Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018/2018 Pasal 12

(1) Dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) harus mendapatkan persetujuan Menteri. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana pemulihan mengajukan permohonan kepada Ment

PERMEN p-13-menlhk-setjen-kum-1-4-2019/2019 Pasal 8

(1) Dalam hal Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memiliki Penyuluh Kehutanan PNS dan PKSM, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan permohonan penetapan Penyuluh Kehutana

PERMEN p-15-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 14

Untuk tahap awal penggabungan kelembagaan antara Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kehutanan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Tahun 2015, maka dilakukan pengaturan tata cara seleksi jabatan pejabat tinggi secara

PERMEN p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 1

(1) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah unit pelaksana teknis di bidang pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penegak

PERMEN p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 2

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

PERMEN p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 4

(1) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Wilayah I; c. Seksi Wilayah II; d. Seksi Wilayah III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Balai Pengamanan dan Penegakan Huk

PERMEN p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 17

(1) Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah jabatan Eselon III-a yang disebut Kepala Balai. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Wilayah I, Kepala Seksi Wilayah II, dan Kepala Seksi Wilayah III adalah jabatan Eselon IV-a.

PERMEN p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 18

(1) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari 5 (lima) Balai. (2) Nama, lokasi Kantor Seksi, dan wilayah kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada aya

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 84

(1) Subbagian Penelaahan Hukum dan Perizinan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta penelaahan hukum dan perjanjian kerja sama serta penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan identifikas

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 229

Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pemberian dan evaluasi bimbingan teknis rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup<

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 231

Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Seksi Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional; dan b. Seksi Fasilitasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan

(1) Seksi Pengembangan dan Penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Sektor mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan b

PERMEN p-19-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 2

(1) PN dan ASN di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memangku jabatan strategis dan rawan korupsi, kolusi dan nepotisme wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) PN dan ASN sebagaimana di

PERMEN p-19-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 4

(1) Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal. (2) Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Eselon I dijabat oleh : a. Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum untuk S

PERMEN p-19-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 5

Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bertugas : a. Menyusun Daftar nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan perubaha

PERMEN p-19-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 7

Administrator Aplikasi LHKPN Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dijabat oleh Kepala Bagian Pengembangan dan Penilaian Kinerja Pegawai pada Biro Kepegawaian dan Organisasi, Sekretariat Jenderal.

PERMEN p-19-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 17

(1) Koordinator Pengelola LHKASN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Koordinator Pengelola LHKASN lingkup Eselon I dijabat oleh : a. Kepala

PERMEN p-19-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 18

Koordinator Pengelola LHKASN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertugas : a. Menyusun daftar nama ASN Wajib Lapor LHKASN di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan

PERMEN p-25-menlhk-setjen-kum-1-4-2017/2017 Pasal 4

(1) Jabatan fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dapat diangkat melalui Penyesuaian (Inpassing) meliputi: a. jabatan fungsional polisi kehutanan; b. jabatan fungsional penyuluh kehutanan; c. jabatan fungsional pengendali ekosistem hutan; d. jaba

PERMEN p-25-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 1

(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang penelitian dan pengembangan hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan pe