Pencarian
(1) Dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) harus mendapatkan persetujuan Menteri. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana pemulihan mengajukan permohonan kepada Ment
(1) Dalam hal Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memiliki Penyuluh Kehutanan PNS dan PKSM, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan permohonan penetapan Penyuluh Kehutana
Untuk tahap awal penggabungan kelembagaan antara Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kehutanan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Tahun 2015, maka dilakukan pengaturan tata cara seleksi jabatan pejabat tinggi secara
(1) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah unit pelaksana teknis di bidang pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penegak
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
(1) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Wilayah I; c. Seksi Wilayah II; d. Seksi Wilayah III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Balai Pengamanan dan Penegakan Huk
(1) Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah jabatan Eselon III-a yang disebut Kepala Balai. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Wilayah I, Kepala Seksi Wilayah II, dan Kepala Seksi Wilayah III adalah jabatan Eselon IV-a.
(1) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari 5 (lima) Balai. (2) Nama, lokasi Kantor Seksi, dan wilayah kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada aya
(1) Subbagian Penelaahan Hukum dan Perizinan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta penelaahan hukum dan perjanjian kerja sama serta penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan identifikas
Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pemberian dan evaluasi bimbingan teknis rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup<
Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional; dan
b. Seksi Fasilitasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
(1) Seksi Pengembangan dan Penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Sektor mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan b
(1) PN dan ASN di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memangku jabatan strategis dan rawan korupsi, kolusi dan nepotisme wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) PN dan ASN sebagaimana di
(1) Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal. (2) Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Eselon I dijabat oleh : a. Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum untuk S
Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bertugas : a. Menyusun Daftar nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan perubaha
Administrator Aplikasi LHKPN Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dijabat oleh Kepala Bagian Pengembangan dan Penilaian Kinerja Pegawai pada Biro Kepegawaian dan Organisasi, Sekretariat Jenderal.
(1) Koordinator Pengelola LHKASN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Koordinator Pengelola LHKASN lingkup Eselon I dijabat oleh : a. Kepala
Koordinator Pengelola LHKASN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertugas : a. Menyusun daftar nama ASN Wajib Lapor LHKASN di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan
(1) Jabatan fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dapat diangkat melalui Penyesuaian (Inpassing) meliputi: a. jabatan fungsional polisi kehutanan; b. jabatan fungsional penyuluh kehutanan; c. jabatan fungsional pengendali ekosistem hutan; d. jaba
(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang penelitian dan pengembangan hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan pe
