMENKEU 103/pmk Pasal 3

Standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: - penetapan Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagai penyalur pembiayaan ultra mikro; - kerjasama penyaluran pembiayaan ultra mikro dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank; dan - kerj

KEMENKEU 103/pmk Pasal 4

Standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 103/pmk Pasal 5

**(1) Berdasarkan pen er bi tan SBN sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan . pembukaan rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. **(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana d

KEMENKEU 103/pmk Pasal 6

**(1) Dalam hal Rekening Khusus Penanganan Pandemi** COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak digunakan lagi dalam pengelolaan dana www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan

KEMENKEU 103/pmk Pasal 7

Pembukaan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan penutupan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia.

KEMENKEU 103/pmk Pasal 10

Mekanisme pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik BUN.